Sugeng Rawuh Para Tamu....

Sugeng Rawuh Para Tamu...

Sunday, December 8, 2013

Kesederhanaan PPh Final PP 46



Mengutip hasil penelitian para ahli seperti Dr. Rochmat Soemitro, SH oleh Mardiasmo (2011), dinyatakan bahwa ada wajib pajak yang melakukan perlawananan terhadap pemerintah dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Hal itu sebenarnya lumrah mengingat pengenaan pajak yang bersifat memaksa. Tidak ada seorangpun di muka bumi ini yang mau dan bersedia melakukan sesuatu di luar kehendaknya.

Terlebih lagi pajak dikenakan terhadap sebagian uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari jerih payahnya seharian. Hasil membanting tulang tanpa mengenal waktu dan lelah. Oleh karena itu wajar jika ada sebagian wajib pajak yang melawan pengenaan pajak. Tanpa kesadaran yang tinggi dan kepatuhan yang baik sulit rasanya melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.

Dalam melakukan perlawanan terhadap pajak, wajib pajak dapat melakukan perlawanan aktif maupun perlawanan pasif. Yang dimaksud dengan perlawanan aktif adalah usaha masyarakat selaku wajib pajak untuk menghindari, menyelundupkan, memanipulasi, melalaikan, dan meloloskan pajak yang langsung ditujukan kepada fiskus (pegawai pajak). Penghindaran pajak (tax avoidance) maupun pengelakan pajak (tax evasion) termasuk dalam kategori perlawanan aktif.

Sedangkan perlawanan pasif adalah kengganan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Secara garis besar keengganan itu dapat disebabkan oleh banyak faktor seperti sistem perpajakan, wajib pajak maupun lingkungan wajib pajak itu sendiri. Rincinya perlawanan pasif biasanya disebabkan oleh beberapa hal seperti berikut ini, yaitu:
1)      kondisi struktur ekonomi,
2)      kondisi sosial masyarakat,
3)      perkembangan intelektual masyarakat,
4)      moral penduduk serta
5)      sistem pemungutan pajak itu sendiri.

Contohnya adalah adanya perbedaan antara negara industri dengan negara agraris dalam melakukan penetapan kewajiban perpajakan. Penetapan tersebut dapat dilakukan melalui pencatatan atau pembukuan sebagai dasar melakukan kewajiban perpajakan. Umumnya, penduduk di negara agraris akan lebih sulit melakukan pembukuan. Jika pemerintah mewajibkan pelaksanaan pembukuan dalam sistem perpajakannya tentu akan mempersulit wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. Penduduk bukannya tidak bersedia menjalankan kewajiban perpajakan melainkan tidak bisa dan tidak mampu menunaikannya.  Akibatnya  jumlah wajib pajak yang akan melaksanakan kewajiban pajak menjadi lebih sedikit dari yang seharusnya.

Perlawanan Pasif di Indonesia
Berdasarkan data Ditjen Pajak, baru sekitar 25 juta orang saja yang telah membayar pajak dari sekitar 60 juta masyarakat yang seharusnya membayar pajak. Hal ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 41,67% masyarakat yang melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Masih ada sekitar 35 juta orang yang belum melaksanakan kewajiban pajak (Metrotvnews.com, 16 Juli 2013).

Rendahnya kepatuhan orang pribadi dalam melakukan kewajiban pajaknya ternyata berbanding lurus dengan kepatuhan wajib pajak badan. Dari total lima juta wajib pajak badan yang memiliki laba, baru sekitar 10% atau 520.000 wajib pajak badan yang membayar pajak.

Rendahnya kepatuhan wajib pajak tersebut dapat dicontohkan pada kepatuhan Wajib Pajak di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Dari 8.000 pemilik kios di  Blok A Pasar Tanah Abang, ternyata baru sekitar 3.000 pemilik kios yang terdaftar sebagai wajib pajak. Selanjutnya, dari 3.000 pemilik kios yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, hanya sekitar 200-an lebih yang telah membayar pajak. Sedangkan rata-rata pembayaran pajaknya perbulan perwajib pajak (perkios yang sudah terdaftar) hanya Rp 500.000,00 saja.

Kondisi tersebut setali tiga uang dengan keadaan di Blok B Pasar Tanah Abang. Dari sekitar 3.821 kios yang ada, baru sekitar 151 pemilik kios yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 62 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dengan rata-rata pembayaran pajaknya hanya Rp400.000,00 perbulan perwajib pajak.

Kondisi-kondisi tersebut di atas sangat kontras dengan gambaran aktifitas ekonomi Pasar Tanah Abang seperti diberitakan oleh berbagai media masa. Rata-rata omzet pedagang perkios perhari adalah sekitar Rp10 juta. Bahkan pada saat ramai, omzet dapat mencapai Rp25 juta perkios perhari.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, penyebab utama rendahnya kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di atas adalah kesulitan wajib pajak dalam memahami serta menjalankan administrasi perpajakan. Hal itu diperolehnya dari berbagai masukan para pedagang di Pasar tanah Abang sendiri.

Kesederhanaan PPh Final PP 46
Terlepas dari pro dan kontra tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (baca: PP 46), salah satu semangat yang mendorong diterbitkannya PP itu adalah memberikan solusi perpajakan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. PP 46 dikemas dengan sederhana dan user friendly. Dengan kata lain, PP 46 merupakan jawaban pemerintah atas masukan wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam memahami serta menjalankan administrasi perpajakan. Wajib pajak yang terdiri dari para pedagang di Pasar Tanah Abang pada khususnya dan seluruh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tertentu pada umumnya.

Selain itu kelahiran PP 46 merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengatasi salah satu wujud perlawanan pasif. pP 46 berusaha menghilangkan paradigma melakukan kewajiban perpajakan itu susah melainkan sederhana dan sangat mudah! Beriringan dengan hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. Berikut ini adalah beberapa kesederhanaan PPh Final dalam PP 46, yaitu:
1.       Menghitung pajak bulanan sangat gampang,
2.       Tidak perlu lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 jika telah melakukan setoran PPh Final PP 46,
3.       Tidak wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 jika tidak ada omzet pada bulan itu.

Kesederhanaan PP 46 benar-benar terlihat pada tiga hal di atas. Pertama,bagi wajib pajak yang memiliki  penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 milyar setahun cukup mengalikan tarif 1% terhadap omzetnya perbulan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 3 ayat 1 PP 46. Wajib pajak cukup melakukan tertib pencatatan atas penjualan atau penyerahan barang atau jasa selama sebulan. Tidak membutuhkan keahlian khusus untuk melakukannya.

Namun demikian harus digarisbawahi bahwa ketentuan di atas tidak berlaku untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap) dan pekerja bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara dan sebagainya. Selain itu juga tidak berlaku bagi orang pribadi yang melakukan jual beli barang atau jasa dengan alat yang dapat dibongkar pasang baik yang menetap atau tidak dan juga menggunakan tempat  untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan . Pengecualian ini di atur dalam Pasal 2 ayat 2 dan 3 PP 46.

Kedua, wajib pajak yang sudah melakukan setoran PPh final sesuai dengan PP 46 dianggap sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Sudah setor berarti telah lapor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP 46 jo. Pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu. Hanya saja wajib pajak perlu memerhatikan batas waktu setor dan lapor agar tidak terkena sanksi administrasi. Untungnya pengenaan sanksi administrasi atas terlambat lapor baru diterapkan pada tahun 2014. Ketiga, khusus untuk wajib pajak kategori PP 46 yang tidak memperoleh penghasilan sama sekali dalam suatu masa pajak alias nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini diatur dalam huruf F angka 5 Surat Edaran Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan PP 46.

Berbagai kesederhanaan PP 46 semoga dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa melaksanakan pajak itu mudah. Bukan hal yang susah. Hingga akhirnya kesederhaan itu dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Tidak hanya 25 juta wajib pajak orang pribadi saja yang melaksanakan kewajiban pajak melainkan 60 juta orang. Tidak hanya 520.000 wajib pajak badan saja yang melaksanakan kewajiban pajak melainkan 5 juta wajib pajak badan. Perlawanan pasif wajib pajak bisa berkurang. Syukur-syukur hilang. Pundi-pundi penerimaan negara menjadi berbunga-bunga.

Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. VI/ Edisi 19/ 2013

Saturday, December 7, 2013

Ada Pajak di Bonus Akhir Tahun

Di balik pembagian bonus akhir tahun, ada aspek PPh Pasal 21 yang harus diperhatikan baik oleh pihak pemberi penghasilan maupun penerima bonus. Hal yang perlu diperhatikan keduanya ini terkait penentuan saat terutangnya pajak, tata cara penghitungannya dan perbedaan aspek antara karyawan yang sudah ber-NPWP dengan yang belum.
***  
Tak terasa kita sudah bekerja setahun penuh di 2011. Dua belas bulan telah kita lewati. Lima puluh dua minggu telah kita lalui. Tiga ratus enam puluh lima hari telah kita jalani. Membanting tulang siang malam. Memeras keringat setiap saat. Sudah saatnya kita menuai benih yang kita tabur, yaitu bonus akhir tahun, sebagai penghargaan perusahaan atas kinerja yang semakin meningkat dari hari ke hari.
Dalam ilmu manajemen modern, bonus, merupakan salah satu strategi manajer untuk meningkatkan produktivitas karyawan. Biasanya manajemen akan mengumumkan adanya bonus terhadap karyawan di awal tahun yang bersangkutan untuk mendorong semangat bekerja karyawan. Dengan demikian, adalah hak karyawan untuk menerima bonus akhir tahun ketika produktivitasnya meningkat, sehingga ikut mendongkrak laba perusahaan.
Bonus adalah Objek PPh
Di balik berbagai sisi positif dari pembagian bonus akhir tahun ini, ada aspek pajak yang mesti diperhatikan oleh pihak perusahaan sebagai pihak pemberi penghasilan dan karyawan sebagai pihak penerima penghasilan. Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang teknis pemenuhan pajaknya, mari kita menyamakan persepsi dulu tentang bonus sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh).
Jika kita cermati, tentu semua sepakat bahwa antara bonus dan gaji sebenarnya merupakan satu hal yang sama, tetapi berbeda nama, yaitu penghasilan. Logika awalnya, ketika gaji dipotong PPh Pasal 21, maka pada bonus juga berlaku hal yang sama. Secara hukum pajak, penentuan bonus sebagai Objek PPh diatur dengan gamblang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Perhatikan definisi penghasilan dalam box 1.
 
Box 1:
Definisi Penghasilan
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (di antaranya): Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.”

Dilakukan oleh Pemberi Kerja 
Dalam kerangka UU PPh, pemajakan atas penghasilan yang diterima karyawan dilakukan melalui skema withholding tax. Sebagai pajak yang pemenuhan kewajibannya dilakukan dengan mekanisme withholding tax (pemotongan pajak oleh pihak ketiga), maka yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan adalah pihak pemberi kerja. Oleh karena itu, karyawan tidak perlu merasa khawatir tentang pemenuhan kewajiban tersebut.
Dalam mekanisme pemotongan pajak oleh pihak pemberi kerja, posisi karyawan memang lebih pasif. Kepasifan ini disebabkan karena karyawan berada dalam posisi ‘menerima’ pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan tidak perlu menghitung sendiri besarnya pajak terutang, bahkan tidak perlu membayar sendiri pajak terutang ke bank atau kantor pos persepsi. Kedua hal tersebut harus dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan. Karyawan cukup melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya tersebut dengan melaporkannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan dilampiri bukti potong atas gaji dan bonus dari perusahaan.
Meskipun berada pada posisi pasif, karyawan tetap perlu waspada, dalam arti senantiasa memantau pemotongan dan penghitungan serta penyetoran pajak yang dilakukan perusahaan. Tidak menutup kemungkinan, perusahaan salah dalam melakukan penghitungan pajak terutang yang berdampak pada kesalahan pemotongan PPh Pasal 21. Tidak sedikit juga adanya penggelapan pajak oleh bagian keuangan perusahaan. Oleh karena itu, mekanisme check and balance oleh karyawan terhadap perusahaan sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bagan 1:
Gambaran Sistem Pemotongan PPh Pasal 21


Keterangan:               
1.        Pada prinsipnya, terdapat hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan para karyawan yang melakukan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan untuk perusahaan selaku pemberi kerja.
2.        Perusahaan akan memberikan imbalan kepada para karyawan atas pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang telah dilakukan untuk perusahaan, meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus dan penghasilan lain. Pada saat yang sama, perusahaan diwajibkan pemerintah untuk menghitung pajak atas karyawannya tersebut, menyetor dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
3.        Terakhir, karyawan perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, baik 1770 S atau 1770 SS.

Saat Terutang
Dalam mekanisme PPh potong pungut, kejelasan penentuan saat terutangnya pajak sangat penting, karena akan mempengaruhi saat dilakukannya pemotongan pajak. Masalahnya, seringkali di lapangan, pencairan bonus tidak dilakukan pada saat yang sama dengan saat pembebanannya di pembukuan perusahaan. Masalah ini sering menimbulkan pertanyaan, kapan seharusnya PPh Pasal 21 atas bonus terutang?
Contoh kasus, PT A memutuskan untuk membagikan bonus akhir tahun 2011 kepada seluruh karyawannya. Bonus sudah dicatat sebagai biaya di Desember 2011. Meski demikian, bonus baru akan dibayarkan kepada pegawai pada Maret 2012. Pertanyaannya, kapankah PPh Pasal 21 terutang? Apakah PPh Pasal 21 terutang di Desember 2011, yaitu pada saat biayanya sudah dibukukan di akuntansi atau pada saat pembayaran ke karyawan?
Dalam peraturan yang mengatur tentang teknis pemotongan PPh Pasal 21, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 252/PMK.03/2008 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009, saat terutangnya pajak bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi penerima penghasilan sebagai pihak yang dipotong. Kedua, dari sisi pemberi penghasilan sebagai pihak pemotong pajak.
Terkait dengan pembagian bonus, saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pembagian bonus dapat mengacu pada Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 252/PMK.03/2008. Berikut cuplikan pasal yang dimaksud,
Pasal 21
(1)          PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi penerima penghasilan, pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2)          PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3)           Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Oleh karena pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemotong PPh Pasal 21, maka kita perhatikan bunyi Pasal 21 ayat (2) dan (3) di atas. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 21 atas bonus adalah pada saat dilakukannya pembayaran atau pada saat bonus sudah dicatat sebagai biaya dalam pembukuan perusahaan.
Penggunaan kata “atau” di sini berarti tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dulu. Kembali pada contoh kasus PT A, jika pada Desember 2011, PT A sudah mencatat biaya bonus dalam pembukuannya, maka PPh Pasal 21 sudah terutang di Desember 2011. Meskipun dalam hal ini, uang bonus tersebut baru dibayarkan kepada pegawai pada Maret 2012. Untuk itu, pembayaran bonus akan ikut diperhitungkan dalam bukti potong 1721-A1 untuk tahun pajak 2011.
Oleh karena perusahaan sudah mencatat dan memasukkan bonus akhir tahun sebagai penghasilan karyawan di tahun 2011, maka penghasilan bonus harus dilaporkan pula dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2011. Meskipun dalam hal ini, uang bonus baru akan diterima oleh karyawan pada Maret 2012.
Tidak Ber-NPWP, Tarif Lebih Tinggi
Penghitungan PPh Pasal 21 atas bonus akhir tahun dilakukan dengan menggabungkan bonus dengan penghasilan lain seperti gaji, tunjangan dan lain-lain yang diperoleh karyawan dalam bulan yang bersangkutan. Namun demikian, karena bonus akhir tahun bukanlah penghasilan teratur, maka penghitungan untuk bonus akhir tahun tidak disetahunkan seperti halnya penghasilan teratur.
Setelah dikurangkan dengan berbagai pengurangan yang diperbolehkan, seperti biaya jabatan, iuran pensiun yang dibayarkan oleh karyawan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka akan diperoleh jumlah penghasilan kena pajak. Jumlah inilah yang akan menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21. Artinya, PPh Pasal 21 terutang diperoleh melalui penghitungan penghasilan kena pajak dikali tarif PPh Pasal 17. Terkait dengan tarif, ada perbedaan antara tarif yang diberlakukan untuk karyawan yang telah ber-NPWP dengan yang belum ber-NPWP. Pembedaan ini menyelaraskan dengan tujuan amandemen UU Perpajakan.
Seperti yang tercantum dalam UU KUP, salah satu tujuan amandemen UU Perpajakan adalah untuk menjunjung tinggi hak warga negara dengan memberikan keadilan bagi Wajib Pajak dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Seperti juga pendapat Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations dinyatakan bahwa salah satu karakter pajak yang baik adalah adil atau equality maxim. Menurutnya, negara tidak berlaku sewenang-wenang kepada rakyatnya dengan memberlakukan kewajiban pajak yang memberatkan Wajib Pajak. Zaman sekarang adalah era demokrasi. Bukan masa kerajaan dengan tiraninya.
Logikanya, Wajib Pajak yang memiliki kemampuan finansial besar tentu saja akan dikenakan beban pajak yang lebih besar daripada Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan keuangan kecil. Wajib Pajak patuh tentu saja tidak akan dikenakan sanksi seperti Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
Dalam pajak juga ada istilah, “No taxation without representation, taxation without representation is robbery.” Tidak ada pajak tanpa peraturan (UU Perpajakan), pajak tanpa peraturan adalah perampokan. Istilah di atas timbul, menurut penulis, lantaran adanya keinginan untuk mendapatkan keadilan perpajakan. Dalam konteks ke-Indonesia-an, semua pengenaan pajak dilandaskan pada UU Perpajakan. Berkaitan dengan tema tulisan ini, implementasi keadilan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri karyawan dituangkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan (5a) UU PPh. Lebih jelasnya lihat box 2.
Box 2:
Pasal 21 ayat (1), (5) dan (5a) UU PPh 
Pasal 21 ayat (1)
         Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh (diantaranya) a.pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Pasal 21 ayat (5)
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21 ayat (5a)
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 21 ayat (5) dan (5a) UU PPh tersebut merupakan perwujudan prinsip keadilan. Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih besar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Berikut ini adalah tabel yang berisi penyandingan tarif PPh untuk pemotongan PPh Pasal 21.

Tabel 1:
 Penyandingan Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
Wajib Pajak yang Ber-NPWP dan Tidak Ber-NPWP

No.
Tarif PPh Pasal 21
Lapisan Penghasilan
Memiliki NPWP
(tarif Pasal 17 UU PPh)
Tidak Memiliki NPWP (20% lebih tinggi)
1
5%
6%
s.d. Rp50.000.000,00
2
15%
18%
di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
3
25%
30%
di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
4
30%
36%
di atas Rp500.000.000,00









Namun demikian, potongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 maupun 20% lebih tinggi atas penghasilan yang diterima karyawan sebenarnya tidak akan merugikan Wajib Pajak. Hal ini lantaran potongan pajak tersebut pada hakikatnya merupakan pajak dibayar di muka bagi karyawan dalam melakukan pemenuhan kewajiban PPh orang pribadinya. Bagi karyawan yang semata-mata memperoleh penghasilan dari satu perusahaan, berarti jumlah pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan sama dengan jumlah kewajiban tahunan PPh orang pribadi yang bersangkutan. Jelas tidak ada kerugian Wajib Pajak di sini.
Hanya saja, mungkin mekanisme pemotongan pajaknya yang kurang user friendly alias kurang disukai Wajib Pajak lantaran dilakukan langsung saat menerima penghasilan. Padahal, jika mengutip pendapat Adam Smith, justru pembayaran pajak yang paling terasa ringan bagi Wajib Pajak adalah saat terdekat dengan waktu menerima penghasilan atau “Pay as you earn”. Coba bayangkan jika pembayaran pajak dilakukan seminggu atau sebulan setelah penghasilan diterima oleh karyawan. Apakah masih ada penghasilan yang ‘tersisa’ untuk membayar pajak? Selanjutnya, jika kita tidak melakukan kewajiban perpajakan (termasuk membayar pajak) apakah dibiarkan begitu saja oleh pemerintah?
Nah, terkait bonus akhir tahun pun seperti itu juga. Mungkinkah pembayaran pajak dilakukan oleh karyawan seminggu atau sebulan setelah menerima gaji dan bonus? Jujur saja, pasti sebagian besar dari kita berat untuk melakukannya. Namun, karena sudah menjadi kewajiban kenegaraan, maka mau tidak mau kita harus melaksanakannya. Oleh karena itu, mekanisme pemotongan pajak diterapkan untuk ‘meringankan’ beban pajak Wajib Pajak karyawan.
Contoh:
Perhitungan PPh Pasal 21 atas bonus bagi Karyawan yang Sudah Ber-NPWP dan Tidak Ber-NPWP
PT Penghujung Tahun bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat eletronik seperti TV dan tape. Beralamat di Jl. Desember 31, Jakarta Barat. Telp/Fax. (021) 654321. Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, PT Penghujung Tahun mengikuti program Jamsostek dan program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Selama tahun 2011, PT Penghujung Tahun telah membayar gaji dan imbalan lain kepada:
1.        Tn. Hura-hura, status kawin dengan menanggung sepenuhnya dua orang anak kandung, bapak mertua, dan seorang adik ipar yang masih sekolah. Dia mulai bekerja pada PT Penghujung Tahun sejak bulan Januari 2010. Sebelumnya Tn. Hura-hura berhenti kerja dari PT Awal Tahun karena sesuatu hal. Pada bulan Desember 2011, PT Penghujung Tahun telah membayar kepada Tn. Hura-hura sebagai berikut:
Gaji
Rp
6.000.000,00
Tunjangan transportasi
Rp
  500.000,00
Bonus akhir tahun
Rp
2.500.000,00
Penggantian pengobatan
Rp
1.500.000,00
Uang lembur
Rp
500.000,00
Premi asuransi kecelakaan
Rp
25.000,00
Premi asuransi kematian
Rp
12.500,00
Iuran THT dibayar PT Penghujung Tahun
Rp
185.000,00
Tn. Hura-hura juga membayar atas tanggungan sendiri:


Iuran THT
Rp
100.000,00

PPh Pasal 21 telah dipotong oleh PT Penghujung Tahun atas seluruh penghasilan yang diterima Tn. Hura-hura.

2.        Tn. Mudas, status tidak kawin, tetapi menanggung sepenuhnya Johan dan Jontor, adik dan kakak kandungnya sendiri yang cacat. Tn. Mudas mulai bekerja pada PT Penghujung Tahun sejak bulan Desember 2010 setelah lulus program diploma dari salah satu perguruan akademi swasta di Bekasi. Adapun penghasilan yang diterima oleh Tn. Mudas dari PT Penghujung Tahun pada bulan Desember 2011 adalah sebagai berikut:

Gaji
Rp
6.000.000,00
Tunjangan transportasi
Rp
  500.000,00
Bonus akhir tahun
Rp
2.500.000,00
Penggantian pengobatan
Rp
1.500.000,00
Uang lembur
Rp
500.000,00
Premi asuransi kecelakaan
Rp
25.000,00
Premi asuransi kematian
Rp
12.500,00
Iuran THT dibayar PT Penghujung Tahun
Rp
185.000,00
Tn. Mudas juga membayar atas tanggungan sendiri:


Iuran THT
Rp
100.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong oleh PT Penghujung Tahun atas seluruh penghasilan yang diterima Tn. Mudas.

Berdasarkan data administrasi perusahaan, diketahui bahwa Tn. Hura-hura telah memiliki NPWP dengan nomor 07.707.007.7.xxx-000. Sedangkan Tn. Mudas ternyata belum memiliki NPWP. Berikut ini adalah penerapan perhitungan PPh Pasal 21 antara Wajib Pajak yang ber-NPWP dan tidak ber-NPWP.
  1. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji
Uraian
Tn. Hura-hura
(Jan - Des 2011)
Tn. Mudas
 (Jan - Des 2011)
(1)
(2)
(3)
Gaji
72.000.000,00
72.000.000,00
Tunjangan transportasi             
6.000.000,00
6.000.000,00
Penggantian pengobatan
18.000.000,00
18.000.000,00
Uang lembur
6.000.000,00
6.000.000,00
Premi asuransi kecelakaan
300.000,00
300.000,00
Premi asuransi kematian
150.000,00
150.000,00
Penghasilan Bruto
102.450.000,00
102.450.000,00
Pengurang:


*  Biaya jabatan (maksimal Rp500.000,00/bulan)
5.122.500,00
5.122.500,00
*  Iuran THT (dibayar karyawan)
1.200.000,00
1.200.000,00
Total Pengurang
6.322.500,00
6.322.500,00
Penghasilan Neto setahun
96.127.500,00
96.127.500,00
TKP


*  Diri Wajib Pajak
15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00
15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00
*  Status kawin
*  Tanggungan
Total PTKP
21.120.000,00
21.120.000,00
Penghasilan Kena Pajak
75.007.500,00
75.007.500,00



PPh Pasal 21 terutang


5% x 50.000.000
2.500.000,00
-
6% x 50.000.000
-
3.000.000,00
15% x 25.007.000
3.751.050,00
-
18% x 25.007.000
-
4.501.260,00
Total PPh Terutang
6.251.050,00
7.501.260,00
PPh dipotong perbulan
520.920,00
625.105,00

2.       Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus

































































 3.     PPh Pasal 21 terutang atas bonus akhir tahun Tn. Hura-hura adalah Rp6.626.050,00 – Rp6.251.050,00 = Rp375.000,00. Sedangkan PPh Pasal  21 terutang atas bonus akhir tahun Tn. Mudas adalah  Rp7.951.260,00 – Rp 7.501.260,00 = Rp450.000,00. PPh Pasal 21 atas bonus diperoleh dari hasil pengurangan PPh Paal 21 atas gaji dan bonus (2) dengan PPh Pasal 21 atas gaji (1).
 
Uraian
Tn. Hura-hura
(Jan – Des 2011)
Tn. Mudas
 (Jan – Des 2011)
(1)
(2)
(3)
Gaji
60.000.000,00
60.000.000,00
Tunjangan transportasi
6.000.000,00
6.000.000,00
Penggantian pengobatan
30.000.000,00
30.000.000,00
Uang lembur
6.000.000,00
6.000.000,00
Premi asuransi kecelakaan
300.000,00
300.000,00
Premi asuransi kematian
150.000,00
150.000,00
Penghasilan Bruto
102.450.000
102.450.000
Pengurang:


*  Biaya Jabatan (maksimal Rp500.000,00/bulan)
5.122.500,00
5.122.500,00
*  Iuran THT (dibayar karyawan)
1.200.000,00
1.200.000,00
Total Pengurang
6.322.500,00
6.322.500,00
Penghasilan Neto gaji
96.127.500,00
96.127.500,00
Bonus akhir tahun
2.500.000,00
2.500.000,00
Total penghasilan neto setahun
98.627.500,00
98.627.500,00
PTKP


*  Diri Wajib Pajak
15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00
15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00
*  Status kawin
*  Tanggungan
Total PTKP
21.120.000,00
21.120.000,00
Penghasilan Kena Pajak
77.507.500,00
77.507.500,00



PPh Pasal 21 terutang


5% x 50.000.000
2.500.000,00

6% x 50.000.000

3.000.000,00
15% x 25.007.000
4.126.050,00

18% x 25.007.000

4.951.260,00
Total PPh Terutang
6.626.050,00
7.951.260,00































Jika kita mencermati contoh kasus, terdapat ilustrasi perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak yang ber-NPWP dan tidak ber-NPWP. Poin 1, menunjukkan bahwa terhadap gaji yang diterima oleh Tn. Hura-hura pada Desember 2011 dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp520.920,00. Hal ini disebabkan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU PPh atas penghasilan kena pajak Tn. Hura-hura dikenakan PPh dengan tarif sesuai Pasal 17. Dalam hal ini, dikenakan tarif 5% dan 15% karena atas penghasilan kena pajak Tn. Hura-hura termasuk penghasilan lapisan kedua.
Pada contoh kasus poin 1, kita juga bisa melihat bahwa terhadap penghasilan kena pajak Tn. Hip-hip dipotong PPh yang lebih besar jumlahnya daripada Tn. Hura-hura. Atas gaji Tn. Mudas dipotong PPh Pasal 21 oleh PT. Penghujung Tahun sebesar Rp625.105,00 atau lebih besar Rp104.185,00. Hal ini terjadi karena atas gaji yang diterima oleh Tn. Mudas (Wajib Pajak tidak ber-NPWP) dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif Pasal 17 (yang dikenakan pada Tn. Hura-hura dan Wajib Pajak ber-NPWP lainnya) sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh. Hal yang sama juga diberlakukan terhadap bonus.
Dengan demikian, atas bonus Tn. Hura-hura dipotong Rp375.000,00 dan atas bonus Tn. Mudas dipotong Rp450.000,00. Jika dicermati, atas bonus yang diterima oleh Tn. Mudas dikenakan PPh lebih tinggi 20% daripada bonus yang diterima Tn. Hura-hura atau lebih besar Rp75.000,00. Khusus untuk bulan Desember 2011, take home pay Tn. Hura-hura adalah Rp7.641.580,00. Sedangkan take home pay Tn. Mudas adalah Rp7.462.395,00.    
Penutup
Bagi perusahaan, pembagian bonus memiliki banyak tujuan. Selain menjadi salah satu mekanisme untuk melakukan profit sharing yang telah diraih oleh perusahaan, bonus merupakan salah satu siasat untuk mempertahankan kinerja yang maksimal dari para karyawan. Bagi para pekerja, saat-saat pembagian bonus akhir tahun adalah saat-saat yang paling ditunggu-tunggu sepanjang tahun. Nah, setelah membaca pembahasan atas aspek PPh Pasal 21 atas bonus akhir tahun di atas, diharapkan pembaca—yang dalam kesehariannya berposisi sebagai pemberi kerja maupun sebagai karyawan—bisa lebih memperhatikan aspek pajak yang timbul atas pembagian bonus akhir tahun.
Besarnya PPh Pasal 21 atas bonus bisa bervariasi sesuai dengan besaran bonus yang diterima masing-masing karyawan. Tetapi, besarannya bisa pula dipengaruhi oleh ada atau tidaknya NPWP karyawan. PPh Pasal 21 atas bonus yang diterima oleh karyawan yang tidak memiliki NPWP akan lebih besar 20% dibanding dengan karyawan yang memiliki NPWP. Kebijakan ini merupakan contoh penerapan keadilan dalam perpajakan nasional sebagai wujud penghormatan terhadap Wajib Pajak yang patuh. Oleh karena itu, memiliki NPWP adalah kewajiban pokok pertama yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sistem perpajakan kita, Self Assessment Sytem (SAS).
Jadi, jika nanti ada pembaca yang dipotong PPh Pasal 21 yang jumlahnya lebih besar dibandingkan rekan-rekan kerjanya padahal jumlah penghasilan per bulannya sama, bahkan pangkat dan jabatan pun tidak berbeda. Hendaknya jangan tergesa-gesa marah dulu ke bagian keuangan perusahaan. Ada baiknya kita berintrospeksi diri, apakah kita sudah ber-NPWP? Jika belum, boleh jadi bagian keuangan perusahaan tempat kita bekerja hanya melaksanakan amanat Pasal 21 ayat (5a) UU PPh. 
Selanjutnya, bagi para pembaca yang belum ber-NPWP, lebih baik mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesegera mungkin. Jika tidak ber-NPWP, padahal telah memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan, maka kita harus siap menanggung resiko perpajakan yaitu dikenakan tarif PPh yang lebih tinggi terhadap penghasilan kita dibandingkan jika kita memiliki NPWP. ‘Korban’ pertama karena tidak ber-NPWP, bisa terjadi atas pemotongan PPh Pasal 21 atas bonus akhir tahun kita yang lebih tinggi, sehingga mengganggu rencana akhir tahun kita yang telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Semoga hal itu tidak terjadi pada kita. Selamat Tahun Baru 2012.   

Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. IV/ Edisi 23/ 2012