Sebagai Withholding Tax System, pengenaan PPh
Pasal 21 melibatkan pihak ketiga yaitu pemberi kerja yang wajib memotong pajak
atas penghasilan karyawan selaku Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini pada
akhirnya membuat kedua pihak tersebut mempunyai fungsi dan peran yang saling
mendukung satu sama lain. Di satu sisi, pengenaan pajak tersebut menuntut pihak
ketiga berperan aktif dalam melakukan pemotongan pajak, sedangkan di sisi lain,
karyawan berperan serta memantau pemotongan pajaknya. Namun untuk bisa memantau
pemotongan pajak ini, tidak lah semudah seperti membalik telapak tangan.
Sesekali penulis
mendengar penuturan dari para karyawan tentang kondisi yang mereka alami
terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh perusahaan tempatnya
bekerja. Biasanya mereka mengeluhkan tentang pengurangan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Cerita tentang hal ini
sesungguhnya tidak perlu terjadi jika karyawan tersebut lebih berhati-hati dalam
mengawasi pemotongan pajak oleh perusahaannya.
Bila
ditelusuri lebih jauh, masalah pajak terkait karyawan ini ternyata bukan hanya terkait
PPh Pasal 21 saja. Tetapi, nyatanya sampai dengan saat ini masih saja ada karyawan
yang tidak memahami kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh,
baik untuk formulir 1770S atau pun 1770SS. Kalaupun ada perusahaan yang membantu
dalam mengisi SPT Tahunan karyawan secara kolektif, maka hal itu hanya terkait
kewajiban moral saja. Hal ini tidak menjadi kewajiban perusahaan, sehingga
tidak ada kesalahan persepsi bahwa perusahaan memang wajib mengisi SPT Tahunan
karyawannya.
Mengisi SPT
karyawan hanyalah kemudahan yang diberikan perusahaan. Jangan sampai karyawan
beranggapan itu adalah kewajiban perusahaan, bukan kewajibannya selaku karyawan.
Hingga akhirnya menyebabkan karyawan berpangku tangan.
Kewajiban
perusahaan sejatinya hanya menghitung, memotong, dan melaporkan pemotongan
pajak atas penghasilan karyawan yang sudah dilakukan. Tentunya, saat menghitung
besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong, perusahaan harus memerhatikan beberapa
hal terlebih dahulu. Hal ini tentu saja berhubungan dengan hak karyawan selaku
pihak yang dipotong pajak. Hak-hak ini harus tetap dipenuhi dengan adil sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Meskipun kewajiban
pemotongan pajak ada di tangan pemberi kerja, setiap karyawan pun hendaknya memahami
PPh Pasal 21-nya dengan baik dan benar. Pemahaman ini tidak harus sedetail
seperti mereka yang memang berkecimpung di bidang perpajakan, khususnya mereka
yang memang ditugasi untuk menghitung PPh Pasal 21 karyawan perusahaan
masing-masing. Setidaknya hal-hal mendasar seperti status pribadi, komponen penghasilan
serta jenis pengurangan penghasilannya harus dipahami secara memadai. Oleh
karena itu, penulis dalam artikel ini akan me-refresh kembali pemahaman pembaca terkait PPh Pasal 21
sesuai peraturan yang berlaku dengan berorientasi pada PPh Pasal 21 karyawan
tetap.
Karakteristik PPh Pasal 21
Setiap jenis
pajak pada hakikatnya memiliki karakteristik atau keunikan yang membedakannya
dengan jenis pajak yang lain. Keberadaan karakteristik ini penting karena dapat
memudahkan Wajib Pajak untuk mengenali jenis-jenis pajak dengan tepat, termasuk
PPh Pasal 21.
Menurut
sifatnya, PPh Pasal 21 masuk dalam kategori pajak subjektif. Ini berarti bahwa
secara umum pajak yang terutang ditentukan oleh Subjek Pajaknya terlebih
dahulu. Bila sudah ditentukan subjeknya, kemudian akan mempertimbangkan
keadaan, peristiwa, atau perbuatan (taatbestand)
yang menyebabkan dikenakannya pajak. Jadi dalam hal ini, karakteristik PPh
Pasal 21 sangat berbeda dengan karakteristik PPN yang menentukan objeknya
terlebih dahulu, baru dicari subjeknya.
Dalam Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-57/PJ./2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, PPh Pasal 21 didefinisikan sebagai
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Subjek Pajak orang pribadi dalam
negeri. Definisi tersebut juga sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21
Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan. Lihat skema 1.
Dari uraian
di atas, sangat jelas bahwa karakteristik PPh Pasal 21 adalah pemotongan Pajak Penghasilan
yang diterima Subjek Pajak orang pribadi (baca: karyawan) dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Hanya saja harus
diketahui bahwa Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri di sini dapat berupa
karyawan tetap ataupun tidak tetap.
Dalam PER-57/PJ./2009
disebutkan juga bahwa karyawan adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja, baik sebagai karyawan tetap atau karyawan tidak tetap/tenaga kerja lepas
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun
tidak tertulis. Atau orang pribadi yang bekerja untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang
dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan
lain yang ditetapkan pemberi kerja. Hal ini juga termasuk orang pribadi yang
melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah.
Selanjutnya,
untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa-siapa yang termasuk dalam
kategori karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, dijelaskan lebih lanjut dalam
Pasal 1 PER-57/PJ./2009. Di mana PER tersebut menyatakan bahwa karyawan tetap
adalah karyawan yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu
secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas
yang secara teratur terus-menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara
langsung. Pun termasuk serta karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
suatu jangka waktu tertentu sepanjang karyawan yang bersangkutan bekerja penuh
(full time) dalam pekerjaan tersebut.
Sedangkan,
karyawan tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah karyawan yang hanya menerima
penghasilan apabila karyawan yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari
bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu
jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Di luar karyawan tetap dan
tidak tetap ini, PPh Pasal 21 juga dikenakan kepada orang pribadi penerima
penghasilan lainnya, lihat skema 2.
Skema 1:
Penjabaran Definisi PPh Pasal 21

Ada hal penting yang harus
penulis sampaikan bahwa ketika mempelajari PPh Pasal 21 tidak bisa dilepaskan
dengan PPh Pasal 26. Hal ini disebabkan antara kedua jenis pajak itu memiliki perbedaan
yang mendasar terkait Subjek Pajaknya. Sedangkan di sisi lain, objek pajaknya relatif
sama. PPh Pasal 21 dikenakan kepada Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri saja,
sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan kepada Subjek Pajak
luar negeri, baik orang pribadi maupun badan.
Skema 2:
Penerima Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-57/PJ./2009

Meski banyak
sekali jenis penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, tetapi tulisan
ini hanya terfokus pada pengenaan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap selaku Wajib
Pajak orang pribadi. Pasalnya, jangan meremehkan karyawan tetap, karena berdasar
ketentuan PER-57/PJ./2009 di atas, ternyata pegawai tetap mempunyai ruang
lingkup yang cukup luas, direksi dan komisaris pun termasuk di dalamnya. Oleh
karena itu, tidak ada ruginya juga bila direksi dan komisaris pun me-refresh
pemahamannya tentang PPh Pasal 21.
Secara
sistem, PPh Pasal 21 seperti sudah disebut di atas, mengaplikasikan withholding
tax system. Perusahaan pemberi kerja akan memotong pajak atas penghasilan
yang diterima Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan dari pekerjaan
atau jabatan, jasa dan kegiatan. Untuk mempermudah pemahaman sistem pemotongan PPh
Pasal 21, lihat Skema 3.
Skema 3:
Gambaran Sistem Pemotongan PPh Pasal 21
Keterangan:
1.
Pada prinsipnya terdapat hubungan yang saling menguntungkan antara
perusahaan dengan para karyawannya. Karyawan tetap (baca: Subjek Pajak orang
pribadi dalam negeri) melakukan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
untuk perusahaan selaku pemberi kerja.
2.
Selanjutnya perusahaan akan memberikan imbalan kepada para karyawan
tetap atas pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang telah dilakukan
untuk perusahaan, meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan dan penghasilan
lain. Pada saat yang sama, perusahaan diwajibkan pemerintah untuk menghitung
pajak atas karyawannya tersebut, menyetor dan melaporkannya melalui SPT Masa
PPh Pasal 21.
3.
Terakhir karyawan tetap perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak orang pribadi, baik SPT 1770 S atau 1770SS.
Hak-hak Karyawan Tetap Saat Dipotong PPh Pasal 21
Poin penting terkait pemotongan
PPh Pasal 21 atas karyawan tetap sebenarnya ada dalam penghitungan pajaknya. Ini
terjadi karena penghitungan pajaknya memiliki mekanisme tersendiri. Biasanya,
kesulitan karyawan terkait pemotongan pajak ini ada dalam penghitungan
pajaknya. Apalagi jika karyawan tersebut memang tidak melakukan tugas terkait
pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan.
Kesulitan karyawan untuk
mengawasi pemotongan pajak yang sudah dilakukan perusahaan dibenarkan dengan
alasan kesibukan dan ketidakpahaman yang dimilikinya. Dengan begitu, biasanya
karyawan akan menerima saja hasil pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh
perusahaan tanpa berkomentar banyak. Mereka sangat yakin, bahwa perusahaan akan
memotong pajaknya dengan benar. Tetapi, masalahnya kenyataannya tidak selalu
begitu.
Bila dikaitkan dengan pemahaman
perpajakan, bisa jadi karyawan bersikap seperti itu karena tidak tahu apa yang
menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajibannya saat dipotong PPh Pasal 21. Padahal UU
Perpajakan sangat menjunjung tinggi hak-hak Wajib Pajak, termasuk di dalamnya
hak karyawan tetap selaku Wajib Pajak orang pribadi.
Rincian hak karyawan tetap
tercantum dengan jelas dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun bunyinya adalah, “Penghasilan karyawan tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk
setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya
jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.”
Skema 4:
Mendasarkan pada ketentuan di
atas, bisa diketahui bahwa besarnya penghasilan karyawan tetap yang dipotong
pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya
jabatan, iuran pensiun, dan PTKP. Dengan demikian, tidak semua penghasilan
yang diterima karyawan tetap akan dipotong pajak. Akan tetapi, ada elemen-elemen
pengurang penghasilan bruto karyawan tetap yang harus dipenuhi setiap
perusahaan dalam memotong pajak. Elemen-elemen inilah yang menjadi hak karyawan
yang meliputi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
Biaya Jabatan
Biaya jabatan merupakan hak
pertama karyawan tetap. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor: 49/KMK.04/1994 tentang Besarnya Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan
Memelihara Penghasilan Teratur sehubungan dengan Pekerjaan yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang telah dicabut dan diganti dengan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya
Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Karyawan
Tetap atau Pensiunan, bisa diketahui bahwa definisi biaya jabatan adalah biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan teratur sehubungan
dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto.
Meskipun tidak ada kata karyawan
tetap dalam penjelasan tersebut, namun adanya penghasilan teratur menunjukkan
bahwa biaya jabatan hanya diberikan kepada karyawan tetap. Hal ini disebabkan
karena hanya karyawan tetap saja yang memperoleh penghasilan teratur
sebagaimana definisi karyawan tetap dalam uraian di atas. Oleh karena itu,
setiap karyawan tetap akan memperoleh biaya jabatan sebagai pengurang
penghasilan bruto, tanpa melihat apakah yang bersangkutan memiliki jabatan/pangkat
atau tidak.
Sedangkan, besarnya biaya
jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan
PPh bagi karyawan tetap adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto,
setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 setahun atau Rp500.000,00 sebulan. Besaran
ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor: 250/PMK.03/2008 dan diperjelas
dalam Pasal 10 ayat (3) PER-57/PJ./2009.
Iuran Pensiun
Selain biaya jabatan, iuran
pensiun juga merupakan hak kedua karyawan tetap yang dipotong PPh Pasal 21. Iuran
pensiun di sini adalah iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh karyawan
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan
dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, besarnya iuran Jaminan
Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh karyawan tetap adalah 2% dari penghasilan
bruto. Pasal 9 PP tersebut juga menjelaskan seluruh ketentuan terkait besaran iuran
premi pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Lihat tabel
1.
Tabel 1:
Iuran Premi Program Jamsostek
|
No.
|
Program Jamsostek
|
Besarnya Iuran Premi
|
|
1.
|
Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK)
|
|
|
|
Kelompok I
|
0,24% dari upah sebulan
|
|
|
Kelompok II
|
0,54% dari upah sebulan
|
|
|
Kelompok III
|
0,89% dari upah sebulan
|
|
|
Kelompok IV
|
1,27% dari upah sebulan
|
|
|
Kelompok V
|
1,74% dari upah sebulan
|
|
2.
|
Jaminan Hari Tua
(JHT)
|
|
|
|
· Dibayar karyawan
|
3,70% dari upah sebulan
|
|
|
·
Dibayar perusahaan
|
2,00% dari upah sebulan
|
|
3.
|
Jaminan Kematian (JK)
|
0,30% dari upah sebulan
|
|
4.
|
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
|
|
|
|
·
Karyawan berkeluarga
|
6,00% dari gaji sebulan (maksimal
Rp1.000.000,00)
|
|
|
·
Karyawan belum berkeluarga
|
3,00% dari gaji sebulan (maksimal Rp1.000.000,00)
|
PTKP
Hak terakhir karyawan
tetap yang diterima saat menghitung PPh Pasal 21 adalah PTKP. Hal ini sesuai
dengan Pasal 6 ayat (3) UU PPh, yang berbunyi, “kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan
pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.” Besaran PTKP dapat dilihat dalam tabel 2.
Tabel 2:
Besaran PTKP Wajib Pajak orang pribadi
|
No.
|
Status
|
Besar PTKP (Rp)
|
||
|
2009 ke atas
|
2006 s.d. 2008
|
2005
|
||
|
1.
|
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
|
15.840.000
|
13.200.000
|
12.000.000
|
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
1.320.000
|
1.200.000
|
1.200.000
|
|
3.
|
Tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
15.840.000
|
13.200.000
|
12.000.000
|
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus* serta anak
angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk
setiap keluarga.
|
1.320.000
|
1.200.000
|
1.200.000
|
* Yang termasuk dalam pengertian keluarga:
a.
Sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah, ibu, dan
anak kandung;
b.
Semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua,
ibu mertua, dan anak tiri.
Walaupun
termasuk dalam kategori hak, penerapan PTKP dalam penghitungan PPh Pasal 21 inilah
yang rentan terjadi kesalahan. Biasanya kesalahan yang terjadi pada penerapan
PTKP adalah penggunaannya yang disesuaikan dengan jumlah bulan karyawan tetap
itu bekerja pada bagian tahun pajak. PTKP dikenakan sebagian saja sebanyak
jumlah bulan karyawan tetap itu bekerja. Seharusnya dalam penghitungan PPh
Pasal 21, hak PTKP dikurangkan sesuai besaran dalam Pasal 7 UU PPh. Juga tidak
tertutup kemungkinan perusahaan salah dalam menerapkan PTKP sesuai tahun
pajaknya, misalnya untuk tahun pajak 2010 masih menggunakan PTKP tahun pajak
2008. Di titik inilah karyawan harus membuka mata lebar-lebar.
|
Contoh:
PT Hidup Itu Indah bergerak
dalam bidang perdagangan pakaian jadi. Beralamat di Jl. Kerja Keras
No. 10, Jakarta Pusat. Telp/Fax. (021) 123456. Untuk meningkatkan
kesejahteraan karyawannya, PT Hidup Itu Indah mengikuti program Jamsostek
dan program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan. Selama tahun 2009, telah membayar gaji dan imbalan lain
kepada para karyawan tetap yaitu:
1.
Tn. Etos Kerja, status kawin dengan menanggung
sepenuhnya dua orang anak kandung, bapak mertua, dan seorang adik ipar yang
masih sekolah. Dia mulai bekerja pada PT Hidup Itu Indah sejak bulan
Agustus 2009. Sebelumnya Tn. Etos Kerja berhenti kerja dari PT Hidup Susah
karena tidak cocok dengan kebijakan manajemen pada Oktober 2008. Pada bulan
September 2009, PT Hidup Itu Indah telah membayar kepada Tn. Etos Kerja
sebagai berikut:
PPh Pasal 21 telah dipotong oleh PT
Hidup Itu Indah atas seluruh penghasilan yang diterima Tn. Etos Kerja.
2.
Tn. Muda Pemula, status tidak kawin tetapi menanggung
sepenuhnya Mimi dan Mintuno, orang tuanya sendiri. Tn. Muda Pemula mulai
bekerja pada PT Hidup Itu Indah sejak bulan Juli 2009, setelah lulus
sarjana dari salah satu perguruan tinggi swasta di Tomang. Adapun
penghasilan yang diterima oleh Tn. Muda Pemula dari PT Hidup Itu Indah pada
bulan Agustus 2009 adalah sebagai berikut:
PT Hidup Itu Indah telah melakukan
kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Muda Pemula
Tn. Etos Kerja dan Tn.
Muda Pemula adalah karyawan tetap yang telah memiliki NPWP. Penerapan penghitungan
PPh Pasal 21 atas kedua karyawan tersebut dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel
3:
Contoh
Kasus Penerapan Hak PTKP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kemungkinan besar terjadinya kesalahan
penerapan PTKP karena asumsi sifat PTKP yang sama dengan biaya jabatan atau
iuran pensiun. Apa maksudnya? Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya jabatan dan
atau iuran pensiun diberikan oleh pemberi kerja sesuai dengan jumlah bulan
dalam bagian tahun pajak dengan jumlah maksimal yang telah ditentukan. Apalagi
dalam proses penghitungannya, letak biaya jabatan dan atau iuran pensiun
mendahului PTKP. Jadi, dimungkinkan adanya analogi yang salah dalam pemahaman
konsep biaya jabatan atau iuran pensiun dan PTKP (lihat contoh).
Sebagai
ilustrasi, dalam tabel 3 kolom (2) dan (4) terdapat kesalahan penerapan hak
PTKP saat penghitungan PPh Pasal 21 karyawan yang mengakibatkan pemotongan
pajak oleh perusahaan menjadi lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang atau
terdapat pemotongan pajak yang tidak seharusnya terjadi. Kondisi berbeda
terdapat pada tabel 1 kolom (3) dan (5) yang telah benar menerapkan PTKP.
Sesuai data
pada Tabel 3, jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan Tn.
Etos Kerja adalah Rp723.000,00,
bukan Rp1.339.375,00. Ini berarti
terjadi pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih besar atas penghasilan Tn. Etos
Kerja dari pada jumlah seharusnya yaitu Rp616.375,00.
Sedangkan, pada Tn. Muda Pemula terjadi pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp61.500,00. Padahal, seharusnya Tn. Muda Pemula tidak
dikenakan PPh Pasal 21 karena Penghasilan Kena Pajak karyawan tersebut pada tahun
2009 masih di bawah PTKP.
Alangkah malangnya nasib Tn.
Muda Pemula yang harus dipotong pajak, padahal seharusnya tidak dikenakan
pajak. Hal seperti inilah yang wajib diperhatikan oleh karyawan tetap
bersangkutan. Mungkin semua terjadi karena suatu ketidaksengajaan atau kelalaian.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika kita selaku karyawan tetap juga
memahami ketentuan tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima. Hal
ini penting sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kesalahan seperti di
atas. So, terima duit gajinya tetapi
jangan lupa perhatikan pemotongan pajaknya.
Setelah membaca ilustrasi di
atas, mungkin ada yang bertanya mengapa besaran PTKP sebagai pengurang
penghasilan neto karyawan tetap diberikan tanpa disesuaikan dengan jumlah bulan
bekerja seperti biaya jabatan atau iuran pensiun? Hal in i disebabkan bahwa PTKP
merupakan gambaran biaya hidup minimal setiap Subjek Pajak orang pribadi di
Indonesia selama setahun. Ini menunjukkan bahwa entah Subjek Pajak orang
pribadi itu bekerja atau tidak, yang bersangkutan tetap mengeluarkan biaya
hidup (cost of living). Selanjutnya, penghitungan
besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan (baca: status) Wajib Pajak pada awal
tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak—sesuai status per 1 Januari tahun
pajak bersangkutan.
Penutup
Pada hakikatnya hak perpajakan karyawan
tetap selaku Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak orang pribadi harus diterima
secara utuh oleh Wajib Pajak bersangkutan, karena hak perpajakan sangat
dilindungi dalam UU Perpajakan. Tidak ada salahnya karyawan tetap mempercayakan
penghitungan haknya kepada perusahaan selaku pemotong pajak. Namun tidak ada salahnya
juga jika karyawan tetap juga memantau penghitungan pajaknya dengan meneliti
bukti potong PPh Pasal 21-nya. Pemantauan terhadap pemotongan PPh Pasal 21 perlu
dilakukan oleh tiap karyawan tetap untuk memastikan bahwa pajak yang dipotong
oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Meskipun demikian, adanya
pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan tidak lantas menggugurkan kewajiban
karyawan untuk menghitung pajaknya sendiri. Bukankah kewajiban utama Wajib
Pajak dalam self assessment system setelah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah menghitung pajak? Jangan sampai
karena kesibukan mengakibatkan karyawan selaku Wajib Pajak orang pribadi tidak
peduli terhadap pemotongan PPh Pasal 21 sehingga berdampak pada hal yang tidak
diinginkan. Nah, akan sangat menenteramkan jika kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan tepat
dan hak perpajakan dapat diterima dengan lengkap. Sudah saatnya kita menjadi
karyawan yang peduli pajak. Khususnya peduli terhadap penghitungan pajak yang
dipotong dari penghasilan kita.
Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. IV/ Edisi 11/ 2011
No comments:
Post a Comment