Sugeng Rawuh Para Tamu....

Sugeng Rawuh Para Tamu...

Saturday, December 7, 2013

Menjadi Karyawan Peduli Pajak

Sebagai Withholding Tax System, pengenaan PPh Pasal 21 melibatkan pihak ketiga yaitu pemberi kerja yang wajib memotong pajak atas penghasilan karyawan selaku Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini pada akhirnya membuat kedua pihak tersebut mempunyai fungsi dan peran yang saling mendukung satu sama lain. Di satu sisi, pengenaan pajak tersebut menuntut pihak ketiga berperan aktif dalam melakukan pemotongan pajak, sedangkan di sisi lain, karyawan berperan serta memantau pemotongan pajaknya. Namun untuk bisa memantau pemotongan pajak ini, tidak lah semudah seperti membalik telapak tangan. 


Sesekali penulis mendengar penuturan dari para karyawan tentang kondisi yang mereka alami terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh perusahaan tempatnya bekerja. Biasanya mereka mengeluhkan tentang pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Cerita tentang hal ini sesungguhnya tidak perlu terjadi jika karyawan tersebut lebih berhati-hati dalam mengawasi pemotongan pajak oleh perusahaannya.
Bila ditelusuri lebih jauh, masalah pajak terkait karyawan ini ternyata bukan hanya terkait PPh Pasal 21 saja. Tetapi, nyatanya sampai dengan saat ini masih saja ada karyawan yang tidak memahami kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, baik untuk formulir 1770S atau pun 1770SS. Kalaupun ada perusahaan yang membantu dalam mengisi SPT Tahunan karyawan secara kolektif, maka hal itu hanya terkait kewajiban moral saja. Hal ini tidak menjadi kewajiban perusahaan, sehingga tidak ada kesalahan persepsi bahwa perusahaan memang wajib mengisi SPT Tahunan karyawannya.
Mengisi SPT karyawan hanyalah kemudahan yang diberikan perusahaan. Jangan sampai karyawan beranggapan itu adalah kewajiban perusahaan, bukan kewajibannya selaku karyawan. Hingga akhirnya menyebabkan karyawan berpangku tangan.
Kewajiban perusahaan sejatinya hanya menghitung, memotong, dan melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan yang sudah dilakukan. Tentunya, saat menghitung besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong, perusahaan harus memerhatikan beberapa hal terlebih dahulu. Hal ini tentu saja berhubungan dengan hak karyawan selaku pihak yang dipotong pajak. Hak-hak ini harus tetap dipenuhi dengan adil sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Meskipun kewajiban pemotongan pajak ada di tangan pemberi kerja, setiap karyawan pun hendaknya memahami PPh Pasal 21-nya dengan baik dan benar. Pemahaman ini tidak harus sedetail seperti mereka yang memang berkecimpung di bidang perpajakan, khususnya mereka yang memang ditugasi untuk menghitung PPh Pasal 21 karyawan perusahaan masing-masing. Setidaknya hal-hal mendasar seperti status pribadi, komponen penghasilan serta jenis pengurangan penghasilannya harus dipahami secara memadai. Oleh karena itu, penulis dalam artikel ini akan me-refresh kembali pemahaman pembaca terkait PPh Pasal 21 sesuai peraturan yang berlaku dengan berorientasi pada PPh Pasal 21 karyawan tetap.

Karakteristik PPh Pasal 21
Setiap jenis pajak pada hakikatnya memiliki karakteristik atau keunikan yang membedakannya dengan jenis pajak yang lain. Keberadaan karakteristik ini penting karena dapat memudahkan Wajib Pajak untuk mengenali jenis-jenis pajak dengan tepat, termasuk PPh Pasal 21.
Menurut sifatnya, PPh Pasal 21 masuk dalam kategori pajak subjektif. Ini berarti bahwa secara umum pajak yang terutang ditentukan oleh Subjek Pajaknya terlebih dahulu. Bila sudah ditentukan subjeknya, kemudian akan mempertimbangkan keadaan, peristiwa, atau perbuatan (taatbestand) yang menyebabkan dikenakannya pajak. Jadi dalam hal ini, karakteristik PPh Pasal 21 sangat berbeda dengan karakteristik PPN yang menentukan objeknya terlebih dahulu, baru dicari subjeknya.
Dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-57/PJ./2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, PPh Pasal 21 didefinisikan sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri. Definisi tersebut juga sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan. Lihat skema 1.
Dari uraian di atas, sangat jelas bahwa karakteristik PPh Pasal 21 adalah pemotongan Pajak Penghasilan yang diterima Subjek Pajak orang pribadi (baca: karyawan) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Hanya saja harus diketahui bahwa Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri di sini dapat berupa karyawan tetap ataupun tidak tetap.
Dalam PER-57/PJ./2009 disebutkan juga bahwa karyawan adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai karyawan tetap atau karyawan tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Atau orang pribadi yang bekerja untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja. Hal ini juga termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa-siapa yang termasuk dalam kategori karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 1 PER-57/PJ./2009. Di mana PER tersebut menyatakan bahwa karyawan tetap adalah karyawan yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus-menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung. Pun termasuk serta karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang karyawan yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Sedangkan, karyawan tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Di luar karyawan tetap dan tidak tetap ini, PPh Pasal 21 juga dikenakan kepada orang pribadi penerima penghasilan lainnya, lihat skema 2.

Skema 1:
Penjabaran Definisi PPh Pasal 21

Ada hal penting yang harus penulis sampaikan bahwa ketika mempelajari PPh Pasal 21 tidak bisa dilepaskan dengan PPh Pasal 26. Hal ini disebabkan antara kedua jenis pajak itu memiliki perbedaan yang mendasar terkait Subjek Pajaknya. Sedangkan di sisi lain, objek pajaknya relatif sama. PPh Pasal 21 dikenakan kepada Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri saja, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan kepada Subjek Pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan.

Skema 2:
 Penerima Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-57/PJ./2009

Meski banyak sekali jenis penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, tetapi tulisan ini hanya terfokus pada pengenaan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap selaku Wajib Pajak orang pribadi. Pasalnya, jangan meremehkan karyawan tetap, karena berdasar ketentuan PER-57/PJ./2009 di atas, ternyata pegawai tetap mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, direksi dan komisaris pun termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, tidak ada ruginya juga bila direksi dan komisaris pun me-refresh pemahamannya tentang PPh Pasal 21.
Secara sistem, PPh Pasal 21 seperti sudah disebut di atas, mengaplikasikan withholding tax system. Perusahaan pemberi kerja akan memotong pajak atas penghasilan yang diterima Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan dari pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Untuk mempermudah pemahaman sistem pemotongan PPh Pasal 21, lihat Skema 3.
Skema 3:
Gambaran Sistem Pemotongan PPh Pasal 21
 Keterangan:
1.        Pada prinsipnya terdapat hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dengan para karyawannya. Karyawan tetap (baca: Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri) melakukan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan untuk perusahaan selaku pemberi kerja.
2.        Selanjutnya perusahaan akan memberikan imbalan kepada para karyawan tetap atas pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang telah dilakukan untuk perusahaan, meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan dan penghasilan lain. Pada saat yang sama, perusahaan diwajibkan pemerintah untuk menghitung pajak atas karyawannya tersebut, menyetor dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
3.        Terakhir karyawan tetap perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, baik SPT 1770 S atau 1770SS.

Hak-hak Karyawan Tetap Saat Dipotong PPh Pasal 21
Poin penting terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap sebenarnya ada dalam penghitungan pajaknya. Ini terjadi karena penghitungan pajaknya memiliki mekanisme tersendiri. Biasanya, kesulitan karyawan terkait pemotongan pajak ini ada dalam penghitungan pajaknya. Apalagi jika karyawan tersebut memang tidak melakukan tugas terkait pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan.
Kesulitan karyawan untuk mengawasi pemotongan pajak yang sudah dilakukan perusahaan dibenarkan dengan alasan kesibukan dan ketidakpahaman yang dimilikinya. Dengan begitu, biasanya karyawan akan menerima saja hasil pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh perusahaan tanpa berkomentar banyak. Mereka sangat yakin, bahwa perusahaan akan memotong pajaknya dengan benar. Tetapi, masalahnya kenyataannya tidak selalu begitu.   
Bila dikaitkan dengan pemahaman perpajakan, bisa jadi karyawan bersikap seperti itu karena tidak tahu apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajibannya saat dipotong PPh Pasal 21. Padahal UU Perpajakan sangat menjunjung tinggi hak-hak Wajib Pajak, termasuk di dalamnya hak karyawan tetap selaku Wajib Pajak orang pribadi.
Rincian hak karyawan tetap tercantum dengan jelas dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun bunyinya adalah, “Penghasilan karyawan tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.”

Skema 4:


Mendasarkan pada ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa besarnya penghasilan karyawan tetap yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP. Dengan demikian, tidak semua penghasilan yang diterima karyawan tetap akan dipotong pajak. Akan tetapi, ada elemen-elemen pengurang penghasilan bruto karyawan tetap yang harus dipenuhi setiap perusahaan dalam memotong pajak. Elemen-elemen inilah yang menjadi hak karyawan yang meliputi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Biaya Jabatan
Biaya jabatan merupakan hak pertama karyawan tetap. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 49/KMK.04/1994 tentang Besarnya Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan Teratur sehubungan dengan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Karyawan Tetap atau Pensiunan, bisa diketahui bahwa definisi biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto.
Meskipun tidak ada kata karyawan tetap dalam penjelasan tersebut, namun adanya penghasilan teratur menunjukkan bahwa biaya jabatan hanya diberikan kepada karyawan tetap. Hal ini disebabkan karena hanya karyawan tetap saja yang memperoleh penghasilan teratur sebagaimana definisi karyawan tetap dalam uraian di atas. Oleh karena itu, setiap karyawan tetap akan memperoleh biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto, tanpa melihat apakah yang bersangkutan memiliki jabatan/pangkat atau tidak.
Sedangkan, besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh bagi karyawan tetap adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 setahun atau Rp500.000,00 sebulan. Besaran ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor: 250/PMK.03/2008 dan diperjelas dalam Pasal 10 ayat (3) PER-57/PJ./2009.

Iuran Pensiun
Selain biaya jabatan, iuran pensiun juga merupakan hak kedua karyawan tetap yang dipotong PPh Pasal 21. Iuran pensiun di sini adalah iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh karyawan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, besarnya iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh karyawan tetap adalah 2% dari penghasilan bruto. Pasal 9 PP tersebut juga menjelaskan seluruh ketentuan terkait besaran iuran premi pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Lihat tabel 1.

Tabel 1:
Iuran Premi Program Jamsostek

No.
Program Jamsostek
Besarnya Iuran Premi
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Kelompok I            
0,24% dari upah sebulan

Kelompok II
0,54% dari upah sebulan

Kelompok III
0,89% dari upah sebulan

Kelompok IV
1,27% dari upah sebulan

Kelompok V
1,74% dari upah sebulan
2.
Jaminan Hari Tua (JHT)


·   Dibayar karyawan
3,70% dari upah sebulan

·   Dibayar perusahaan
2,00% dari upah sebulan
3.
Jaminan Kematian (JK)
0,30% dari upah sebulan
4.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)


·   Karyawan berkeluarga
6,00% dari gaji sebulan (maksimal Rp1.000.000,00)

·   Karyawan belum berkeluarga
3,00% dari gaji sebulan (maksimal Rp1.000.000,00)

PTKP
Hak terakhir karyawan tetap yang diterima saat menghitung PPh Pasal 21 adalah PTKP. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) UU PPh, yang berbunyi, “kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.” Besaran PTKP dapat dilihat dalam tabel 2.

Tabel 2:
Besaran PTKP Wajib Pajak orang pribadi

No.
Status
Besar PTKP (Rp)
2009 ke atas
2006 s.d. 2008
2005
1.
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
15.840.000
13.200.000
12.000.000
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
1.320.000
1.200.000
1.200.000
3.
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
15.840.000
13.200.000
12.000.000
4.
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus* serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
1.320.000
1.200.000
1.200.000
*  Yang termasuk dalam pengertian keluarga:
a.        Sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah, ibu, dan anak kandung;
b.        Semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua, dan anak tiri.

Walaupun termasuk dalam kategori hak, penerapan PTKP dalam penghitungan PPh Pasal 21 inilah yang rentan terjadi kesalahan. Biasanya kesalahan yang terjadi pada penerapan PTKP adalah penggunaannya yang disesuaikan dengan jumlah bulan karyawan tetap itu bekerja pada bagian tahun pajak. PTKP dikenakan sebagian saja sebanyak jumlah bulan karyawan tetap itu bekerja. Seharusnya dalam penghitungan PPh Pasal 21, hak PTKP dikurangkan sesuai besaran dalam Pasal 7 UU PPh. Juga tidak tertutup kemungkinan perusahaan salah dalam menerapkan PTKP sesuai tahun pajaknya, misalnya untuk tahun pajak 2010 masih menggunakan PTKP tahun pajak 2008. Di titik inilah karyawan harus membuka mata lebar-lebar.
Contoh:
PT Hidup Itu Indah bergerak dalam bidang perdagangan pakaian jadi. Beralamat di Jl. Kerja Keras No. 10, Jakarta Pusat. Telp/Fax. (021) 123456. Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, PT Hidup Itu Indah mengikuti program Jamsostek dan program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Selama tahun 2009, telah membayar gaji dan imbalan lain kepada para karyawan tetap yaitu:
1.        Tn. Etos Kerja, status kawin dengan menanggung sepenuhnya dua orang anak kandung, bapak mertua, dan seorang adik ipar yang masih sekolah. Dia mulai bekerja pada PT Hidup Itu Indah sejak bulan Agustus 2009. Sebelumnya Tn. Etos Kerja berhenti kerja dari PT Hidup Susah karena tidak cocok dengan kebijakan manajemen pada Oktober 2008. Pada bulan September 2009, PT Hidup Itu Indah telah membayar kepada Tn. Etos Kerja sebagai berikut:

Gaji
Rp
5.000.000,00
Tunjangan transport dan parkir
Rp
  400.000,00
Penggantian biaya pengobatan
Rp
1.600.000,00
Uang lembur
Rp
600.000,00
Premi asuransi kecelakaan
Rp
25.000,00
Premi asuransi kematian
Rp
12.500,00
Iuran THT dibayar PT Hidup Itu Indah
Rp
185.000,00
Tn. Etos Kerja juga membayar atas tanggungan sendiri:


Iuran THT
Rp
100.000,00

PPh Pasal 21 telah dipotong oleh PT Hidup Itu Indah atas seluruh penghasilan yang diterima Tn. Etos Kerja.

2.        Tn. Muda Pemula, status tidak kawin tetapi menanggung sepenuhnya Mimi dan Mintuno, orang tuanya sendiri. Tn. Muda Pemula mulai bekerja pada PT Hidup Itu Indah sejak bulan Juli 2009, setelah lulus sarjana dari salah satu perguruan tinggi swasta di Tomang. Adapun penghasilan yang diterima oleh Tn. Muda Pemula dari PT Hidup Itu Indah pada bulan Agustus 2009 adalah sebagai berikut:

Gaji
Rp
2.000.000,00
Tunjangan transport dan parkir
Rp
200.000,00
Premi asuransi kecelakaan
Rp
10.000,00
Premi asuransi kematian
Rp
5.000,00
Iuran THT dibayar PT Hidup Itu Indah
Rp
74.000,00
Tn. Muda Pemula juga membayar atas tanggungan sendiri:


Iuran THT
Rp
40.000,00

PT Hidup Itu Indah telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Muda Pemula
Tn. Etos Kerja dan Tn. Muda Pemula adalah karyawan tetap yang telah memiliki NPWP. Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 atas kedua karyawan tersebut dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3:
Contoh Kasus Penerapan Hak PTKP

Uraian
Tn. Etos Kerja
(Agust s.d. Des 2009 atau 5 bulan)
Tn. Muda Pemula
(Juli s.d. Des 2009 atau 6 bulan)
Salah
Benar
Salah
Benar
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Gaji
25.000.000,00
25.000.000,00
12.000.000,00
12.000.000,00
Tunjangan transportasi dan parkir
2.000.000,00
2.000.000,00
1.200.000,00
1.200.000,00
Penggantian pengobatan
8.000.000,00
8.000.000,00
0,00
0,00
Uang lembur
3.000.000,00
3.000.000,00
0,00
0,00
Premi asuransi kecelakaan
125.000,00
125.000,00
60.000,00
60.000,00
Premi asuransi kematian
62.500,00
62.500,00
30.000,00
30.000,00
Penghasilan Bruto
38.187.500,00
38.187.500,00
13.290.000,00
13.290.000,00
Pengurang:




*  Biaya Jabatan (maksimal Rp500.000,00/bulan)
2.500.000,00
2.500.000,00
3.000.000,00
3..000.000,00
*  Iuran THT (dibayar karyawan)
100.000,00
100.000,00
40.000,00
40.000,00
Total Pengurang
2.600.000,00
2.600.000,00
3.040.000,00
3.040.000,00
Penghasilan Neto setahun
35.587.500,00
35.587.500,00
10.250.000,00
10.250.000,00
PTKP




*  Diri Wajib Pajak
6.600.000,00
15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00
7.920.000,00
15.840.000,00
*  Status kawin
550.000,00
0,00
0,00
*  Tanggungan
1.650.000,00
1.100.000,00
2.640.000,00
Total PTKP
8.800.000,00
21.120.000,00
9.020.000,00
18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak
26.787.500,00
14.467.500,00
1.230.000,00
0,00





PPh Pasal 21 terutang




5% x Penghasilan Kena Pajak
1.339.375,00
723.350,00
61.500,00
0,00






Text Box: Contoh:
PT Hidup Itu Indah bergerak dalam bidang perdagangan pakaian jadi. Beralamat di Jl. Kerja Keras No. 10, Jakarta Pusat. Telp/Fax. (021) 123456. Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, PT Hidup Itu Indah mengikuti program Jamsostek dan program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Selama tahun 2009, telah membayar gaji dan imbalan lain kepada para karyawan tetap yaitu:
1. Tn. Etos Kerja, status kawin dengan menanggung sepenuhnya dua orang anak kandung, bapak mertua, dan seorang adik ipar yang masih sekolah. Dia mulai bekerja pada PT Hidup Itu Indah sejak bulan Agustus 2009. Sebelumnya Tn. Etos Kerja berhenti kerja dari PT Hidup Susah karena tidak cocok dengan kebijakan manajemen pada Oktober 2008. Pada bulan September 2009, PT Hidup Itu Indah telah membayar kepada Tn. Etos Kerja sebagai berikut:

Gaji Rp 5.000.000,00
Tunjangan transport dan parkir Rp   400.000,00
Penggantian biaya pengobatan Rp 1.600.000,00
Uang lembur Rp 600.000,00
Premi asuransi kecelakaan Rp 25.000,00
Premi asuransi kematian Rp 12.500,00
Iuran THT dibayar PT Hidup Itu Indah Rp 185.000,00
Tn. Etos Kerja juga membayar atas tanggungan sendiri:  
Iuran THT  Rp 100.000,00

PPh Pasal 21 telah dipotong oleh PT Hidup Itu Indah atas seluruh penghasilan yang diterima Tn. Etos Kerja. 

2. Tn. Muda Pemula, status tidak kawin tetapi menanggung sepenuhnya Mimi dan Mintuno, orang tuanya sendiri. Tn. Muda Pemula mulai bekerja pada PT Hidup Itu Indah sejak bulan Juli 2009, setelah lulus sarjana dari salah satu perguruan tinggi swasta di Tomang. Adapun penghasilan yang diterima oleh Tn. Muda Pemula dari PT Hidup Itu Indah pada bulan Agustus 2009 adalah sebagai berikut:

Gaji Rp 2.000.000,00
Tunjangan transport dan parkir Rp 200.000,00
Premi asuransi kecelakaan Rp 10.000,00
Premi asuransi kematian Rp 5.000,00
Iuran THT dibayar PT Hidup Itu Indah Rp 74.000,00
Tn. Muda Pemula juga membayar atas tanggungan sendiri:  
Iuran THT  Rp 40.000,00

PT Hidup Itu Indah telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Muda Pemula 
Tn. Etos Kerja dan Tn. Muda Pemula adalah karyawan tetap yang telah memiliki NPWP. Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 atas kedua karyawan tersebut dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3:
Contoh Kasus Penerapan Hak PTKP 

Uraian Tn. Etos Kerja
(Agust s.d. Des 2009 atau 5 bulan) Tn. Muda Pemula
(Juli s.d. Des 2009 atau 6 bulan)
 Salah  Benar Salah Benar
(1) (2) (3) (4) (5)
Gaji 25.000.000,00 25.000.000,00 12.000.000,00 12.000.000,00
Tunjangan transportasi dan parkir 2.000.000,00 2.000.000,00 1.200.000,00 1.200.000,00
Penggantian pengobatan 8.000.000,00 8.000.000,00 0,00 0,00
Uang lembur 3.000.000,00 3.000.000,00 0,00 0,00
Premi asuransi kecelakaan 125.000,00 125.000,00 60.000,00 60.000,00
Premi asuransi kematian 62.500,00 62.500,00 30.000,00 30.000,00
Penghasilan Bruto 38.187.500,00 38.187.500,00 13.290.000,00 13.290.000,00
Pengurang:    
*   Biaya Jabatan (maksimal Rp500.000,00/bulan) 2.500.000,00 2.500.000,00 3.000.000,00 3..000.000,00
*  Iuran THT (dibayar karyawan) 100.000,00 100.000,00 40.000,00 40.000,00
Total Pengurang 2.600.000,00 2.600.000,00 3.040.000,00 3.040.000,00
Penghasilan Neto setahun 35.587.500,00 35.587.500,00 10.250.000,00 10.250.000,00
PTKP     
*  Diri Wajib Pajak 6.600.000,00 15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00 7.920.000,00 15.840.000,00
*  Status kawin 550.000,00  0,00 0,00
*  Tanggungan 1.650.000,00  1.100.000,00 2.640.000,00
Total PTKP 8.800.000,00 21.120.000,00 9.020.000,00 18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak 26.787.500,00 14.467.500,00 1.230.000,00 0,00
    
PPh Pasal 21 terutang    
5% x Penghasilan Kena Pajak 1.339.375,00 723.350,00 61.500,00 0,00
    

Kemungkinan besar terjadinya kesalahan penerapan PTKP karena asumsi sifat PTKP yang sama dengan biaya jabatan atau iuran pensiun. Apa maksudnya? Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya jabatan dan atau iuran pensiun diberikan oleh pemberi kerja sesuai dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak dengan jumlah maksimal yang telah ditentukan. Apalagi dalam proses penghitungannya, letak biaya jabatan dan atau iuran pensiun mendahului PTKP. Jadi, dimungkinkan adanya analogi yang salah dalam pemahaman konsep biaya jabatan atau iuran pensiun dan PTKP (lihat contoh).
Sebagai ilustrasi, dalam tabel 3 kolom (2) dan (4) terdapat kesalahan penerapan hak PTKP saat penghitungan PPh Pasal 21 karyawan yang mengakibatkan pemotongan pajak oleh perusahaan menjadi lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang atau terdapat pemotongan pajak yang tidak seharusnya terjadi. Kondisi berbeda terdapat pada tabel 1 kolom (3) dan (5) yang telah benar menerapkan PTKP.
Sesuai data pada Tabel 3, jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan Tn. Etos Kerja adalah Rp723.000,00, bukan Rp1.339.375,00. Ini berarti terjadi pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih besar atas penghasilan Tn. Etos Kerja dari pada jumlah seharusnya yaitu Rp616.375,00. Sedangkan, pada Tn. Muda Pemula terjadi pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp61.500,00. Padahal, seharusnya Tn. Muda Pemula tidak dikenakan PPh Pasal 21 karena Penghasilan Kena Pajak karyawan tersebut pada tahun 2009 masih di bawah PTKP.
Alangkah malangnya nasib Tn. Muda Pemula yang harus dipotong pajak, padahal seharusnya tidak dikenakan pajak. Hal seperti inilah yang wajib diperhatikan oleh karyawan tetap bersangkutan. Mungkin semua terjadi karena suatu ketidaksengajaan atau kelalaian. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika kita selaku karyawan tetap juga memahami ketentuan tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kesalahan seperti di atas. So, terima duit gajinya tetapi jangan lupa perhatikan pemotongan pajaknya.
Setelah membaca ilustrasi di atas, mungkin ada yang bertanya mengapa besaran PTKP sebagai pengurang penghasilan neto karyawan tetap diberikan tanpa disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja seperti biaya jabatan atau iuran pensiun? Hal in i disebabkan bahwa PTKP merupakan gambaran biaya hidup minimal setiap Subjek Pajak orang pribadi di Indonesia selama setahun. Ini menunjukkan bahwa entah Subjek Pajak orang pribadi itu bekerja atau tidak, yang bersangkutan tetap mengeluarkan biaya hidup (cost of living). Selanjutnya, penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan (baca: status) Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak—sesuai status per 1 Januari tahun pajak bersangkutan.

Penutup
Pada hakikatnya hak perpajakan karyawan tetap selaku Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak orang pribadi harus diterima secara utuh oleh Wajib Pajak bersangkutan, karena hak perpajakan sangat dilindungi dalam UU Perpajakan. Tidak ada salahnya karyawan tetap mempercayakan penghitungan haknya kepada perusahaan selaku pemotong pajak. Namun tidak ada salahnya juga jika karyawan tetap juga memantau penghitungan pajaknya dengan meneliti bukti potong PPh Pasal 21-nya. Pemantauan terhadap pemotongan PPh Pasal 21 perlu dilakukan oleh tiap karyawan tetap untuk memastikan bahwa pajak yang dipotong oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Meskipun demikian, adanya pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan tidak lantas menggugurkan kewajiban karyawan untuk menghitung pajaknya sendiri. Bukankah kewajiban utama Wajib Pajak dalam self assessment system setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah menghitung pajak? Jangan sampai karena kesibukan mengakibatkan karyawan selaku Wajib Pajak orang pribadi tidak peduli terhadap pemotongan PPh Pasal 21 sehingga berdampak pada hal yang tidak diinginkan. Nah, akan sangat menenteramkan jika kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan tepat dan hak perpajakan dapat diterima dengan lengkap. Sudah saatnya kita menjadi karyawan yang peduli pajak. Khususnya peduli terhadap penghitungan pajak yang dipotong dari penghasilan kita.


Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. IV/ Edisi 11/ 2011 

No comments:

Post a Comment