Segera hilangkan persepsi bahwa lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itu merepotkan.
Harus antri panjang, panas, gerah, dan melelahkan. Mulai tahun ini—2012—Wajib
Pajak orang pribadi bisa lapor
SPT Tahunan PPh-nya via internet.
***
Di
awal milenium dua, cara berkomunikasi lewat surat masih sangat populer di
masyarakat. Meski sebenarnya ada telepon dan internet. Buktinya terlihat jelas
saat menjelang lebaran dan tahun baru. Tumpukan kartu ucapan lebaran dan tahun
baru menggunung tinggi di kantor pos menunggu untuk dikirim ke alamat tujuan.
Namun,
perlahan tapi pasti. Ketika telepon selular (ponsel) mulai menjamur di
masyarakat, dominasi surat pun mulai tergeser oleh ponsel. Walaupun awalnya
hanya sebagian kecil masyarakat saja yang memiliki ponsel, tetapi ketika
pabrikan ponsel mulai dari Eropa sampai China
beramai-ramai menyerbu pasar Indonesia, bahkan bisa dibilang tak satupun orang
yang tidak memiliki ponsel. Keadaan inilah yang kemudian membuat surat semakin
tergeser dengan kehadiran ponsel.
Semua Melek Internet
Seolah
tak mau kalah, operator ponsel pun ikut berlomba-lomba menjual produknya dengan
harga lebih murah. Harga kartu perdana tak lagi dijual seharga jutaan rupiah.
Tetapi, kini dengan dua ribu rupiah saja sudah bisa membeli kartu perdana.
Tarif pemakaian antar operator pun saling banting harga. Ada yang memberikan
bonus short message service (SMS), gratis
telpon, sampai nge-net murah. Itu semua sudah menjadi
bagian biasa dari pemakaian ponsel.
Adanya
ponsel memang sangat membantu seluruh penduduk bumi untuk berkomunikasi,
termasuk kita. Ponsel yang dikenal bukan lagi hanya untuk komunikasi melalui
telepon dan SMS saja, tetapi juga komunikasi melalui jaringan internet, seperti
e-mail atau chatting. Komunikasi melalui ponsel yang dilengkapi dengan
fasilitas internet pun membuat pengguna seperti menggenggam dunia. Semua
informasi di seluruh dunia pun dapat dengan mudah didapatkan, bahkan komunikasi
antar benua pun dengan mudah bisa dilakukan melalui ponsel.
Kalau
antar negara saja mudah, apalagi dengan komunikasi yang ada di dalam negara
yang sama? Benar-benar teknologi yang sangat membantu masyarakat dalam hal
berkomunikasi dan mencari informasi. Bukan hanya dapat memperoleh informasi,
bahkan kita pun bisa meng-up load informasi
ke seluruh penjuru dunia. Sangat cepat. Saat itu juga tersebar. Jika nge-net lewat ponsel kurang puas, bisa
pindah ke komputer atau laptop. Tentu saja dengan ponsel sebagai modemnya. Tak
perlu biaya lagi untuk membeli modem.
Kalau
dulu ponsel dan internet hanya akrab dengan orang dewasa serta orang-orang
ekonomi menengah ke atas. Sekarang kondisinya sangat berbeda, anak-anak kecil
dan kaum elit atau ekonomi sulit pun sudah terbiasa dengan itu semua. Status
ekonomi tidak mempengaruhi kepemilikan ponsel dan pemakaian internet. Semua
sama.
Pelayanan Berbasis Teknologi
Dinamika
teknologi informasi ini ternyata ditangkap dengan baik oleh Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak. Pelayanan publik di bidang perpajakan pun mengadopsi
perkembangan teknologi tersebut dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak. Hal
ini sebenarnya sesuai kebijaksanaan pokok amendemen Undang-Undang Perpajakan beberapa
saat lalu. Contohnya adalah dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
dengan cara lain.
Secara
yuridis, ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UU)
Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal itu dinyatakan bahwa, “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat
dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.” Nah, apa yang dimaksud dengan cara lain itu? Ternyata tidak lain
dan tidak bukan adalah penyampaian SPT secara elektronik atau dengan
menggunakan media komputer.
Implementasinya
diawali dengan adanya program pelaporan SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh, dan SPT
Masa PPN secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer bagi Wajib
Pajak Tertentu yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak
Besar. Proyek awal itu tercetus ketika diterbitkannya Keputusan Direktur
Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-383/PJ./2002 tentang Tata Cara Pembayaran
Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital (baca: KEP-383). Jadi,
Ditjen Pajak mengimplementasikan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak berbasis
teknologi sudah sejak awal milenium dua lalu.
Pelaporan
melalui sistem ini bermula dengan adanya pelaporan SPT yang melalui media
elektronik (komputer) atau yang sekarang lebih dikenal dengan e-SPT. Kenapa disebut e-SPT? Karena SPT beserta
lampiran-lampirannya dibuat dalam bentuk digital dan dilaporkan secara
elektronik—menggunakan komputer—ke KPP domisili. Aplikasi e-SPT ini merupakan aplikasi SPT yang diberikan secara cuma-cuma oleh
Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak.
Tentang
definisi media digital sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (baca: KEP 49). Di sana dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan media digital adalah sarana penyimpan data digital
berupa floppy disk (disket), Compact Disc (CD), atau media penyimpan
data digital lainnya yang dapat dibaca dengan sistem aplikasi Ditjen Pajak.
Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah memiliki sistem administrasi
keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses impor data dari sistem yang
dimiliki Wajib Pajak ke dalam aplikasi e-SPT
dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-SPT. Oleh karena itu, Wajib Pajak wajib melakukan
instalasi aplikasi e-SPT pada sistem
komputer yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakannya.
Selanjutnya,
jika dirunut-runut ternyata Ditjen Pajak telah berkali-kali menerbitkan
peraturan tentang penyampaian SPT digital, yaitu:
1.
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP-383/PJ./2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak melalui
Sistem Pembayaran Online dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital, tanggal 14 Agustus 2002;
2.
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP-19/PJ./2003 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-383/PJ./2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak melalui Sistem
Pembayaran Online dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Digital, tanggal 1 Januari 2003,
3.
Keputusan DirjenPajak Nomor
KEP-215/PJ./2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak melalui Sistem
Pembayaran Online dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Digital, tanggal 1 Juli 2003,
4.
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER-184/PJ./2004 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak melalui Sistem
Pembayaran Online dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Digital, tanggal 29 Desember 2004.
Semua
ketentuan di atas, pada awalnya hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak badan
dalam pelaporan SPT-nya. Hanya saja jika diperhatikan, gaungnya memang kurang
terdengar. Padahal ketentuan tersebut sudah hampir diterapkan selama satu
dasawarsa.
Selanjutnya,
perbaikan pelayanan pun terus dilakukan oleh Ditjen Pajak dari waktu ke waktu.
Dari pelaporan SPT menggunakan media digital berkembang menjadi penyampaian SPT
melalui internet (e-Filing). Terkait
dengan e-Filing ada berita gembira
untuk Wajib Pajak orang pribadi. Terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
super sibuk.
Berita
gembira itu ada lantaran diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ./2011
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS secara e-Filing Melalui Website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Dengan begitu, untuk lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak
2011, Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pajak. Kini kewajiban
kenegaraan itu bisa dilakukan sambil nge-net atau melalui e-Filing. Jadi sambil nge-net, bisa lapor SPT. Tidak perlu lagi
mengantri. Tidak percaya? Buktikan saja sendiri.
Daftar Dahulu
Jangan
terburu-buru. Sebelum pembaca bisa melaporkan SPT melalui e-Filing, ada dua langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu agar
bisa mengakses fasilitas e-Filing
atau melaporkan SPT melalui internet. Pertama,
Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak. Caranya mudah. Bisa
dengan permohonan online ke website pajak (www.pajak.go.id) atau langsung ke KPP Pratama terdekat.
Selanjutnya Ditjen Pajak akan memberi e-FIN
atau electronic Filing Identification
Number. e-FIN adalah nomor identitas bagi Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan e-Filing.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011, permohonan dapat disampaikan secara langsung
ke KPP atau melalui website Ditjen
Pajak. Di mana permohonan yang disampaikan secara langsung ke KPP, oleh Wajib
Pajak atau kuasanya harus:
a. Menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya; dan
b.
Menyampaikan surat kuasa
bermeterai dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dalam hal permohonan
disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
Wajib Pajak tidak perlu menunggu lama
untuk memiliki e-FIN. Paling lama 3 hari
kerja jika permohonan e-FIN dilakukan
secara online. Bahkan bisa jadi hanya
1 hari kerja jika permohonan dilakukan langsung ke KPP Pratama terdekat. e-FIN akan disampaikan oleh Ditjen
Pajak kepada Wajib Pajak atau kuasanya dengan berbagai cara, di antaranya:
1.
Dikirimkan melalui pos,
perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke
alamat Wajib Pajak yang tercantum pada Master File Nasional Ditjen Pajak
kalau permohonan e-FIN disampaikan
secara online melalui website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id); atau
2.
Disampaikan secara langsung
jika permohonan e-FIN disampaikan
secara langsung ke KPP.
Kedua,Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri agar menjadi Wajib Pajak e-Filing paling lama 30 hari kalender
sejak diterbitkan e-FIN. Pendaftaran
bisa dilakukan ke website Ditjen
Pajak dengan mencantumkan alamat email
dan nomor ponsel. Keduanya berguna bagi Ditjen Pajak untuk memberikan kode
verifikasi dan notifikasi.
Kode verifikasi adalah sekumpulan angka
atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh Sistem Ditjen Pajak yang digunakan untuk
keamanan dalam proses e-Filing melalui website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Notifikasi
adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai status e-SPT yang disampaikan melalui e-Filing melalui website Ditjen
Pajak (www.pajak.go.id).
Selanjutnya, kode verifikasi dan
notifikasi digunakan Wajib Pajak sebagai tanda tangan digital Wajib Pajak. Perlu
diketahui bahwa tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang
dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi
elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh
Wajib Pajak untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
Dengan
demikian, syarat formal penyampaian SPT harus ditandatangani seperti tercantum
dalam Pasal 3 ayat (1) KUP, berlaku juga pada e-Filing. Termasuk di dalamnya Wajib Pajak wajib menandatangani
SPT. Adapun bunyi Pasal 3 ayat (1) KUP adalah, “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar,
lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Bahkan, tentang kewajiban
menandatangani e-SPT yang dilaporkan Wajib Pajak diatur khusus dalam pasal tersendiri yaitu Pasal 3
ayat (1a) UU KUP, yang berbunyi, “Penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda
tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Oleh
karena itu, tanda tangan digital memiliki peran signifikan dalam e-Filing. Tidak membubuhkan tanda tangan
digital pada e-Filing sama halnya
tidak membubuhkan tanda tangan pada SPT media kertas. Sebagaimana ketentuan
Pasal 3 ayat (7) UU KUP, maka SPT yang tidak ditandatangani dianggap tidak
dilaporkan. Untuk memperjelas ilustrasi pendaftaran Wajib Pajak e-Filing lihat bagan 1.
Bagan
1:
1. Wajib Pajak orang pribadi atau kuasanya mengajukan permohonan online atau langsung ke KPP untuk memperoleh e-FIN adalah nomor identitas bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan e-Filing. Waktu penerbitan e-FIN adalah paling lama tiga hari kerja jika permohonan dilakukan secara online dan paling lama satu hari kerja akan diberikan e-FIN jika permohonan langsung ke KPP.
2. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri agar menjadi Wajib Pajak e-Filing paling lama 30 hari kalender
sejak diterbitkan e-FIN.
Setelah kedua prosedur terpenuhi, Wajib
Pajak bisa menggunakan e-SPT
menggantikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan media kertas. Pelaporan e-SPT dapat dilakukan setiap saat dengan
standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
Sama seperti pelaporan SPT Tahunan PPh
media kertas yang dilaporkan dengan cara langsung maupun cara lain, maka Wajib
Pajak orang pribadi e-Filing juga
akan menerima bukti tanda terima telah lapor SPT. Hanya saja memiliki bentuk
yang berbeda. Bukti tanda terima pelaporan SPT lewat internet atau e-Filing adalah
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE ada dua jenis, yaitu:
1.
Jika e-Filing dilakukan
melalui website Ditjen Pajak, BPE berisi informasi yang meliputi:
a.
Nama;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
Tanggal;
d.
Jam;
e.
Nomor Tanda Terima
Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan.
2.
Jika e-Filing dilakukan melalui Penyedia
Jasa Aplikasi atau Application Service
Provider (ASP), BPE berisi informasi yang meliputi:
a.
Nama;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
Tanggal;
d.
Jam;
e.
Nomor Tanda Terima
Elektronik (NTTE);
f.
Nomor Transaksi Pengiriman
ASP (NTPA);
g.
Nama Perusahaan Penyedia
Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
Masih Terbatas
Ada
hal penting yang harus dicermati bahwa e-Filing
belum bisa dimanfaatkan oleh semua Wajib Pajak orang pribadi. Fasilitas ini
masih terbatas pada SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS saja. Ini berarti hanya ada dua kriteria Wajib Pajak orang
pribadi yang bisa memanfaatkan program terbaru Ditjen Pajak ini. Pertama, Wajib Pajak yang memiliki
penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan/atau
yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final (1770 S). Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan hanya
dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak
lebih dari Rp60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali
penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770 SS). Dengan
demikian, Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang menggunakan SPT Tahunan 1770
tidak bisa memanfaatkan kemudahan ini. Lebih
jelasnya lihat bagan 2.
Bagan 2:
Namun
sekali lagi, e-Filing adalah inovasi
pelayanan pajak berbasis teknologi untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan
kewajibannya. Semata-mata untuk memudahkan. Bukan
menggantikan yang lain. Minimal sampai dengan saat ini. Dengan demikian, tidak
berarti mewajibkan semua Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan
PPh orang pribadi (1770S dan 1770SS) secara e-Filing.
e-Filing hanya merupakan salah satu
alternatif pelaporan SPT. Untuk mengetahui cara-cara pelaporan SPT, dapat
dilihat di bagan 3.
Bagan 3:
Cara-cara Pelaporan SPT
Penutup
Pelayanan perpajakan yang diberikan oleh Ditjen Pajak
bersifat terbuka. Senantiasa mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan
teknologi. Tujuannya hanya satu, yaitu mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan
kewajiban perpajakannya. Harapannya adalah mendorong peningkatan kesadaran dan
kepatuhan Wajib Pajak. Hingga akhirnya bisa meningkatkan penerimaan pajak.
Pun
dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh, yang mana musim pelaporan SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi sudah tiba. Di mana batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret
2012. Dengan demikian, Wajib Pajak harus segera mempersiapkan diri dari
sekarang. Isi SPT dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi. Kemudian jangan lupa
laporkan SPT Tahunan PPh. Boleh disampaikan secara manual (tidak melalui e-Filing), boleh juga melalui e-Filing.
Tetapi,
kalau memang Ditjen Pajak telah memberikan cara efisien untuk pelaporan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi melalui internet—e-Filing—tidak ada salahnya kalau pembaca
manfaatkan cara tersebut. Pasalnya, melalui cara tersebut (e-Filing), Wajib Pajak tidak perlu antri, tak perlu waktu khusus.
Di mana saja Wajib Pajak berada—sepanjang itu ada akses internet—saat itu juga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya.
Bagi yang belum mendaftarkan dirinya untuk memperoleh fasilitas e-Filing, segeralah mendaftar, dan
rasakan sendiri kenyamanannya!
No comments:
Post a Comment