Siapapun kita, baik tua atau muda, miskin atau kaya,
pejabat ataupun pesuruh, pasti ingin selalu hidup sehat. Tanpa kesehatan, rasanya
akan sulit untuk bisa melakukan banyak hal. Kita tidak akan bisa bekerja
mencari nafkah untuk keluarga atau sekedar bercengkerama dengan sanak keluarga
maupun teman. Health is not everything
but without health we cannot do nothing. Begitulah slogan Badan Kesehatan Dunia
atau World Health Organization (WHO).
Slogan yang sangat tepat untuk mengingatkan kepada
seluruh penghuni bumi betapa pentingnya kesehatan. Bahkan, sering kita
mendengar ungkapan bahwa kesehatan itu
mahal harganya. Padahal, menurut hemat penulis, ungkapan tersebut
sebenarnya kurang tepat. Bukan kesehatan yang mahal harganya, tetapi biaya yang
dikeluarkan ketika sakitlah yang tidak murah harganya.
Jangan sampai kita menyadari betapa kesehatan itu penting
justru ketika sakit itu datang. Atau, betapa kita menyadari kesehatan itu murah
ketika kita sedang membiayai pengobatan saat sakit menyerang kita. Seperti para
penderita diabetes, tifus, kanker, atau liver, mereka membutuhkan biaya
pengobatan yang tak sedikit. Bukan hanya ratusan ribu sampai jutaan rupiah, tetapi
bisa mencapai miliaran rupiah. Betapa mirisnya, semua hasil jerih payah selama
ini terpaksa dikeluarkan untuk biaya pengobatan.
Tak heran terkadang ada keluh kesah yang muncul saat
berobat. Mulai dari biaya obat, operasi, belum lagi saat harus rawat inap. Namun,
satu yang pasti, berobat ketika kita sakit adalah kewajiban yang mutlak
dilakukan, meski secara terpaksa harus mengeluarkan banyak uang. Dengan berobat,
sakit akan hilang dan sembuh akan datang. Seperti yang disebutkan dalam sebuah
slogan mens sana in corpore sano,
yang artinya di dalam tubuh yang sehat,
terdapat jiwa yang kuat. Ketika badan menjadi sehat kembali, aktivitas
apapun bisa kita kerjakan.
Berbeda Tapi Serupa
Lantas, apa hubungan antara berobat dan membayar pajak? Jika
dikaitkan, antara berobat dan membayar pajak pada hakikatnya terdapat dua
kesamaan. Pertama, keduanya dilakukan
atas dasar keterpaksaan. Sangat jarang ditemui atau bahkan tidak ada seorang
pasien yang saat berobat ke dokter, datang dengan wajah riang gembira serta
senyum yang mengembang sambil berkata, ”Dok, perkenalkan nama saya Indra,
penderita kanker stadium empat. Seluruh badan terasa sakit. Saya senang sekali
bisa berobat kepada dokter.” Mustahil.
Yang terlihat justru wajah pucat nan sayu dengan ditemani
keringat dingin membasahi sekujur badan. Bahkan, tak jarang pasien yang berkonsultasi
kepada dokter dengan meneteskan air mata lantaran sakit yang diderita tak
terperi rasanya.
Hal yang sama juga ditemui pada sebagian Wajib Pajak ketika
harus berhubungan dengan pajak. Seperti ketika melaporkan Surat Setoran Pajak
lembar ketiga kepada petugas pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atas
pembayaran pajak yang telah dilakukan, ada sebagian Wajib Pajak yang menggerutu,
“Mengapa pajak yang harus dibayar besar sekali? Capai-capai bekerja justru uang
dipakai untuk membayar pajak!”
Bukan hanya menggerutu, biasanya dibarengi juga dengan
menggelengkan kepala dan mengelus dada. Bahkan tak jarang, kalimat-kalimat itu
dilontarkan dengan volume suara yang cukup keras. Mereka seolah marah dan
kecewa, serta tidak percaya terhadap kewajiban membayar pajaknya yang terlalu
besar.
Harus kita pahami, pengenaan pajak memang bersifat
memaksa dan ini merupakan kehendak undang-undang (UU). Hal ini tercantum jelas
dalam definisi pajak pada Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16
Tahun 2009 (UU KUP). Definisi pajak berbunyi, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Ada kata memaksa di sana. Oleh karena itu, sebagai warga
negara sekaligus Wajib Pajak yang baik, kita wajib melakukan
kewajiban-kewajiban perpajakan secara sempurna sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sebagaimana sistem
pemungutan pajak yang berlaku di negara kita, yaitu self assessment system, maka kewajiban-kewajiban perpajakan
dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, diawali dengan
adanya kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP). Dilanjutkan dengan menghitung pajak terutang, memperhitungkan pajak yang
telah dipotong/dipungut pihak lain, dan membayar pajak yang kurang bayar.
Hingga diakhiri dengan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT
Masa maupun SPT Tahunan.
Kewajiban-kewajiban perpajakan di atas telah ditetapkan
“aturan mainnya” secara jelas dan tegas. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat
pajak merupakan primadona penerimaan negara. Jadi wajar, setiap pelanggaran
terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi perpajakan,
baik sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, maupun sanksi pidana
penjara.
Adanya sanksi-sanksi tersebut semakin menguatkan
pengenaan pajak yang bersifat memaksa. Singkat kata, mau tidak mau, suka tidak
suka, sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, wajib
memenuhi kewajiban perpajakan.
Singkat cerita, saat mengeluarkan uang untuk berobat dan
membayar pajak, kita wajib mengikuti ketentuannya masing-masing. Berobat mengikuti
ketentuan dokter dan membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan, meskipun keduanya
sama-sama dilandasi keterpaksaan.
Namun, dalam konteks pajak kita tidak perlu khawatir, pemerintah
tidak kaku dalam menerapkan ketentuan perpajakan. Ada fasilitas-fasilitas
perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang bertujuan untuk memberikan
keringanan dalam melakukan kewajiban pajaknya dan pada saat yang sama untuk
membantu dalam mengembangkan usahanya, seperti fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut.
Persamaan antara berobat dan membayar pajak yang kedua adalah dalam hal tujuannya.
Berobat bertujuan untuk “membangun badan sendiri” dan mengembalikan kebugaran
badan setelah didera sakit agar bisa kembali beraktivitas. Sedangkan, membayar
pajak bertujuan untuk “membangun badan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Hanya saja, perlu dicermati bahwa “efek” pengobatan
biasanya akan segera bisa dirasa oleh pasien. Umumnya dalam hitungan hari sejak
berobat, pasien akan segera sembuh dan kembali sehat. Berbeda dengan membayar
pajak, Wajib Pajak yang membayar pajak tidak memperoleh “efek” atau imbalan secara
langsung.
Hal ini disebabkan imbalan negara kepada Wajib Pajak
berupa kontraprestasi tidak langsung. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melalui pelaksanaan
pembangunan nasional di seluruh aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial
budaya, maupun pertahanan keamanan. Implementasi nyata dari pembangunan dalam
seluruh aspek kehidupan di antaranya adalah:
a)
Membangun
infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan penghubung antarkota dan desa,
sehingga dapat memperlancar mobilitas dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Misalnya, pembangunan Jalur Trans Sumatera;
b)
Meningkatkan
kesehatan masyarakat dengan adanya Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
bagi warga tidak mampu;
c)
Membiayai program
pendidikan wajib belajar sembilan tahun dan pemberian dana Bantuan Operasional
Sekolah untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa di seluruh pelosok Indonesia;
d)
Menjaga keamanan dan
kedaulatan wilayah negara kedaulatan Republik Indonesia (dari Sabang sampai
Merauke) dengan membentuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) yang kuat.
Kedua
persamaan ini harus dipahami dengan baik agar kita dapat bertindak dan berpikir
dengan bijak. Di satu sisi, kita akan mempunyai kesadaran untuk berobat ketika
menderita sakit, karena memang manfaatnya sangat terasa. Di sisi lain, mengapa kesadaran
untuk membayar pajak (tax awareness)
kita masih begitu rendah tatkala kita telah memenuhi syarat subjektif dan objektif?
Bukankah
hendaknya dengan penuh kesadaran kita melakukan kewajiban pajak sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku? Pada hakikatnya membayar pajak merupakan perwujudan
peduli kepada sesama. Tidak selayaknya, kita selaku Wajib Pajak, merasa berat
untuk membayar pajak hanya karena tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Pay As You Earn
Jika
itu yang terjadi, maka sudah seharusnya kita mengikuti saran Adam Smith seperti
yang tertuang dalam bukunya The Wealth of
Nations, Pay As You Earn. Pembayaran pajak hendaknya dilakukan
segera pada saat yang ”menyenangkan” untuk meringankan Wajib Pajak itu sendiri.
Misalnya, pada saat Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dan dengan
cara mengangsur.
Dalam
perpajakan nasional, hal ini diaplikasikan melalui sistem pemotongan atau
pemungutan pajak oleh pihak lain (withholding
tax system). Contohnya, pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21 atau PPh Pasal 26, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26.
Sebagai
contoh, PPh Pasal 21 merupakan kewajiban PPh yang dikenakan terhadap gaji atau
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, jabatan, dan kegiatan. Kewajiban PPh Pasal 21 lebih dikenal sebagai
kewajiban perpajakan bagi karyawan. Pemberi kerja, sebagai tax withholder (pemotong pajak),
segera memotong PPh Pasal 21 pada saat memberikan penghasilan kepada
karyawan tiap bulannya, sebelum penghasilan karyawan itu digunakan untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya membayar kredit bank atau biaya sekolah
anak. Hingga di akhir tahun, sang karyawan tidak merasa telah melakukan
kewajiban PPh terutang selama satu tahun pajak.
Belajar
dari peristiwa di atas, sudah sepantasnya para Wajib Pajak pengusaha (non-karyawan)
juga melakukan hal yang sama. Segera membayarkan kewajiban PPh-nya begitu
menerima atau memperoleh penghasilan. Pembayaran PPh yang terutang selama satu
tahun pajak wajib dilakukan dengan cara mengangsur melalui PPh Pasal 25 yang
dibayar sendiri setiap bulannya. Dengan menerapkan asas pay as you earn, keterpaksaan dalam membayar pajak tidak akan
begitu memberatkan. Membayar pajak pun akan menjadi lebih ringan.
Sebagaimana dimuat
dalam Majalah ITR Volume IV/Edisi 05/2011
No comments:
Post a Comment