Sugeng Rawuh Para Tamu....

Sugeng Rawuh Para Tamu...

Saturday, December 7, 2013

Yang Baru dari PPN KMS

Sebagian dari kita pasti  beranggapan bahwa membangun rumah sendiri lebih menguntungkan
 dibandingkan menggunakan jasa pemborong. Hemat waktu, irit biaya dan kualitas lebih terjaga.
Namun di sisi lain ada aspek perpajakan yang melekat didalamnya yaitu PPN KMS.




Mungkin sebagian dari kita ada yang belum tahu atau belum begitu faham dengan keberadaan PPN KMS. PPN KMS kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri. Satu jenis kewajiban pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). PPN KMS termasuk jenis pajak objektif yang terjadi karena adanya kegiatan membangun sendiri seperti rumah atau bangunan dengan kriteria tertentu. Untuk me-refresh ketentuan tentang PPN KMS silakan mencermati ulasan berikut ini.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (baca: UU PPN/PPn BM) Pasal 16C dinyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."

Adanya pencantuman secara eksplisit tentang pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dalam UU PPN/PPn BM merupakan penegasan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang pentingnya pengenaan PPN KMS tersebut. Pertimbangan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Apa pasal? Lantaran salah satu karakteristik PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.

Dengan demikian, kegiatan konsumsi atau pemakaian barang dan atau jasa apapun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenakan PPN. Apapun jenis barang dan atau jasa itu. Tanpa terkecuali termasuk konsumsi atas rumah atau bangunan dengan kriteria tertentu melalui kegiatan membangun sendiri. Namun demikian, untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Dalam ketentuan PPN, pengecualian itu lebih dikenal dengan istilah negative list. Tentang negative list diatur dalam UU PPN/PPn BM Pasal 4A ayat 2 dan 3. Negative list barang diatur dalam Pasal 4A ayat 2. Sedangkan negative list jasa diatur dalam Pasal 4A ayat 3. Lebih jelasnya, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a)       barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;        
b)       barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c)       makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d)       uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sedangkan jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a)       jasa pelayanan kesehatan medis;
b)       jasa pelayanan sosial;
c)       jasa pengiriman surat dengan perangko;
d)       jasa keuangan;
e)       jasa asuransi;
f)        jasa keagamaan;
g)       jasa pendidikan;
h)       jasa kesenian dan hiburan;
i)         jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j)         jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k)       jasa tenaga kerja;
l)         jasa perhotelan;
m)      jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n)       jasa penyediaan tempat parkir;
o)       jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p)       jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q)       jasa boga atau katering  

Terkait dengan negative list barang tidak ada ketentuan tentang rumah. Ini berarti bahwa konsumsi rumah dikenakan PPN juga. Dengan kata lain, berlaku ketentuan umum. Hanya saja pengenaannya diatur lebih bijak dalam pasal tersendiri. Hal ini wajar mengingat rumah merupakan kebutuhan primer yang dibutuhkan tiap orang, baik orang yang berpenghasilan tinggi maupun rendah. Terlebih lagi harga rumah umumnya cukup mahal. Bukankah harga properti cenderung naik?



Oleh karena itulah tepat kiranya jika pemerintah memberikan batasan-batasan tentang PPN KMS untuk melindungi warganya yang berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN KMS. Selain itu lantaran mereka juga berhak untuk melakukan konsumsi rumah. Dengan diundangkannya UU PPN/PPn BM, Pasal 16C mengamanatkan dan mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan batasan-batasan dan tata cara pengenaan PPN KMS.

Peraturan Menteri Keuangan yang pertama kali muncul setelah diberlakukannya UU PPN/PPn BM terkait PPN KMS adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2010 Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (selanjutnya dibaca: PMK No. 39) yang terbit pada 22 Februari 2010. Akan tetapi PMK No. 39 mulai berlaku pada 1 April 2010 bersamaan dengan diberlakukannya UU PPN/PPn BM Nomor 42 Tahun 2010.  

PMK No. 39 Pasal 2 menyatakan bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan terutang PPN. Untuk mempertegas batasan kegiatan membangun sendiri ditetapkan adanya definisi kegiatan membangun sendiri sebagai kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa bangunan yang dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

Lantaran PPN memiliki karakteristik tarifnya bersifat tunggal sebesar 10% maka penghitungan PPN KMS dilakukan dengan cara mengalikan tarif tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Khusus untuk penghitungan PPN KMS digunakan dasar nilai lain sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. DPP bukan dari jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor. Lebih jelasnya lihat bagan 1 berikut ini.

Bagan  1.
Penghitungan PPN KMS Berdasar PMK No. 39

PPN KMS              = 10% x DPP PPN KMS
= 10% x 40% x  jumlah biaya pembangunan kecuali biaya perolehan tanah


Selanjutnya, saat terutangnya PPN KMS adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan. Dalam hal kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Sedangkan tempat pajak terutangnya adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Pembayaran PPN KMS yang terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 40% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Tentu saja penyetoran PPN KMS dilakukan ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Hal penting yang harus dipahami terkait PPN KMS adalah Pajak Masukan yang disetor atas perolehan bangunan melalui kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. Dalam hal bangunan hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN KMS kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.

Jika tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN KMS, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang terutang. Dengan kata lain pihak lain tersebut wajib melunasi terlebih dahulu kewajiban PPN KMS.
Perubahan Fundamental
Dengan pertimbangan untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan PPN, pemerintah memperbaharui batasan dan tata cara pengenaan PPN KMS. Menteri Keuangan mengganti PMK No. 39 dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (baca: PMK No. 163).

PMK No. 163 terbilang fresh from the oven, masih hangat karena baru diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2012. Bahkan pelaksanaannya pun baru 30 hari sejak PMK tersebut diterbitkan atau per 21 November 2012. Dibandingkan dengan PMK pendahulunya terdapat beberapa perubahan yang sangat fundamental pada PMK No. 163. Akan tetapi juga masih terdapat banyak persamaan antara ketentuan PPN KMS lama dan baru.

Berikut ini adalah beberapa perubahan fundamental tentang PPN KMS. Satu, terdapat perubahan batasan luas bangunan yang dikenakan PPN KMS. Pasal 2 ayat 4 PMK No. 163 menyatakan bahwa batasan luas keseluruhan paling sedikit kegiatan membangun sendiri adalah 200 m2. Jika dibandingkan dengan PMK No. 39 maka luas minimal bangunan yang dikenakan PPN KMS menjadi lebih kecil. Tepatnya lebih kecil 100 m2.

Dua, perubahan besar penetapan nilai lain sebagai dasar penentuan DPP PPN. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK No. 163, nilai lain sebagai dasar penentuan DPP PPN KMS adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. DPP bukan dari jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor. Sedangkan menurut ketentuan lama adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. DPP bukan dari jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor.

Dengan adanya perubahan tersebut menyebabkan DPP PPN KMS menjadi lebih kecil. Walhasil besar PPN KMS yang menjadi tanggungan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri juga menjadi lebih kecil. Kewajiban PPN KMS menjadi lebih ringan.

Tiga, terdapat pasal penegasan tindakan perpajakan yang ditempuh Ditjen pajak kalau orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan kewajiban penyetoran dan/atau kewajiban pelaporan PPN KMS. Pasal 9 ayat 1 PMK No. 163 menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mengeluarkan surat teguran.

Empat, selain penerbitan surat teguran juga terdapat tindakan himbauan kewajiban PPN KMS. Himbauan ini diterbitkan jika orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah melakukan penyetoran atau pelaporan PPN KMS namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak diyakini terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan yang tidak wajar. Tentang hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 PMK No. 163.

Lima, seandainya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN KMS yang terutang, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Produk hukum tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi sesuai Pasal 6 PMK No. 163.

Melihat runtutan peristiwa di atas, penerbitan SKPKB tidak bisa serta merta diterbitkan begitu saja melainkan harus didahului dengan adanya penerbitan surat teguran atau himbauan terlebih dahulu. Ada proses yang harus dilewati. Pemeriksaan atau verifikasi dapat dilakukan setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran atau surat himbauan.

Oleh karena itu sudah selayaknya jika orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantaran ketidakbenaran pembayaran PPN KMS dapat ditindaklanjuti dengan diterbitkan SKPKB. Negara menuntut “haknya” melalui penerbitan surat ketetapan tersebut. Terlebih lagi, bukankah besaran PPN KMS juga menjadi lebih kecil jika dibandingkan dulu?

Nah, jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri :
a.     tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
b.     memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan ditetapkan secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

Selanjutnya, jika kita melihat kembali PMK No. 39, perihal penerbitan SKPKB didelegasikan kepada Ditjen Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 27/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Meskipun secara substansi sama namun dalam PMK No. 163 Menteri Kuangan mengatur dengan jelas dan tegas tentang penerbitan SKPKB bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN KMS-nya.

Perbedaan menarik terkait dengan SKPKB adalah tata cara penerbitannya. Dalam PMK No. 39, SKPKB diterbitkan hanya berdasarkan pemeriksaan. Sedangkan dalam PMK No. 163, penerbitan SKPKB dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemeriksaan atau verifikasi. Adanya verifikasi ini merupakan akibat lanjutan dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (baca : PP No. 74).

Pasal 14 PP No. 74 menyatakan bahwa “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan: (a.) hasil verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang.”

Dalam PP tersbut juga dijelaskan definisi verifikasi. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data          dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus NPWP dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Enam, pengisian SSP. Dalam hal tempat bangunan didirikan berbeda dengan wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar maka :
a.        kolom NPWP diisi dengan :
ü     angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
ü     angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
ü     angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
b.       pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Sedangkan untuk yang belum punya NPWP diisi nama dan alamat.

Tata cara penomoran ini jelas berbeda dengan ketentuan PMK No. 39. Di sana dinyatakan bahwa dalam hal tempat bangunan didirikan berbeda dengan wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, maka :
*         angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
*         angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
*         angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
*         angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
*         angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Untuk yang belum punya NPWP diisi sama dengan tata cara di atas.

Tujuh, untuk memberikan kepastian hukum bagi orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan KMS ditetapkan dasar penetapan PPN KMS secara jabatan. Dasar penetapan tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 23/PJ/2012 tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan dan/atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri, yaitu berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.

Selain terdapat perbedaan-perbedaan di atas, juga masih terdapat beberapa persamaan ketentuan. Persamaan itu di antara lain, satu, batas akhir penyetoran PPN KMS yaitu paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Dua, tata cara pelaporan PPN KMS bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri di KPP lain, di luar tempat WP terdaftar adalah menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ketiga. Selain itu, wajib melaporkan PPN KMS kepada KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar menggunakan SPT Masa PPN/ PPn BM dilampiri foto kopi SSP lembar ketiga. Pelaporan dilakukan dengan mengisi induk SPT Masa PPN 1111 bagian romawi III tentang PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.

Setali tiga uang. Kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan juga harus dipenuhi. Adanya kegiatan membangun sendiri itu menyebabkan bertambahnya harta yang bersangkutan. Seandainya orang pribadi tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak maka harus mencantumkannya dalam lampiran II SPT 1770 S dan lampiran IV SPT 1770 ketika kegiatan membangun sendiri sudah selesai.

Sedangkan jika badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh badan yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak maka wajib mencantumkan bangunan tersebut pada laporan keuangan di neraca dan laba rugi komprehensif. Terkait pelaporan, Wajib Pajak badan harus mencantumkannya dalam lampiran khusus atas transkrip laporan keuangan. Bahkan seandainya sudah disusutkan juga harus mengisi lampiran khusus 1A. Daftar Penyusutan & Amortisasi Fiskal.

Untuk memperjelas perbedaan antara ketentuan PPN KMS berdasar PMK No. 39 dan PMK No. 163, silakan melihat tabel persandingan berikut ini.

Tabel 1.
Persandingan PPN KMS Berdasar PMK No. 39 dan PMK No. 163

No.
Uraian
PMK No. 39
PMK No. 163
1
Batasan luas keseluruhan paling sedikit
300 m2

200 m2


2
Besar DPP
40%
20%
3
Orang pribadi/ badan tidak setor/ lapor PPN KMS
Surat teguran
Surat teguran
4
Orang pribadi/ badan setor/ lapor PPN KMS secara tidak wajar
Surat teguran
Surat himbauan
5
Tindak lanjut setelah 14 hari diterbitkan surat teguran atau himbauan
Pemeriksaan
Pemeriksaan atau verifikasi
6
Pengisian SSP
Dalam hal tempat bangunan didirikan berbeda dengan wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, maka :
*         angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
*         angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
*         angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
*         angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
*         angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Untuk yang belum punya NPWP diisi sama dengan tata cara di atas
Dalam hal tempat bangunan didirikan berbeda dengan wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar maka :
a.      kolom NPWP diisi dengan :
ü     angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
ü     angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
ü     angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
b.       pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Sedangkan untuk yang belum punya NPWP diisi nama dan alamat
7
Dasar penetapan KMS
Tidak diatur khusus
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 23/PJ/2012

Di Pasal 14 ayat 1 PMK No. 163 terdapat satu peraturan penting yang mengatur tentang pelaksanaan kewajiban PPN KMS atas kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya PMK No. 163 dan belum selesai pembangunannya pada saat PMK ini mulai berlaku, termasuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap. Pada bagian akhir PMK tersebut dinyatakan bahwa atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan PPN KMS sesuai PMK No. 39.

Untuk memberi ilustrasi pelaksanaan PPN KMS sesuai dengan ketentuan baru di atas, silakan cermati bagan berikut ini. 

Joko adalah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Grogol dengan NPWP: 06.012.345.6-444.000. Pada 5 September 2012, Dia memulai pembangunan rumah barunya di Kaveling No. 12, Jl. KMS. Alamat tersebut termasuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Palmerah (kode KPP = 333). Luas bangunan tersebut adalah 320 m2. Proses pembangunan dilakukan dengan menggunakan jasa tukang bangunan dan diawasi sendiri. Bahan bangunan terdiri dari material kayu, beton, batu bata, dan baja. Pembangunan selesai pada 10 Desember 2012. Adapun besar pengeluaran untuk membangun rumah perbulan adalah:

a.     September     
b.     Oktober                          
c.     November      
d.     Desember      
Total
:
:
:
:
 
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
280.000.000,00 270.000.000,00
  50.000.000,00
190.000.000,00
790.000.000,00
                               
Analisa kasus:
1.     Proses pembangunan rumah oleh Joko telah memenuhi ketentuan kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN KMS karena terdapat satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a)       konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, dan baja;
b)       diperuntukkan bagi tempat tinggal;
c)       luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi). Dalam hal ini adalah 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi).
d)       proses pembangunan membutuhkan waktu sekitar 4 (empat) bulan memenuhi ketentuan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
2.     Dikenakan PPN KMS sesuai ketentuan PMK No. 39 karena kegiatan membangun sendiri telah dimulai sebelum berlakunya PMK No. 163. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 PMK No. 163.
3.     Besar kewajiban pembayaran PPN KMS   diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPN terhadap DPP yaitu 40% x  jumlah biaya pembangunan kecuali biaya perolehan tanah. Berikut gambaran kewajiban bayar PPN KMS oleh Joko:

No.
Bulan Pengeluaran
Besar Kewajiban Pembayaran (jutaan Rp)
Jatuh Tempo pembayaran
1
2
3
4
September
Oktober 
November
Desember

10%x40%x 280
10%x40%x 270
10%x40%x   50
10%x40%x 190
= 11,2
= 10,8
=   2,0
=   7,6
= 31,6
15 Oktober 2012
15 November 2012
15 Desember 2012
15 Januari 2013

4.     Atas kegiatan membangun sendiri tersebut, Joko wajib melakukan pelaporan ke:
a)     KPP Pratama Jakarta Palmerah, dan
Menyampaikan SSP lembar ketiga (asli) dengan NPWP: 04.000.000.0-333.000.
b)    KPP Pratama Jakarta Grogol.
Mengisi dan melaporkan SPT PPN Masa Oktober 2012, November 2012, Desember 2012, dan Januari 2013 serta dilampiri SSP lembar ketiga (fotokopi) paling lambat akhir Oktober 2012, November 2012, Desember 2012, dan Januari 2013 dengan NPWP: 06.012.345.6-444.000.
 


Bagaimana dengan pengenaan PPN KMS yang dilakukan setelah diberlakukannya PMK No. 163? Untuk memberi gambaran silakan cermati bagan dibawah ini.
Bagan 3. Ilustrasi Kasus Dua
Analog Bagan 2. Ilustrasi Kasus 1. Hanya saja pembangunan dimulai pada 1 Desember 2012 dan selesai pada 10 Maret 2013. Adapun besar pengeluaran untuk membangun rumah perbulan adalah:
a.     September        
b.     Oktober                             
c.     November         
d.     Desember         
      Total
:
:
:
:
 
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
280.000.000,00 270.000.000,00
  50.000.000,00
190.000.000,00
790.000.000,00
                               
Analisa kasus:
1.     Proses pembangunan rumah oleh Joko telah memenuhi ketentuan kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN KMS karena terdapat satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a)       konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, dan baja;
b)       diperuntukkan bagi tempat tinggal;
c)       luas keseluruhan adalah 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) atau lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi); dan
d)       proses pembangunan membutuhkan waktu sekitar 4 (empat) bulan memenuhi ketentuan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
2.     Dikenakan PPN KMS sesuai ketentuan PMK No. 163 karena kegiatan membangun sendiri telah dimulai pada 1 Desember 2012 atau setelah berlakunya PMK No. 163. Berdasarkan Pasal 13 PMK No. 163 dinyatakan bahwa PMK tersebut mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (22 Oktober 2012).
3.     Besar kewajiban pembayaran PPN KMS   diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPN terhadap DPP yaitu 20% x  jumlah biaya pembangunan kecuali biaya perolehan tanah. Berikut gambaran kewajiban bayar PPN KMS oleh Joko:

No.
Bulan Pengeluaran
Besar Kewajiban Pembayaran (jutaan Rp)
Jatuh Tempo pembayaran
1
2
3
4
September
Oktober 
November
Desember

10%x20%x 280
10%x20%x 270
10%x20%x   50
10%x20%x 190
=   5,6
=   5,4
=   1,0
=   3,8
= 15,8
15 Oktober 2012
15 November 2012
15 Desember 2012
15 Januari 2013

4.     Atas kegiatan membangun sendiri tersebut, Joko wajib melakukan pelaporan ke:
c)     KPP Pratama Jakarta Palmerah, dan
Menyampaikan SSP lembar ketiga (asli) dengan NPWP: 00.000.000.0-333.000.
d)    KPP Pratama Jakarta Grogol.
Mengisi dan melaporkan SPT PPN Masa Oktober 2012, November 2012, Desember 2012, dan Januari 2013 serta dilampiri SSP lembar ketiga (fotokopi) paling lambat akhir Oktober 2012, November 2012, Desember 2012, dan Januari 2013 dengan NPWP: 06.012.345.6-444.000.

 


Penutup
PPN KMS merupakan salah satu kewajiban perpajakan objektif yang melekat pada kegiatan membangun sendiri atas rumah atau bangunan dengan kriteria tertentu. Sedangkan subjek pajak PPN KMS adalah siapa saja yang melakukan kegiatan membangun sendiri baik orang pribadi atau badan. Dalam perjalanan waktu, ketentuan PPN KMS senantiasa mengalami perubahan. Ketentuan terbaru tentang PPN KMS diatur dalam PMK No. 163 yang diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2012.

Beberapa perubahan fundamental mengenai PPN KMS adalah perubahan luas keseluruhan paling sedikit yang dikenakan PPN KMS dan DPP PPN KMS. Luas keseluruhan paling sedikit kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN KMS adalah 200 m2. Tidak lagi 300 m2. Mungkin kita berpikir bahwa orang pribadi atau badan yang membangun sendiri lalu dikenakan PPN KMS akan semakin banyak. Tentu saja. Namun jangan lupa, besaran DPP PPN KMS juga disesuaikan (baca: diturunkan) dari 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah menjadi 20% saja. Dengan kata lain, besar PPN KMS yang dibebankan menjadi lebih ringan. Cukup fair bukan?!


Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. VI/ Edisi 6/2013


No comments:

Post a Comment