dibandingkan menggunakan jasa pemborong. Hemat
waktu, irit biaya dan kualitas lebih terjaga.
Namun di
sisi lain ada aspek perpajakan yang melekat didalamnya yaitu PPN KMS.
Mungkin sebagian dari kita ada yang belum tahu atau belum begitu faham dengan keberadaan PPN KMS. PPN KMS kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri. Satu jenis kewajiban pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). PPN KMS termasuk jenis pajak objektif yang terjadi karena adanya kegiatan membangun sendiri seperti rumah atau bangunan dengan kriteria tertentu. Untuk me-refresh ketentuan tentang PPN KMS silakan mencermati ulasan berikut ini.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(baca: UU PPN/PPn BM) Pasal 16C dinyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau
badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan
dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Adanya pencantuman secara eksplisit tentang pengenaan
PPN atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya dalam UU PPN/PPn BM merupakan penegasan kepada seluruh rakyat
Indonesia tentang pentingnya pengenaan PPN KMS tersebut. Pertimbangan utamanya adalah
untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Apa pasal? Lantaran salah satu karakteristik
PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.
Dengan demikian, kegiatan konsumsi atau pemakaian
barang dan atau jasa apapun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dikenakan PPN. Apapun jenis barang dan atau jasa itu. Tanpa terkecuali termasuk konsumsi atas
rumah atau bangunan dengan kriteria tertentu melalui kegiatan membangun
sendiri. Namun
demikian, untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan
PPN atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun
sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Dalam ketentuan PPN, pengecualian itu lebih
dikenal dengan istilah negative list.
Tentang negative list diatur dalam UU
PPN/PPn BM Pasal 4A ayat 2 dan 3. Negative
list barang diatur dalam Pasal 4A ayat 2. Sedangkan negative list jasa diatur dalam Pasal 4A ayat 3. Lebih jelasnya, jenis
barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang
sebagai berikut:
a)
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya;
b)
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak;
c)
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan
oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d)
uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sedangkan jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah
jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a)
jasa pelayanan kesehatan medis;
b)
jasa pelayanan sosial;
c)
jasa pengiriman surat dengan perangko;
d)
jasa keuangan;
e)
jasa asuransi;
f)
jasa keagamaan;
g)
jasa pendidikan;
h)
jasa kesenian dan hiburan;
i)
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j)
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa
angkutan udara luar negeri;
k)
jasa tenaga kerja;
l)
jasa perhotelan;
m)
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum;
n)
jasa penyediaan tempat parkir;
o)
jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p)
jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q)
jasa boga atau katering
Terkait dengan negative
list barang tidak ada ketentuan tentang rumah. Ini berarti bahwa konsumsi
rumah dikenakan PPN juga. Dengan kata lain, berlaku ketentuan umum. Hanya saja
pengenaannya diatur lebih bijak dalam pasal tersendiri. Hal ini wajar mengingat
rumah merupakan kebutuhan primer yang dibutuhkan tiap orang, baik orang yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah. Terlebih lagi harga rumah umumnya cukup
mahal. Bukankah harga properti cenderung naik?
Oleh karena itulah tepat kiranya jika pemerintah memberikan batasan-batasan tentang PPN KMS untuk melindungi warganya yang berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN KMS. Selain itu lantaran mereka juga berhak untuk melakukan konsumsi rumah. Dengan diundangkannya UU PPN/PPn BM, Pasal 16C mengamanatkan dan mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan batasan-batasan dan tata cara pengenaan PPN KMS.
Peraturan Menteri Keuangan yang pertama kali
muncul setelah diberlakukannya UU PPN/PPn BM terkait PPN KMS adalah Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2010 Tentang Batasan dan
Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
(selanjutnya dibaca: PMK No. 39) yang terbit pada 22 Februari 2010. Akan tetapi
PMK No. 39 mulai berlaku pada 1 April 2010 bersamaan dengan diberlakukannya UU
PPN/PPn BM Nomor 42 Tahun 2010.
PMK No. 39 Pasal 2 menyatakan bahwa kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan terutang PPN.
Untuk mempertegas batasan kegiatan membangun sendiri ditetapkan adanya definisi
kegiatan membangun sendiri sebagai kegiatan membangun bangunan yang dilakukan
tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang
hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa bangunan yang
dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
Lantaran PPN memiliki karakteristik tarifnya bersifat
tunggal sebesar 10% maka penghitungan PPN KMS dilakukan dengan cara mengalikan tarif
tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Khusus untuk penghitungan PPN KMS
digunakan dasar nilai lain sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga
perolehan tanah. DPP bukan dari jumlah harga jual, penggantian, nilai impor,
nilai ekspor. Lebih jelasnya lihat bagan 1 berikut ini.
Bagan 1.
Penghitungan
PPN KMS Berdasar PMK No. 39
PPN KMS = 10% x DPP
PPN KMS
= 10% x 40% x jumlah biaya pembangunan kecuali biaya
perolehan tanah
|
Selanjutnya, saat terutangnya PPN KMS adalah pada
saat mulai dibangunnya bangunan. Dalam hal kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang
tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Sedangkan tempat pajak terutangnya adalah di tempat bangunan tersebut
didirikan.
Pembayaran PPN KMS yang terutang dilakukan setiap
bulan sebesar 10% dikalikan dengan 40% dikalikan dengan jumlah biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Tentu saja
penyetoran PPN KMS dilakukan ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank
Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa
pajak. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib
melaporkan penyetoran kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi
tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak
paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Hal penting yang harus dipahami terkait PPN KMS
adalah Pajak Masukan yang disetor atas perolehan bangunan melalui kegiatan
membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. Dalam hal bangunan hasil kegiatan
membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat
kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN KMS kepada pihak
lain yang menggunakan bangunan tersebut.
Jika tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran
Pajak asli PPN KMS, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung
jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang terutang. Dengan kata lain pihak
lain tersebut wajib melunasi terlebih dahulu kewajiban PPN KMS.
Perubahan
Fundamental
Dengan pertimbangan untuk lebih menjamin rasa
keadilan dalam pengenaan PPN, pemerintah memperbaharui batasan dan tata cara
pengenaan PPN KMS. Menteri Keuangan mengganti PMK No. 39 dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata
Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (baca:
PMK No. 163).
PMK No. 163 terbilang fresh from the oven, masih hangat karena baru diterbitkan pada
tanggal 22 Oktober 2012. Bahkan pelaksanaannya pun baru 30 hari sejak PMK
tersebut diterbitkan atau per 21 November 2012. Dibandingkan dengan PMK
pendahulunya terdapat beberapa perubahan yang sangat fundamental pada PMK No.
163. Akan tetapi juga masih terdapat banyak persamaan antara ketentuan PPN KMS
lama dan baru.
Berikut ini adalah beberapa perubahan fundamental
tentang PPN KMS. Satu, terdapat
perubahan batasan luas bangunan yang dikenakan PPN KMS. Pasal 2 ayat 4 PMK No.
163 menyatakan bahwa batasan luas keseluruhan paling sedikit kegiatan membangun
sendiri adalah 200 m2. Jika dibandingkan dengan PMK No. 39 maka luas
minimal bangunan yang dikenakan PPN KMS menjadi lebih kecil. Tepatnya lebih
kecil 100 m2.
Dua, perubahan besar penetapan nilai lain
sebagai dasar penentuan DPP PPN. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK No. 163, nilai lain sebagai dasar
penentuan DPP PPN KMS adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk
membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. DPP bukan dari jumlah
harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor. Sedangkan menurut ketentuan
lama adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk
membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. DPP bukan dari jumlah
harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor.
Dengan adanya perubahan tersebut menyebabkan DPP
PPN KMS menjadi lebih kecil. Walhasil besar PPN KMS yang menjadi tanggungan
orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri juga menjadi
lebih kecil. Kewajiban PPN KMS menjadi lebih ringan.
Tiga, terdapat pasal penegasan
tindakan perpajakan yang ditempuh Ditjen pajak kalau orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak
melakukan kewajiban penyetoran dan/atau kewajiban pelaporan PPN KMS. Pasal
9 ayat 1 PMK No. 163 menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan atau Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mengeluarkan
surat teguran.
Empat, selain penerbitan surat
teguran juga terdapat tindakan himbauan kewajiban PPN KMS. Himbauan ini
diterbitkan jika orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri telah melakukan penyetoran atau pelaporan PPN KMS
namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat
Jenderal Pajak diyakini terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan yang
tidak wajar. Tentang hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 PMK No. 163.
Lima, seandainya orang pribadi
atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau
kurang menyetorkan PPN KMS yang terutang, Direktorat Jenderal Pajak
(Ditjen Pajak) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Produk hukum tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau
verifikasi sesuai Pasal 6 PMK No. 163.
Melihat runtutan peristiwa di atas, penerbitan
SKPKB tidak bisa serta merta diterbitkan begitu saja melainkan harus didahului
dengan adanya penerbitan surat teguran atau himbauan terlebih dahulu. Ada
proses yang harus dilewati. Pemeriksaan atau verifikasi dapat dilakukan setelah
lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran
atau surat himbauan.
Oleh karena itu sudah selayaknya jika orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri melakukan
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantaran
ketidakbenaran pembayaran PPN KMS dapat ditindaklanjuti dengan diterbitkan
SKPKB. Negara menuntut “haknya” melalui penerbitan surat ketetapan tersebut.
Terlebih lagi, bukankah besaran PPN KMS juga menjadi lebih kecil jika
dibandingkan dulu?
Nah, jika berdasarkan hasil
pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri :
a. tidak memberikan data
atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk
membangun bangunan; atau
b. memberikan data atau
bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk
membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang
dibayarkan untuk membangun bangunan ditetapkan secara jabatan oleh Dirjen
Pajak.
Selanjutnya, jika kita melihat kembali PMK No. 39,
perihal penerbitan SKPKB didelegasikan kepada Ditjen Pajak melalui Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 27/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengisian
Surat Setoran Pajak, Pelaporan, dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Meskipun
secara substansi sama namun dalam PMK No. 163 Menteri Kuangan mengatur dengan
jelas dan tegas tentang penerbitan SKPKB bagi orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan
PPN KMS-nya.
Perbedaan menarik terkait dengan SKPKB adalah tata
cara penerbitannya. Dalam PMK No. 39, SKPKB diterbitkan hanya berdasarkan
pemeriksaan. Sedangkan dalam PMK No. 163, penerbitan SKPKB dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu pemeriksaan atau verifikasi. Adanya verifikasi ini
merupakan akibat lanjutan dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan (baca : PP No. 74).
Pasal 14 PP No. 74 menyatakan bahwa “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar
berdasarkan: (a.) hasil verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang.”
Dalam PP tersbut juga dijelaskan definisi
verifikasi. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan
kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak,
berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki
atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat
ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus NPWP dan/atau mengukuhkan/mencabut
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Enam, pengisian SSP. Dalam hal tempat bangunan
didirikan berbeda dengan wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar maka :
a.
kolom NPWP diisi dengan :
ü angka 0 (nol) pada 9
(sembilan) digit pertama;
ü angka kode Kantor
Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut
didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
ü angka 0 (nol) pada 3 (tiga)
digit terakhir.
b. pada kotak "Wajib
Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri.
Sedangkan untuk yang belum punya NPWP diisi nama dan alamat.
Tata cara penomoran ini jelas berbeda dengan ketentuan
PMK No. 39. Di sana dinyatakan bahwa dalam hal tempat bangunan didirikan berbeda dengan
wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, maka :
*
angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk
badan usaha;
*
angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk
orang pribadi;
*
angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
*
angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah
kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit
berikutnya; dan
*
angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Untuk yang belum punya NPWP diisi sama dengan tata cara di atas.
Tujuh, untuk memberikan
kepastian hukum bagi orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan KMS
ditetapkan dasar penetapan PPN KMS secara jabatan. Dasar penetapan tersebut
diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER -
23/PJ/2012 tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan
dan/atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri, yaitu berdasarkan nilai
terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN)
masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
dan perubahannya.
Selain terdapat perbedaan-perbedaan di atas, juga
masih terdapat beberapa persamaan ketentuan. Persamaan itu di antara lain, satu, batas akhir penyetoran PPN KMS
yaitu paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa
pajak. Dua, tata cara pelaporan PPN
KMS bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri di
KPP lain, di luar tempat WP terdaftar adalah menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
lembar ketiga. Selain itu, wajib melaporkan PPN KMS kepada KPP tempat orang
pribadi atau badan terdaftar menggunakan SPT Masa PPN/ PPn BM dilampiri foto
kopi SSP lembar ketiga. Pelaporan dilakukan dengan mengisi induk SPT Masa PPN
1111 bagian romawi III tentang PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.
Setali tiga uang. Kewajiban pengisian SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi maupun Badan juga harus dipenuhi. Adanya kegiatan membangun
sendiri itu menyebabkan bertambahnya harta yang bersangkutan. Seandainya orang
pribadi tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak maka harus mencantumkannya
dalam lampiran II SPT 1770 S dan lampiran IV SPT 1770 ketika kegiatan membangun
sendiri sudah selesai.
Sedangkan jika badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri dilakukan oleh badan yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
maka wajib mencantumkan bangunan tersebut pada laporan keuangan di neraca dan
laba rugi komprehensif. Terkait pelaporan, Wajib Pajak badan harus
mencantumkannya dalam lampiran khusus atas transkrip laporan keuangan. Bahkan
seandainya sudah disusutkan juga harus mengisi lampiran khusus 1A. Daftar
Penyusutan & Amortisasi Fiskal.
Untuk memperjelas perbedaan antara ketentuan PPN
KMS berdasar PMK No. 39 dan PMK No. 163, silakan melihat tabel persandingan
berikut ini.
Tabel
1.
Persandingan
PPN KMS Berdasar PMK No. 39 dan PMK No. 163
No.
|
Uraian
|
PMK No. 39
|
PMK No. 163
|
1
|
Batasan luas keseluruhan paling sedikit
|
300 m2
|
200 m2
|
2
|
Besar DPP
|
40%
|
20%
|
3
|
Orang pribadi/ badan tidak setor/ lapor PPN KMS
|
||
4
|
Orang pribadi/ badan setor/ lapor PPN KMS secara
tidak wajar
|
||
5
|
Tindak lanjut setelah 14 hari diterbitkan surat teguran atau himbauan
|
Pemeriksaan
|
Pemeriksaan atau verifikasi
|
6
|
Pengisian SSP
|
Dalam hal tempat bangunan didirikan berbeda dengan
wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, maka :
*
angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk
badan usaha;
*
angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk
orang pribadi;
*
angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
*
angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah
kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit
berikutnya; dan
*
angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Untuk yang belum punya NPWP diisi sama dengan tata cara di atas
|
Dalam hal tempat bangunan didirikan berbeda
dengan wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar maka :
a. kolom NPWP diisi dengan :
ü angka 0 (nol) pada 9
(sembilan) digit pertama;
ü angka kode Kantor
Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan
tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
ü angka 0 (nol) pada 3
(tiga) digit terakhir.
b.
pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama
dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Sedangkan untuk yang belum punya NPWP diisi nama dan alamat
|
7
|
Dasar penetapan KMS
|
Tidak diatur khusus
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 23/PJ/2012
|
Di Pasal 14 ayat 1 PMK No. 163 terdapat satu peraturan penting
yang mengatur tentang pelaksanaan kewajiban PPN KMS atas kegiatan membangun
sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya PMK No. 163 dan belum
selesai pembangunannya pada saat PMK ini mulai berlaku, termasuk kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan secara bertahap. Pada bagian
akhir PMK tersebut dinyatakan bahwa atas kegiatan membangun sendiri tersebut
dikenakan PPN KMS sesuai PMK No. 39.
Untuk memberi ilustrasi pelaksanaan PPN KMS sesuai
dengan ketentuan baru di atas, silakan cermati bagan berikut ini.
Joko adalah Wajib Pajak
terdaftar di KPP Pratama Jakarta Grogol dengan NPWP: 06.012.345.6-444.000.
Pada 5 September 2012, Dia memulai pembangunan rumah barunya di Kaveling
No. 12, Jl. KMS. Alamat tersebut termasuk dalam wilayah kerja KPP Pratama
Jakarta Palmerah (kode KPP = 333). Luas bangunan tersebut adalah 320 m2.
Proses pembangunan dilakukan dengan menggunakan jasa tukang bangunan dan
diawasi sendiri. Bahan bangunan terdiri dari material kayu, beton, batu
bata, dan baja. Pembangunan selesai pada 10 Desember 2012. Adapun besar pengeluaran
untuk membangun rumah perbulan adalah:
Analisa kasus:
1. Proses
pembangunan rumah oleh Joko telah memenuhi ketentuan kegiatan membangun
sendiri yang dikenakan PPN KMS karena terdapat satu atau lebih
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu
kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a)
konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu
bata, dan baja;
b)
diperuntukkan bagi tempat tinggal;
c)
luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga
ratus meter persegi). Dalam hal ini
adalah 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi).
d)
proses pembangunan membutuhkan waktu sekitar 4
(empat) bulan memenuhi ketentuan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
2.
Dikenakan PPN KMS sesuai ketentuan PMK No. 39 karena
kegiatan membangun sendiri telah dimulai sebelum berlakunya PMK No. 163. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1
PMK No. 163.
3.
Besar kewajiban pembayaran PPN KMS diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPN
terhadap DPP yaitu 40% x jumlah biaya pembangunan
kecuali biaya perolehan tanah. Berikut gambaran kewajiban bayar PPN KMS
oleh Joko:
4. Atas kegiatan
membangun sendiri tersebut, Joko wajib melakukan pelaporan ke:
a)
KPP Pratama Jakarta Palmerah, dan
Menyampaikan SSP
lembar ketiga (asli) dengan NPWP: 04.000.000.0-333.000.
b) KPP Pratama
Jakarta Grogol.
Mengisi dan
melaporkan SPT PPN Masa Oktober 2012, November 2012, Desember 2012, dan
Januari 2013 serta dilampiri SSP lembar ketiga (fotokopi) paling lambat
akhir Oktober 2012, November 2012, Desember 2012, dan Januari 2013 dengan
NPWP: 06.012.345.6-444.000.
|
|||||||||||||||||||
Bagaimana dengan pengenaan PPN KMS yang dilakukan
setelah diberlakukannya PMK No. 163? Untuk memberi gambaran silakan cermati
bagan dibawah ini.
Bagan 3. Ilustrasi Kasus Dua
Analog Bagan 2. Ilustrasi
Kasus 1. Hanya saja pembangunan dimulai pada 1 Desember 2012 dan selesai
pada 10 Maret 2013. Adapun besar pengeluaran untuk membangun rumah
perbulan adalah:
Analisa kasus:
1. Proses
pembangunan rumah oleh Joko telah memenuhi ketentuan kegiatan membangun
sendiri yang dikenakan PPN KMS karena terdapat satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a)
konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu
bata, dan baja;
b)
diperuntukkan bagi tempat tinggal;
c)
luas keseluruhan adalah 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) atau lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi); dan
d)
proses pembangunan membutuhkan waktu sekitar 4
(empat) bulan memenuhi ketentuan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
2. Dikenakan PPN KMS
sesuai ketentuan PMK No. 163 karena kegiatan membangun sendiri telah
dimulai pada 1 Desember 2012 atau setelah berlakunya PMK No. 163.
Berdasarkan Pasal 13 PMK No. 163 dinyatakan bahwa PMK tersebut mulai
berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan
(22 Oktober 2012).
3.
Besar kewajiban pembayaran PPN KMS diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPN
terhadap DPP yaitu 20% x jumlah
biaya pembangunan kecuali biaya perolehan tanah. Berikut gambaran kewajiban
bayar PPN KMS oleh Joko:
4. Atas kegiatan
membangun sendiri tersebut, Joko wajib melakukan pelaporan ke:
c)
KPP Pratama Jakarta Palmerah, dan
Menyampaikan SSP
lembar ketiga (asli) dengan NPWP: 00.000.000.0-333.000.
d) KPP Pratama
Jakarta Grogol.
Mengisi dan
melaporkan SPT PPN Masa Oktober 2012, November 2012, Desember 2012, dan
Januari 2013 serta dilampiri SSP lembar ketiga (fotokopi) paling lambat
akhir Oktober 2012, November 2012, Desember 2012, dan Januari 2013 dengan
NPWP: 06.012.345.6-444.000.
|
|||||||||||||||||||
Penutup
PPN KMS merupakan salah satu kewajiban perpajakan
objektif yang melekat pada kegiatan membangun sendiri atas rumah atau bangunan
dengan kriteria tertentu. Sedangkan subjek pajak PPN KMS adalah siapa saja yang
melakukan kegiatan membangun sendiri baik orang pribadi atau badan. Dalam
perjalanan waktu, ketentuan PPN KMS senantiasa mengalami perubahan. Ketentuan
terbaru tentang PPN KMS diatur dalam PMK No. 163 yang diundangkan pada tanggal
22 Oktober 2012.
Beberapa perubahan fundamental mengenai PPN KMS
adalah perubahan luas keseluruhan paling sedikit yang dikenakan PPN KMS dan DPP
PPN KMS. Luas keseluruhan paling sedikit kegiatan membangun sendiri yang
dikenakan PPN KMS adalah 200 m2. Tidak lagi 300 m2.
Mungkin kita berpikir bahwa orang pribadi atau badan yang membangun sendiri lalu
dikenakan PPN KMS akan semakin banyak. Tentu saja. Namun jangan lupa, besaran
DPP PPN KMS juga disesuaikan (baca: diturunkan) dari 40% dari jumlah biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk
harga perolehan tanah menjadi 20% saja. Dengan kata lain, besar PPN KMS yang dibebankan menjadi
lebih ringan. Cukup fair bukan?!
Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. VI/ Edisi 6/2013
No comments:
Post a Comment