Sugeng Rawuh Para Tamu....

Sugeng Rawuh Para Tamu...

Sunday, December 8, 2013

Kesederhanaan PPh Final PP 46



Mengutip hasil penelitian para ahli seperti Dr. Rochmat Soemitro, SH oleh Mardiasmo (2011), dinyatakan bahwa ada wajib pajak yang melakukan perlawananan terhadap pemerintah dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Hal itu sebenarnya lumrah mengingat pengenaan pajak yang bersifat memaksa. Tidak ada seorangpun di muka bumi ini yang mau dan bersedia melakukan sesuatu di luar kehendaknya.

Terlebih lagi pajak dikenakan terhadap sebagian uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari jerih payahnya seharian. Hasil membanting tulang tanpa mengenal waktu dan lelah. Oleh karena itu wajar jika ada sebagian wajib pajak yang melawan pengenaan pajak. Tanpa kesadaran yang tinggi dan kepatuhan yang baik sulit rasanya melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.

Dalam melakukan perlawanan terhadap pajak, wajib pajak dapat melakukan perlawanan aktif maupun perlawanan pasif. Yang dimaksud dengan perlawanan aktif adalah usaha masyarakat selaku wajib pajak untuk menghindari, menyelundupkan, memanipulasi, melalaikan, dan meloloskan pajak yang langsung ditujukan kepada fiskus (pegawai pajak). Penghindaran pajak (tax avoidance) maupun pengelakan pajak (tax evasion) termasuk dalam kategori perlawanan aktif.

Sedangkan perlawanan pasif adalah kengganan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Secara garis besar keengganan itu dapat disebabkan oleh banyak faktor seperti sistem perpajakan, wajib pajak maupun lingkungan wajib pajak itu sendiri. Rincinya perlawanan pasif biasanya disebabkan oleh beberapa hal seperti berikut ini, yaitu:
1)      kondisi struktur ekonomi,
2)      kondisi sosial masyarakat,
3)      perkembangan intelektual masyarakat,
4)      moral penduduk serta
5)      sistem pemungutan pajak itu sendiri.

Contohnya adalah adanya perbedaan antara negara industri dengan negara agraris dalam melakukan penetapan kewajiban perpajakan. Penetapan tersebut dapat dilakukan melalui pencatatan atau pembukuan sebagai dasar melakukan kewajiban perpajakan. Umumnya, penduduk di negara agraris akan lebih sulit melakukan pembukuan. Jika pemerintah mewajibkan pelaksanaan pembukuan dalam sistem perpajakannya tentu akan mempersulit wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. Penduduk bukannya tidak bersedia menjalankan kewajiban perpajakan melainkan tidak bisa dan tidak mampu menunaikannya.  Akibatnya  jumlah wajib pajak yang akan melaksanakan kewajiban pajak menjadi lebih sedikit dari yang seharusnya.

Perlawanan Pasif di Indonesia
Berdasarkan data Ditjen Pajak, baru sekitar 25 juta orang saja yang telah membayar pajak dari sekitar 60 juta masyarakat yang seharusnya membayar pajak. Hal ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 41,67% masyarakat yang melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Masih ada sekitar 35 juta orang yang belum melaksanakan kewajiban pajak (Metrotvnews.com, 16 Juli 2013).

Rendahnya kepatuhan orang pribadi dalam melakukan kewajiban pajaknya ternyata berbanding lurus dengan kepatuhan wajib pajak badan. Dari total lima juta wajib pajak badan yang memiliki laba, baru sekitar 10% atau 520.000 wajib pajak badan yang membayar pajak.

Rendahnya kepatuhan wajib pajak tersebut dapat dicontohkan pada kepatuhan Wajib Pajak di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Dari 8.000 pemilik kios di  Blok A Pasar Tanah Abang, ternyata baru sekitar 3.000 pemilik kios yang terdaftar sebagai wajib pajak. Selanjutnya, dari 3.000 pemilik kios yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, hanya sekitar 200-an lebih yang telah membayar pajak. Sedangkan rata-rata pembayaran pajaknya perbulan perwajib pajak (perkios yang sudah terdaftar) hanya Rp 500.000,00 saja.

Kondisi tersebut setali tiga uang dengan keadaan di Blok B Pasar Tanah Abang. Dari sekitar 3.821 kios yang ada, baru sekitar 151 pemilik kios yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 62 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dengan rata-rata pembayaran pajaknya hanya Rp400.000,00 perbulan perwajib pajak.

Kondisi-kondisi tersebut di atas sangat kontras dengan gambaran aktifitas ekonomi Pasar Tanah Abang seperti diberitakan oleh berbagai media masa. Rata-rata omzet pedagang perkios perhari adalah sekitar Rp10 juta. Bahkan pada saat ramai, omzet dapat mencapai Rp25 juta perkios perhari.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, penyebab utama rendahnya kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di atas adalah kesulitan wajib pajak dalam memahami serta menjalankan administrasi perpajakan. Hal itu diperolehnya dari berbagai masukan para pedagang di Pasar tanah Abang sendiri.

Kesederhanaan PPh Final PP 46
Terlepas dari pro dan kontra tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (baca: PP 46), salah satu semangat yang mendorong diterbitkannya PP itu adalah memberikan solusi perpajakan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. PP 46 dikemas dengan sederhana dan user friendly. Dengan kata lain, PP 46 merupakan jawaban pemerintah atas masukan wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam memahami serta menjalankan administrasi perpajakan. Wajib pajak yang terdiri dari para pedagang di Pasar Tanah Abang pada khususnya dan seluruh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tertentu pada umumnya.

Selain itu kelahiran PP 46 merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengatasi salah satu wujud perlawanan pasif. pP 46 berusaha menghilangkan paradigma melakukan kewajiban perpajakan itu susah melainkan sederhana dan sangat mudah! Beriringan dengan hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. Berikut ini adalah beberapa kesederhanaan PPh Final dalam PP 46, yaitu:
1.       Menghitung pajak bulanan sangat gampang,
2.       Tidak perlu lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 jika telah melakukan setoran PPh Final PP 46,
3.       Tidak wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 jika tidak ada omzet pada bulan itu.

Kesederhanaan PP 46 benar-benar terlihat pada tiga hal di atas. Pertama,bagi wajib pajak yang memiliki  penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 milyar setahun cukup mengalikan tarif 1% terhadap omzetnya perbulan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 3 ayat 1 PP 46. Wajib pajak cukup melakukan tertib pencatatan atas penjualan atau penyerahan barang atau jasa selama sebulan. Tidak membutuhkan keahlian khusus untuk melakukannya.

Namun demikian harus digarisbawahi bahwa ketentuan di atas tidak berlaku untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap) dan pekerja bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara dan sebagainya. Selain itu juga tidak berlaku bagi orang pribadi yang melakukan jual beli barang atau jasa dengan alat yang dapat dibongkar pasang baik yang menetap atau tidak dan juga menggunakan tempat  untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan . Pengecualian ini di atur dalam Pasal 2 ayat 2 dan 3 PP 46.

Kedua, wajib pajak yang sudah melakukan setoran PPh final sesuai dengan PP 46 dianggap sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Sudah setor berarti telah lapor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP 46 jo. Pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu. Hanya saja wajib pajak perlu memerhatikan batas waktu setor dan lapor agar tidak terkena sanksi administrasi. Untungnya pengenaan sanksi administrasi atas terlambat lapor baru diterapkan pada tahun 2014. Ketiga, khusus untuk wajib pajak kategori PP 46 yang tidak memperoleh penghasilan sama sekali dalam suatu masa pajak alias nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini diatur dalam huruf F angka 5 Surat Edaran Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan PP 46.

Berbagai kesederhanaan PP 46 semoga dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa melaksanakan pajak itu mudah. Bukan hal yang susah. Hingga akhirnya kesederhaan itu dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Tidak hanya 25 juta wajib pajak orang pribadi saja yang melaksanakan kewajiban pajak melainkan 60 juta orang. Tidak hanya 520.000 wajib pajak badan saja yang melaksanakan kewajiban pajak melainkan 5 juta wajib pajak badan. Perlawanan pasif wajib pajak bisa berkurang. Syukur-syukur hilang. Pundi-pundi penerimaan negara menjadi berbunga-bunga.

Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. VI/ Edisi 19/ 2013

No comments:

Post a Comment