Mengutip
hasil penelitian para ahli seperti Dr. Rochmat Soemitro, SH oleh Mardiasmo
(2011), dinyatakan bahwa ada wajib pajak yang melakukan perlawananan terhadap
pemerintah dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Hal itu sebenarnya
lumrah mengingat pengenaan pajak yang bersifat memaksa. Tidak ada seorangpun di
muka bumi ini yang mau dan bersedia melakukan sesuatu di luar kehendaknya.
Terlebih lagi pajak dikenakan terhadap sebagian uang yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dari jerih payahnya seharian. Hasil
membanting tulang tanpa mengenal waktu dan lelah. Oleh karena itu wajar jika
ada sebagian wajib pajak yang melawan pengenaan pajak. Tanpa kesadaran yang
tinggi dan kepatuhan yang baik sulit rasanya melaksanakan kewajiban pajak
dengan benar.
Dalam melakukan perlawanan terhadap pajak, wajib pajak
dapat melakukan perlawanan aktif maupun perlawanan
pasif. Yang dimaksud dengan perlawanan aktif adalah usaha masyarakat selaku wajib
pajak untuk menghindari, menyelundupkan, memanipulasi, melalaikan, dan
meloloskan pajak yang langsung ditujukan kepada fiskus (pegawai pajak). Penghindaran
pajak (tax avoidance) maupun
pengelakan pajak (tax evasion)
termasuk dalam kategori perlawanan aktif.
Sedangkan perlawanan pasif adalah kengganan
masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Secara garis besar
keengganan itu dapat disebabkan oleh banyak faktor seperti sistem perpajakan, wajib
pajak maupun lingkungan wajib pajak itu sendiri. Rincinya perlawanan pasif
biasanya disebabkan oleh beberapa hal seperti berikut ini, yaitu:
1)
kondisi struktur ekonomi,
2)
kondisi sosial masyarakat,
3)
perkembangan intelektual masyarakat,
4)
moral penduduk serta
5)
sistem pemungutan pajak itu sendiri.
Contohnya adalah adanya perbedaan antara negara industri dengan
negara agraris dalam melakukan penetapan kewajiban perpajakan. Penetapan
tersebut dapat dilakukan melalui pencatatan atau pembukuan sebagai dasar
melakukan kewajiban perpajakan. Umumnya, penduduk di negara agraris akan lebih
sulit melakukan pembukuan. Jika pemerintah mewajibkan pelaksanaan pembukuan
dalam sistem perpajakannya tentu akan mempersulit wajib pajak dalam melakukan
kewajiban pajaknya. Penduduk bukannya tidak bersedia menjalankan kewajiban
perpajakan melainkan tidak bisa dan tidak mampu menunaikannya. Akibatnya
jumlah wajib pajak yang akan melaksanakan kewajiban pajak menjadi lebih
sedikit dari yang seharusnya.
Perlawanan Pasif di Indonesia
Berdasarkan
data Ditjen Pajak, baru sekitar 25 juta orang saja yang telah membayar pajak
dari sekitar 60 juta masyarakat yang seharusnya membayar pajak. Hal ini
menunjukkan bahwa hanya sekitar 41,67% masyarakat yang melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan baik. Masih ada sekitar 35 juta orang yang belum
melaksanakan kewajiban pajak (Metrotvnews.com, 16 Juli 2013).
Rendahnya
kepatuhan orang pribadi dalam melakukan kewajiban pajaknya ternyata berbanding
lurus dengan kepatuhan wajib pajak badan. Dari total lima juta wajib pajak badan
yang memiliki laba, baru sekitar 10% atau 520.000 wajib pajak badan yang membayar
pajak.
Rendahnya kepatuhan wajib pajak tersebut dapat
dicontohkan pada kepatuhan Wajib Pajak di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Dari
8.000 pemilik kios di Blok A Pasar Tanah Abang,
ternyata baru sekitar 3.000 pemilik kios yang terdaftar sebagai
wajib pajak. Selanjutnya, dari
3.000 pemilik kios yang
telah terdaftar sebagai wajib
pajak, hanya
sekitar 200-an lebih yang telah membayar pajak. Sedangkan rata-rata pembayaran
pajaknya perbulan perwajib
pajak (perkios
yang sudah terdaftar) hanya Rp 500.000,00 saja.
Kondisi tersebut setali tiga uang dengan
keadaan di Blok B Pasar Tanah Abang. Dari sekitar 3.821 kios yang
ada, baru sekitar 151 pemilik kios yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak. Dari jumlah tersebut hanya
sekitar 62 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dengan rata-rata pembayaran
pajaknya hanya Rp400.000,00 perbulan
perwajib pajak.
Kondisi-kondisi tersebut di atas
sangat kontras
dengan gambaran
aktifitas ekonomi Pasar Tanah Abang seperti diberitakan oleh berbagai
media masa. Rata-rata omzet pedagang
perkios perhari adalah sekitar Rp10 juta. Bahkan pada saat ramai,
omzet dapat mencapai Rp25 juta perkios perhari.
Menurut Kepala Seksi Hubungan
Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi,
penyebab utama rendahnya
kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di atas adalah
kesulitan wajib pajak dalam
memahami serta menjalankan administrasi
perpajakan. Hal itu diperolehnya
dari berbagai masukan para pedagang di Pasar tanah Abang sendiri.
Kesederhanaan PPh Final PP 46
Terlepas dari pro dan kontra tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang
Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (baca:
PP 46), salah satu semangat yang mendorong
diterbitkannya PP itu adalah memberikan solusi perpajakan terhadap wajib pajak
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. PP 46 dikemas dengan sederhana dan user friendly. Dengan kata lain, PP 46
merupakan jawaban pemerintah atas masukan wajib pajak yang mengalami kesulitan
dalam memahami serta menjalankan administrasi perpajakan. Wajib pajak yang
terdiri dari para pedagang di Pasar Tanah Abang pada khususnya dan seluruh wajib
pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet)
tertentu pada umumnya.
Selain
itu kelahiran PP 46 merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengatasi salah satu
wujud perlawanan pasif. pP 46 berusaha menghilangkan paradigma melakukan
kewajiban perpajakan itu susah melainkan sederhana dan sangat mudah! Beriringan
dengan hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam
melakukan kewajibannya. Berikut ini adalah beberapa kesederhanaan
PPh Final dalam PP 46, yaitu:
1.
Menghitung pajak bulanan sangat gampang,
2.
Tidak perlu lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 jika telah
melakukan setoran PPh Final PP 46,
3.
Tidak wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 jika tidak
ada omzet pada bulan itu.
Kesederhanaan
PP 46 benar-benar terlihat pada tiga hal di atas. Pertama,bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto
(omzet) sampai dengan Rp 4,8 milyar setahun cukup mengalikan tarif 1% terhadap
omzetnya perbulan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 3 ayat 1 PP 46. Wajib pajak
cukup melakukan tertib pencatatan atas penjualan atau penyerahan barang atau
jasa selama sebulan. Tidak membutuhkan keahlian khusus untuk melakukannya.
Namun demikian harus digarisbawahi bahwa ketentuan di atas tidak
berlaku untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap) dan pekerja bebas seperti pengacara,
akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, pemain musik,
pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang
iklan, sutradara
dan sebagainya. Selain itu juga tidak berlaku bagi orang pribadi yang melakukan
jual beli barang atau jasa dengan alat yang dapat dibongkar pasang baik yang
menetap atau tidak dan juga menggunakan tempat
untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau
berjualan . Pengecualian ini di atur dalam Pasal 2 ayat 2 dan 3 PP 46.
Kedua, wajib pajak yang sudah melakukan setoran
PPh final sesuai dengan PP 46 dianggap sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4
ayat 2. Sudah setor berarti telah lapor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal
9 PP 46 jo. Pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.011/2013
tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dengan
Peredaran Bruto Tertentu. Hanya saja wajib pajak perlu memerhatikan batas waktu
setor dan lapor agar tidak terkena sanksi administrasi. Untungnya pengenaan
sanksi administrasi atas terlambat lapor baru diterapkan pada tahun 2014. Ketiga, khusus untuk wajib pajak kategori
PP 46 yang tidak memperoleh penghasilan sama sekali dalam suatu masa pajak alias
nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini diatur dalam
huruf F angka 5 Surat Edaran Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan PP 46.
Berbagai
kesederhanaan PP 46 semoga dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa
melaksanakan pajak itu mudah. Bukan hal yang susah. Hingga akhirnya kesederhaan
itu dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan. Tidak hanya 25 juta wajib pajak orang pribadi saja yang
melaksanakan kewajiban pajak melainkan 60 juta orang. Tidak hanya 520.000 wajib
pajak badan saja yang melaksanakan kewajiban pajak melainkan 5 juta wajib pajak
badan. Perlawanan pasif wajib pajak bisa berkurang. Syukur-syukur hilang.
Pundi-pundi penerimaan negara menjadi berbunga-bunga.
No comments:
Post a Comment