Sugeng Rawuh Para Tamu....

Sugeng Rawuh Para Tamu...

Saturday, December 7, 2013

Babak Baru Pajak Daerah


Mengamendemen UU PDRD memang merupakan langkah yang tepat untuk mendukung proses desentralisasi fiskal. Melalui UU PDRD yang baru, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerahnya dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha di daerah. Dan dari sinilah babak baru pajak daerah dimulai. 
***
Dalam praktik di lapangan, masih saja ada masyarakat yang beranggapan bahwa semua jenis pajak yang diberlakukan di bumi nusantara ini, hanya dipungut oleh pemerintah pusat. Padahal, tidak sepenuhnya demikian. Apabila ditinjau dari pihak pemungut dan pengelolanya, pajak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat secara umum didefinisikan sebagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Kedua instansi tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan. Setelah dipungut dan dikelola, dana pajak yang terkumpul lantas akan didistribusikan kepada seluruh kementerian dan lembaga negara setingkat menteri untuk melayani masyarakat.
Sementara itu, pajak daerah diartikan sebagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Biasanya, pemerintah provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tingkat I, sedangkan pemerintah kabupaten/kota diwakili oleh DPPKAD Tingkat II.
Nah, untuk mengetahui jenis pajak pusat dan pajak daerah dengan lebih detail, Anda bisa melihat bagan 1. Selanjutnya, agar ke depannya tidak terjadi kesalahan pemahaman lagi soal hal di atas, penulis ingin memperkenalkan pajak daerah secara lebih mendalam kepada pembaca sekalian melalui artikel ini.
                                                                                                                   
Bagan 1:
Jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Amendemen UU PDRD
Ketika mengulas soal pajak daerah, kita tidak akan bisa terhindar dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Mengapa demikian? Seperti kita ketahui, UU PDRD merupakan dasar hukum yang paling fundamental dalam ranah pajak daerah.
Nah, saat ini UU PDRD yang sedang berlaku adalah UU Nomor 28 Tahun 2009, sebagai hasil amendemen kedua dari UU Nomor 18 Tahun 1997. Meskipun telah diundangkan pada 15 September 2009 lalu, namun ketentuan anyar tersebut baru diberlakukan mulai 1 Januari 2010.
Amendemen UU PDRD ini ternyata memiliki tujuan tersendiri. Salah satunya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana alokasi dari pemerintah pusat.
Selama ini, sebagian besar pengeluaran—sebagaimana tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)—masih dibiayai dari dana alokasi pemerintah pusat. Ini artinya, jika dana alokasi pemerintah pusat terlambat diterima oleh pemerintah daerah, maka bisa mengakibatkan jalannya pembangunan daerah menjadi tersendat. Kita tentu tidak berharap hal sedemikian terjadi bukan?
Sampai dengan saat ini, langkah nyata yang sudah diimplementasikan oleh pemerintah pusat adalah memperbesar wewenang pemerintah daerah dalam upaya pemungutan pajak daerah (local taxing power). Dari sinilah babak baru pajak daerah dimulai.
Bersifat Closed List
Dalam UU PDRD yang baru telah diusung sejumlah perubahan. Satu di antara perubahan-perubahan yang ada adalah kini UU PDRD bersifat closed list atau tertutup. Artinya, pemerintah daerah harus mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam UU PDRD, baik mengenai objek, subjek, maupun dasar pengenaan 16 (enam belas) jenis pajak daerah yang diberlakukan di daerahnya. Tentu saja, pemerintah daerah sudah tidak boleh berimprovisasi lagi dalam menentukan jenis maupun tarif pajak daerah, di luar ketentuan yang diatur dalam UU PDRD.
Sifat closed list ini sejatinya telah dibuktikan dengan adanya pembatasan seputar jenis pajak daerah yang dipungut beserta besaran tarifnya. Hanya ada 16 (enam belas) jenis pajak daerah saja yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Selain itu, ada pembatasan tarif tertinggi pada pajak daerah (diskresi tarif). Untuk jelasnya, perhatikan tabel jenis pajak daerah dan tarifnya.
Tabel:
Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya
No.
Jenis Pajak Daerah
Tarif
1.
Pajak Kendaraan Bermotor
Paling tinggi 10%
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Paling tinggi 20%
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Paling tinggi 10%
4.
Pajak Air Permukaan
Paling tinggi 10%
5.
Pajak Rokok
Ditetapkan 10%
6.
Pajak Hotel
Paling tinggi 10%
7.
Pajak Restoran
Paling tinggi 10%
8.
Pajak Hiburan
Paling tinggi 75%
9.
Pajak Reklame
Paling tinggi 25%
10.
Pajak Penerangan Jalan
Paling tinggi 10%
11.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Paling tinggi 25%
12.
Pajak Parkir
Paling tinggi 30%
13.
Pajak Air Tanah
Paling tinggi 20%
14.
Pajak Sarang Burung Walet
Paling tinggi 10%
15.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Paling tinggi 0,3%
16.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Paling tinggi 5%

Berdasarkan tabel tersebut, local taxing power terlihat begitu jelas di sini. Pemerintah daerah berhak sepenuhnya menentukan jenis pajak daerah yang dipungut beserta tarifnya, asalkan sejalan dengan UU PDRD. Ini berarti, jenis pajak daerah yang dipungut di tiap daerah bisa jadi berbeda-beda.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan Pajak Sarang Burung Walet lantaran ada pengusaha sarang burung walet di daerahnya. Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang tidak memungut jenis pajak tersebut karena di daerahnya tidak ada pengusaha sarang burung walet. Kondisi semacam ini sangat dimungkinkan terjadi sebab tiap-tiap daerah memiliki potensi pajak yang berbeda. Di samping itu, hal tersebut juga tidak bertentangan dengan UU PDRD. 
Selanjutnya, pembatasan tarif tertinggi pada pajak daerah juga memungkinkan besaran tarif pajak yang berbeda di tiap-tiap daerah, meskipun jenis pajaknya sama. Sebagai contoh, tarif Pajak Kendaraan Bermotor di provinsi Jawa Barat sebesar 8%. Sedangkan di DKI Jakarta tarif pajaknya adalah 10%. Berdasarkan UU PDRD, tarif tertinggi Pajak Kendaraan Bermotor adalah 10%. Oleh karena itu, sepanjang besaran tarif suatu jenis pajak yang berlaku di daerah tidak melebihi tarif tertinggi sebagaimana diatur dalam UU PDRD, maka seharusnya tidak menjadi soal. Di sini, ruang diskriminasi tarif pajak antar daerah terbuka lebar.
Dengan begitu, ada baiknya jika sifat closed list tersebut ditanggapi oleh pemerintah daerah dengan lebih cermat dan hati-hati. Cermat dalam memilih jenis pajak daerah yang diberlakukan sesuai dengan potensi yang ada di daerahnya. Kemudian, hati-hati dalam menetapkan besar tarif pajak daerah. Jangan sampai besaran tarif yang ditetapkan melebihi batasan maksimum sebagaimana diatur dalam UU PDRD.
Jika hal tersebut diterapkan dengan baik, bukannya tidak mungkin pendapatan asli daerah akan meningkat seperti perhitungan Ketua Panitia Kerja Amendemen UU PDRD, Harry Azhar Azis. Menurutnya, kontribusi kenaikan pendapatan asli daerah terhadap APBD di setiap daerah kapupaten/kota bisa meningkat 15%-20% dari yang sebelumnya hanya 5%-10%. Untuk level provinsi, diperkirakan bisa meningkat 50%-55% dari yang sebelumnya 44%. Alhasil, pembangunan daerah pun dapat berjalan lancar tanpa harus menunggu alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Nah, tugas kita selaku masyarakat sekaligus Wajib Pajak adalah memastikan bahwa closed list ini benar-benar diterapkan, sehingga kita tidak akan mendengar lagi pengenaan tarif pajak daerah yang besarnya melebihi ketentuan UU PDRD. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa tidak ada pungutan pajak daerah selain yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Dengan demikian, tidak akan ada lagi peraturan daerah yang bermasalah. Tidak ada lagi peraturan daerah yang menghambat iklim investasi serta menciptakan biaya ekonomi yang tinggi dan merampas hak asasi warganya.
Earmarking Tax System
Selain bersifat closed list, perubahan fundamental lainnya yang diusung oleh UU PDRD baru adalah adanya earmarking tax system. Bagi sebagian pembaca, istilah earmarking tax system ini mungkin masih terbilang gres. Pasalnya, sistem yang satu ini sebelumnya tidak diatur dalam UU PDRD yang lama. Secara umum, earmarking tax system dapat diartikan sebagai penggunaan atau pengalokasian sebagian penerimaan pajak daerah yang dibayar Wajib Pajak untuk pembangunan daerah terkait pajak tersebut.
Sebagai contoh adalah alokasi wajib berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU PDRD, hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10%, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Hal ini senada dengan penjelasan Prof. Dr. Mardiasmo, MBA, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Menurutnya, ”Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, at least 10% penerimaan harus digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan raya. Jangan ada lagi jalan yang berlubang, berkubang, dan berenang.”.
Contoh alokasi wajib berikutnya adalah terkait dengan Pajak Rokok. Sesuai dengan Pasal 31 UU PDRD, penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Kemudian berdasarkan memori penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan masyarakat pada paragraf di atas antara lain pembangunan atau pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Sedangkan yang dimaksud dengan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang adalah penegakan hukum yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain. Seperti halnya, pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh terakhir adalah alokasi wajib sehubungan dengan Pajak Penerangan Jalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDRD, hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Dengan adanya alokasi wajib ini, diharapkan masyarakat menjadi nyaman dan aman saat beraktivitas di malam hari.
Terobosan pemerintah pusat dengan memasukkan alokasi wajib pada UU PDRD baru, menurut penulis sangatlah tepat. Pasalnya, alokasi wajib ini akan memotivasi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan di daerahnya dengan lebih cepat dan tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat daerah pun lambat laun akan dapat merasakan imbalan atas pembayaran pajak yang selama ini mereka lakukan.
Meminimalisir Peraturan Daerah Bermasalah
Selain kedua hal di atas, semangat yang juga mendasari dilakukannya amendemen UU PDRD adalah mengurangi peraturan daerah yang bermasalah. Berdasarkan situs resmi Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri), Menteri Dalam Negeri kala itu, Mardiyanto, menyatakan bahwa hingga awal Oktober 2009 masih memproses pembatalan 1.999 peraturan daerah yang dinilai tidak layak untuk dilanjutkan pelaksanaannya di daerah.
Pembatalan itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari evaluasi pemerintah terhadap 7.500 peraturan daerah yang telah disahkan pemerintah daerah sejak 2002 hingga 2009. Sementara, 1.064 peraturan daerah yang lain telah dibatalkan pemerintah melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pembatalan peraturan daerah bermasalah tersebut bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama, penerapan peraturan daerah yang memberikan dampak kurang baik terhadap iklim investasi. Kedua, penerapan peraturan daerah yang dapat menghalangi arus barang dan jasa antardaerah. Terakhir, banyak pungutan daerah yang mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi karena tumpang tindih dengan pungutan pusat. Poin terakhir inilah yang sering disebut dengan istilah double taxation atau pajak berganda.
Sekadar informasi, pajak berganda pada umumnya lebih sering terjadi dalam ranah perpajakan internasional. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan prinsip perpajakan yang dianut antara suatu negara dan negara lainnya. Rahmanto Surahmat dalam bukunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Sebuah Pengantar, menyatakan bahwa konflik antara asas domisili dan asas sumber merupakan penyebab utama terjadinya double taxation, selain perbedaan persepsi atas definisi ”penduduk” dan ”sumber penghasilan”.
Seperti halnya dalam perpajakan internasional, pajak berganda pun bisa terjadi dalam suatu negara. Penyebab utama terjadinya pajak berganda adalah konflik kepentingan perpajakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah—baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota—atau malah konflik kepentingan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kita ambil salah satu contoh kasus mengenai pajak berganda yang sempat terjadi di negara ini. Sebelum amendemen UU PDRD ini dilakukan, telah terjadi konflik kepentingan pajak antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat masalah Pajak Parkir dan PPN atas jasa perparkiran.
Seperti yang kita ketahui, dulu landasan hukum Pajak Parkir adalah Pasal 2 ayat (2) huruf g UU Nomor 34 Tahun 2000 (PDRD lama) jo. Pasal 68 sampai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf g UU PDRD lama dinyatakan bahwa definisi Pajak Parkir adalah ”pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.”
Selanjutnya, dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 disebutkan bahwa Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Namun demikian, dalam ayat (2) pasal yang sama juga ditetapkan, yang tidak termasuk Objek Pajak Parkir, meliputi:
a.        Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
b.       Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
c.        Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Kemudian, dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dijelaskan bahwa Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir. Sedangkan Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dengan demikian, pihak yang dituju untuk melakukan kewajiban pembayaran Pajak Parkir berdasarkan definisi di atas adalah Wajib Pajak, bukan Subjek Pajak.
Sementara itu, dalam UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN lama), tidak dinyatakan dengan gamblang bahwa jasa parkir di luar badan jalan termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN lama dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.
Perlu diketahui, PPN pada prinsipnya dikenakan terhadap semua barang dan atau jasa kecuali ditentukan lain melalui peraturan perundang-undangan perpajakan. Biasanya, kita sering menyebut perlakuan ini dengan istilah negative list. Oleh karena jasa penyelenggaraan tempat parkir tidak termasuk dalam kelompok negative list, maka dapat diambil suatu simpulan bahwa jenis pajak tersebut termasuk Objek PPN.
Selain memerhatikan hal di atas, kita juga perlu mengamati lebih lanjut ketentuan Pasal 16B UU PPN lama tentang fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Ternyata, jasa penyelenggaraan tempat parkir juga tidak termasuk dalam kelompok jasa yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Bukankah kondisi yang demikian secara tidak langsung akan menggiring pemahaman kita bahwa ada pajak berganda atas jasa penyelenggaraan tempat parkir, yakni Pajak Parkir dan PPN?
Bahkan ketentuan tentang terutangnya PPN atas penyerahan jasa perparkiran ditegaskan dalam banyak surat dan surat edaran Dirjen Pajak, di antaranya:
1.        S-081/PJ.631/1989 tentang Penjelasan untuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988;
2.        S-1989/PJ.53/1995 tentang Penjelasan PPN;
3.        S-2410/PJ.53/1995 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Parkir;
4.        S-1870/PJ.532/1996 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Pengelolaan Parkir oleh Swasta;
5.        S-856/PJ.532/1997 tentang PPN atas Jasa Parkir;
6.        S-2663/PJ.532/1997 tentang PPN atas Jasa Parkir;
7.        S-1013/PJ.532/1997 tentang PPN atas Jasa Perparkiran;
8.        S-1320/PJ.53/1998 tentang PPN atas Jasa Perparkiran;
9.        S-1094/PJ.532/1998 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemungutan PPN;
10.     S-310/PJ.53/2001 tentang PPN Parkir dan Pujasera; dan
11.     SE-19/PJ.54/1997 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi PPN dan PPn BM (Penyempurnaan Ke-1 SE Seri PPN 38-95).
Inti dari 11 (sebelas) surat di atas, penyerahan jasa parkir yang dilakukan oleh pihak swasta dikenakan PPN. Namun, dalam hal penyerahan jasa parkir dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah, maka menjadi Objek Pajak Parkir.
Hal ini menunjukkan bahwa untuk objek yang sama dapat dikenakan dua jenis pajak yang berbeda. Konflik kepentingan pemajakan antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota terjadi di sini, yang sedikit banyak membingungkan masyarakat.
Lebih lanjut, pada 30 September 2003 telah dirilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir. Klausul tersebut memberikan titik terang tentang pengenaan PPN terhadap penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir.
Dalam Pasal 2 ayat (1) KMK tersebut dinyatakan bahwa atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir dikenakan PPN. Adapun yang dimaksud dengan jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Lain halnya dengan jasa penyedian tempat parkir. Dalam ayat (2) pasal tersebut diatur bahwa atas penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN. Di sini, jasa penyediaan tempat parkir didefinisikan sebagai jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran.
Dengan demikian, terminologi Objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 yang berupa penyelenggaraan tempat parkir adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran. Untuk lebih jelasnya lihat bagan 2.
Bagan 2:


Perbedaan antara Objek Pajak Parkir dan Objek PPN atas Jasa Perparkiran 


Keterangan:
1.          Pemilik gedung parkir meminta pengelola jasa parkir untuk mengelola gedung parkir;
2.          Pengelola jasa parkir menyerahkan jasa pengelolaan parkir kepada pemilik gedung parkir. Dalam hal ini, pemilik gedung parkir merupakan penerima jasa, sedangkan pengelola jasa parkir adalah pemberi jasa. Penyerahan jasa pengelolaan parkir tersebut merupakan Objek PPN;
3.          Pengenaan PPN didasarkan pada pembayaran yang dilakukan oleh pemilik gedung parkir kepada pengelola jasa parkir;
4.          Selanjutnya, pengelola jasa parkir memberi jasa penyelenggaraan tempat parkir kepada pemakai kendaraan bermotor yang memarkir kendaraanya di gedung parkir. Nah, jasa penyelenggaraan tempat parkir inilah yang menjadi Objek Pajak Parkir.
5.          Pengenaan Pajak Parkir berdasarkan pada pembayaran jasa penyelenggaraan tempat parkir oleh pemakai kendaraan yang memarkir kendaraannya. Melihat uraian di atas, maka Objek Pajak Parkir dan PPN memiliki batasan yang jelas dan tegas. Namun sangat disayangkan, kejelasan ini justru diperoleh melalui peraturan perpajakan selevel keputusan Menteri Keuangan, bukan UU.
Beda dulu, beda sekarang. Hal membingungkan tentang Objek Pajak Parkir dan PPN atas jasa perparkiran seperti yang diulas di atas, tidak akan lagi kita jumpai. Sebab, Ditjen Pajak telah melakukan reformasi birokrasi, di mana salah satu agendanya adalah melakukan amendemen undang-undang perpajakan.
Dengan diberlakukanya UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagai UU PDRD baru dan UU Nomor 42 Tahun 2009 sebagai UU PPN yang baru, semua menjadi jelas. Hal ini bisa dibuktikan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf n UU PPN baru.
Menurut penulis, penambahan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN ini sangat memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi masyarakat bahwa Objek Pajak Parkir termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, kini sudah tidak ada lagi pajak berganda antara Pajak Parkir dan PPN atas jasa perparkiran.
Penutup
Seiring dengan dilakukannya amendemen UU PDRD, babak baru pajak daerah telah dimulai. Pemahaman kita terhadap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam ranah pajak daerah mutlak dilakukan mengingat peran ganda yang kita emban, yaitu selaku Wajib Pajak atas pajak pusat sekaligus pajak daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban dan pengambilan hak perpajakan, baik pajak pusat maupun pajak daerah, dapat dilakukan sebaik mungkin sesuai dengan porsi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahkan tidak menutup kemungkinan kita selaku bagian dari masyarakat bisa memberikan masukan yang bersifat membangun kepada pihak-pihak yang memungut pajak daerah dan pajak pusat secara tepat. Bravo perpajakan Indonesia!

Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. IV/ Edisi 02/ 2011

No comments:

Post a Comment