Mengamendemen UU PDRD memang merupakan
langkah yang tepat untuk mendukung proses desentralisasi fiskal. Melalui UU
PDRD yang baru, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli
daerahnya dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha
di daerah. Dan dari sinilah babak baru pajak daerah dimulai.
***
Dalam
praktik di lapangan, masih saja ada masyarakat yang beranggapan bahwa semua
jenis pajak yang diberlakukan di bumi nusantara ini, hanya dipungut oleh
pemerintah pusat. Padahal, tidak sepenuhnya demikian. Apabila ditinjau dari pihak
pemungut dan pengelolanya, pajak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu pajak pusat dan
pajak daerah.
Pajak
pusat secara umum didefinisikan sebagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh
pemerintah pusat. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Kedua instansi
tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan. Setelah dipungut dan dikelola, dana
pajak yang terkumpul lantas akan didistribusikan kepada seluruh kementerian dan
lembaga negara setingkat menteri untuk melayani masyarakat.
Sementara
itu, pajak daerah diartikan sebagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh
pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Biasanya, pemerintah provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD) Tingkat I, sedangkan pemerintah kabupaten/kota
diwakili oleh DPPKAD Tingkat II.
Nah, untuk
mengetahui jenis pajak pusat dan pajak daerah dengan lebih detail, Anda bisa melihat
bagan 1. Selanjutnya, agar ke depannya tidak terjadi kesalahan pemahaman lagi
soal hal di atas, penulis ingin memperkenalkan pajak daerah secara lebih
mendalam kepada pembaca sekalian melalui artikel ini.
Bagan 1:
Jenis Pajak Pusat dan
Pajak Daerah
Amendemen UU PDRD
Ketika mengulas
soal pajak daerah, kita tidak akan bisa terhindar dari Undang-Undang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Mengapa demikian? Seperti kita ketahui, UU
PDRD merupakan dasar hukum yang paling fundamental dalam ranah pajak daerah.
Nah, saat
ini UU PDRD yang sedang berlaku adalah UU Nomor 28 Tahun 2009, sebagai hasil
amendemen kedua dari UU Nomor 18 Tahun 1997. Meskipun telah diundangkan pada 15
September 2009 lalu, namun ketentuan anyar tersebut baru diberlakukan mulai 1
Januari 2010.
Amendemen
UU PDRD ini ternyata memiliki tujuan tersendiri. Salah satunya, untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan
daerah terhadap dana alokasi dari pemerintah pusat.
Selama
ini, sebagian besar pengeluaran—sebagaimana tertera dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD)—masih dibiayai dari dana alokasi pemerintah pusat.
Ini artinya, jika dana alokasi pemerintah pusat terlambat diterima oleh
pemerintah daerah, maka bisa mengakibatkan jalannya pembangunan daerah menjadi tersendat.
Kita tentu tidak berharap hal sedemikian terjadi bukan?
Sampai
dengan saat ini, langkah nyata yang sudah diimplementasikan oleh pemerintah
pusat adalah memperbesar wewenang pemerintah daerah dalam upaya pemungutan
pajak daerah (local taxing power). Dari
sinilah babak baru pajak daerah dimulai.
Bersifat Closed List
Dalam UU
PDRD yang baru telah diusung sejumlah perubahan. Satu di antara perubahan-perubahan
yang ada adalah kini UU PDRD bersifat closed
list atau tertutup. Artinya, pemerintah
daerah harus mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam UU PDRD, baik
mengenai objek, subjek, maupun dasar pengenaan 16 (enam belas) jenis pajak
daerah yang diberlakukan di daerahnya. Tentu saja, pemerintah daerah sudah tidak
boleh berimprovisasi lagi dalam menentukan jenis maupun tarif pajak daerah, di
luar ketentuan yang diatur dalam UU PDRD.
Sifat closed list ini sejatinya telah dibuktikan
dengan adanya pembatasan seputar jenis pajak daerah yang dipungut beserta
besaran tarifnya. Hanya ada 16 (enam belas) jenis pajak daerah saja yang dapat dipungut
oleh pemerintah daerah. Selain itu, ada pembatasan tarif tertinggi pada pajak
daerah (diskresi tarif). Untuk jelasnya, perhatikan tabel jenis pajak daerah
dan tarifnya.
Tabel:
Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya
No.
|
Jenis Pajak Daerah
|
Tarif
|
1.
|
Pajak
Kendaraan Bermotor
|
Paling tinggi 10%
|
2.
|
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
|
Paling tinggi 20%
|
3.
|
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
|
Paling tinggi 10%
|
4.
|
Pajak
Air Permukaan
|
Paling tinggi 10%
|
5.
|
Pajak Rokok
|
Ditetapkan 10%
|
6.
|
Pajak
Hotel
|
Paling tinggi 10%
|
7.
|
Pajak
Restoran
|
Paling tinggi 10%
|
8.
|
Pajak
Hiburan
|
Paling tinggi 75%
|
9.
|
Pajak
Reklame
|
Paling tinggi 25%
|
10.
|
Pajak
Penerangan Jalan
|
Paling tinggi 10%
|
11.
|
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
Paling tinggi 25%
|
12.
|
Pajak
Parkir
|
Paling tinggi 30%
|
13.
|
Pajak
Air Tanah
|
Paling tinggi 20%
|
14.
|
Pajak Sarang Burung Walet
|
Paling tinggi 10%
|
15.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
|
Paling tinggi 0,3%
|
16.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan
|
Paling tinggi 5%
|
Berdasarkan
tabel tersebut, local taxing power terlihat
begitu jelas di sini. Pemerintah daerah berhak sepenuhnya menentukan jenis
pajak daerah yang dipungut beserta tarifnya, asalkan sejalan dengan UU PDRD.
Ini berarti, jenis pajak daerah yang dipungut di tiap daerah bisa jadi berbeda-beda.
Sebagai
contoh, Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan Pajak Sarang Burung Walet
lantaran ada pengusaha sarang burung walet di daerahnya. Sementara itu,
Pemerintah Kota Semarang tidak memungut jenis pajak tersebut karena di
daerahnya tidak ada pengusaha sarang burung walet. Kondisi semacam ini sangat
dimungkinkan terjadi sebab tiap-tiap daerah memiliki potensi pajak yang
berbeda. Di samping itu, hal tersebut juga tidak bertentangan dengan UU PDRD.
Selanjutnya,
pembatasan tarif tertinggi pada pajak daerah juga memungkinkan besaran tarif
pajak yang berbeda di tiap-tiap daerah, meskipun jenis pajaknya sama. Sebagai
contoh, tarif Pajak Kendaraan Bermotor di provinsi Jawa Barat sebesar 8%.
Sedangkan di DKI Jakarta tarif pajaknya adalah 10%. Berdasarkan UU PDRD, tarif
tertinggi Pajak Kendaraan Bermotor adalah 10%. Oleh karena itu, sepanjang besaran
tarif suatu jenis pajak yang berlaku di daerah tidak melebihi tarif tertinggi
sebagaimana diatur dalam UU PDRD, maka seharusnya tidak menjadi soal. Di sini,
ruang diskriminasi tarif pajak antar daerah terbuka lebar.
Dengan
begitu, ada baiknya jika sifat closed list
tersebut ditanggapi oleh pemerintah daerah dengan lebih cermat dan
hati-hati. Cermat dalam memilih jenis pajak daerah yang diberlakukan sesuai
dengan potensi yang ada di daerahnya. Kemudian, hati-hati dalam menetapkan
besar tarif pajak daerah. Jangan sampai besaran tarif yang ditetapkan melebihi
batasan maksimum sebagaimana diatur dalam UU PDRD.
Jika hal tersebut
diterapkan dengan baik, bukannya tidak mungkin pendapatan asli daerah akan
meningkat seperti perhitungan Ketua Panitia Kerja Amendemen UU PDRD, Harry
Azhar Azis. Menurutnya, kontribusi kenaikan pendapatan asli daerah terhadap
APBD di setiap daerah kapupaten/kota bisa meningkat 15%-20% dari yang sebelumnya
hanya 5%-10%. Untuk level provinsi, diperkirakan bisa meningkat 50%-55% dari yang
sebelumnya 44%. Alhasil, pembangunan daerah pun dapat berjalan lancar tanpa harus
menunggu alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Nah, tugas kita selaku
masyarakat sekaligus Wajib Pajak adalah memastikan bahwa closed list ini benar-benar diterapkan, sehingga kita tidak akan mendengar
lagi pengenaan tarif pajak daerah yang besarnya melebihi ketentuan UU PDRD.
Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa tidak ada pungutan pajak daerah
selain yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Dengan demikian, tidak akan ada lagi
peraturan daerah yang bermasalah. Tidak ada lagi peraturan daerah yang
menghambat iklim investasi serta menciptakan biaya ekonomi yang tinggi dan
merampas hak asasi warganya.
Earmarking Tax System
Selain bersifat closed list, perubahan fundamental lainnya
yang diusung oleh UU PDRD baru adalah adanya earmarking tax system. Bagi sebagian pembaca, istilah earmarking tax system ini mungkin masih
terbilang gres. Pasalnya, sistem yang satu ini sebelumnya tidak diatur dalam UU
PDRD yang lama. Secara umum, earmarking
tax system dapat diartikan sebagai penggunaan atau pengalokasian sebagian
penerimaan pajak daerah yang dibayar Wajib Pajak untuk pembangunan daerah
terkait pajak tersebut.
Sebagai contoh adalah
alokasi wajib berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Pasal 8
ayat (5) UU PDRD, hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10%,
termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk
pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana
transportasi umum.
Hal ini senada dengan
penjelasan Prof. Dr. Mardiasmo, MBA, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen)
Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Menurutnya, ”Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, at least 10% penerimaan harus
digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan raya. Jangan ada lagi jalan yang
berlubang, berkubang, dan berenang.”.
Contoh alokasi wajib
berikutnya adalah terkait dengan Pajak Rokok. Sesuai dengan Pasal 31 UU PDRD, penerimaan
Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan
paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan
hukum oleh aparat yang berwenang.
Kemudian berdasarkan
memori penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan
masyarakat pada paragraf di atas antara lain pembangunan atau pengadaan serta
pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana
umum yang memadai bagi perokok (smoking
area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan
masyarakat mengenai bahaya merokok. Sedangkan yang dimaksud dengan penegakan
hukum oleh aparat yang berwenang adalah penegakan hukum yang sesuai dengan
kewenangan pemerintah daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi
lain. Seperti halnya, pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan
mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh terakhir adalah alokasi
wajib sehubungan dengan Pajak Penerangan Jalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal
56 ayat (3) UU PDRD, hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian
dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Dengan adanya alokasi wajib ini,
diharapkan masyarakat menjadi nyaman dan aman saat beraktivitas di malam hari.
Terobosan pemerintah
pusat dengan memasukkan alokasi wajib pada UU PDRD baru, menurut penulis
sangatlah tepat. Pasalnya, alokasi wajib ini akan memotivasi pemerintah daerah
untuk melakukan pembangunan di daerahnya dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dengan demikian, masyarakat daerah pun lambat laun akan dapat merasakan imbalan
atas pembayaran pajak yang selama ini mereka lakukan.
Meminimalisir
Peraturan Daerah Bermasalah
Selain kedua hal di atas,
semangat yang juga mendasari dilakukannya amendemen UU PDRD adalah mengurangi
peraturan daerah yang bermasalah. Berdasarkan situs resmi Departemen Dalam
Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri), Menteri Dalam Negeri kala itu,
Mardiyanto, menyatakan bahwa hingga awal Oktober 2009 masih memproses
pembatalan 1.999 peraturan daerah yang dinilai tidak layak untuk dilanjutkan
pelaksanaannya di daerah.
Pembatalan itu dilakukan sebagai
bentuk tindak lanjut dari evaluasi pemerintah terhadap 7.500 peraturan daerah
yang telah disahkan pemerintah daerah sejak 2002 hingga 2009. Sementara, 1.064
peraturan daerah yang lain telah dibatalkan pemerintah melalui keputusan
Menteri Dalam Negeri.
Pembatalan peraturan
daerah bermasalah tersebut bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama, penerapan peraturan daerah yang
memberikan dampak kurang baik terhadap iklim investasi. Kedua, penerapan peraturan daerah yang dapat menghalangi arus
barang dan jasa antardaerah. Terakhir,
banyak pungutan daerah yang mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi karena
tumpang tindih dengan pungutan pusat. Poin terakhir inilah yang sering disebut
dengan istilah double taxation atau
pajak berganda.
Sekadar informasi, pajak
berganda pada umumnya lebih sering terjadi dalam ranah perpajakan
internasional. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan prinsip perpajakan yang
dianut antara suatu negara dan negara lainnya. Rahmanto Surahmat dalam bukunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda:
Sebuah Pengantar, menyatakan bahwa konflik antara asas domisili dan asas
sumber merupakan penyebab utama terjadinya double
taxation, selain perbedaan persepsi atas definisi ”penduduk” dan ”sumber
penghasilan”.
Seperti halnya dalam
perpajakan internasional, pajak berganda pun bisa terjadi dalam suatu negara.
Penyebab utama terjadinya pajak berganda adalah konflik kepentingan perpajakan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah—baik pemerintah provinsi maupun
pemerintah kabupaten/kota—atau malah konflik kepentingan antara pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota.
Kita ambil salah satu contoh
kasus mengenai pajak berganda yang sempat terjadi di negara ini. Sebelum amendemen
UU PDRD ini dilakukan, telah terjadi konflik kepentingan pajak antara
pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat masalah Pajak Parkir dan PPN
atas jasa perparkiran.
Seperti yang kita ketahui,
dulu landasan hukum Pajak Parkir adalah Pasal 2 ayat (2) huruf g UU Nomor 34
Tahun 2000 (PDRD lama) jo. Pasal 68
sampai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah. Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf g UU PDRD lama dinyatakan
bahwa definisi Pajak Parkir adalah ”pajak
yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh
orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha
maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut
bayaran.”
Selanjutnya, dalam Pasal
68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 disebutkan bahwa Objek
Pajak Parkir adalah penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan
pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut
bayaran. Namun demikian, dalam ayat (2) pasal yang sama juga ditetapkan, yang
tidak termasuk Objek Pajak Parkir, meliputi:
a.
Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah;
b.
Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat,
perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan
asas timbal balik;
c.
Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan
Peraturan Daerah.
Kemudian, dalam Pasal 69
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dijelaskan bahwa Subjek Pajak Parkir
adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir. Sedangkan
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat
parkir. Dengan demikian, pihak yang dituju untuk melakukan kewajiban pembayaran
Pajak Parkir berdasarkan definisi di atas adalah Wajib Pajak, bukan Subjek
Pajak.
Sementara itu, dalam UU
Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(UU PPN lama), tidak dinyatakan dengan gamblang bahwa jasa parkir di luar badan
jalan termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana
tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN lama dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000.
Perlu diketahui, PPN pada
prinsipnya dikenakan terhadap semua barang dan atau jasa kecuali ditentukan
lain melalui peraturan perundang-undangan perpajakan. Biasanya, kita sering
menyebut perlakuan ini dengan istilah negative
list. Oleh karena jasa penyelenggaraan tempat parkir tidak termasuk dalam kelompok
negative list, maka dapat diambil
suatu simpulan bahwa jenis pajak tersebut termasuk Objek PPN.
Selain memerhatikan hal
di atas, kita juga perlu mengamati lebih lanjut ketentuan Pasal 16B UU PPN lama
tentang fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Ternyata, jasa penyelenggaraan
tempat parkir juga tidak termasuk dalam kelompok jasa yang mendapat fasilitas
PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Bukankah kondisi yang demikian secara tidak
langsung akan menggiring pemahaman kita bahwa ada pajak berganda atas jasa
penyelenggaraan tempat parkir, yakni Pajak Parkir dan PPN?
Bahkan ketentuan tentang
terutangnya PPN atas penyerahan jasa perparkiran ditegaskan dalam banyak surat dan
surat edaran Dirjen Pajak, di antaranya:
1.
S-081/PJ.631/1989 tentang Penjelasan untuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988;
2.
S-1989/PJ.53/1995 tentang Penjelasan PPN;
3.
S-2410/PJ.53/1995 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Parkir;
4.
S-1870/PJ.532/1996 tentang Pengenaan PPN atas Jasa
Pengelolaan Parkir oleh Swasta;
5.
S-856/PJ.532/1997 tentang PPN atas Jasa Parkir;
6.
S-2663/PJ.532/1997 tentang PPN atas Jasa Parkir;
7.
S-1013/PJ.532/1997 tentang PPN atas Jasa Perparkiran;
8.
S-1320/PJ.53/1998 tentang PPN atas Jasa Perparkiran;
9.
S-1094/PJ.532/1998 tentang Penegasan Pelaksanaan
Pemungutan PPN;
10. S-310/PJ.53/2001 tentang
PPN Parkir dan Pujasera; dan
11. SE-19/PJ.54/1997 tentang
Peningkatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi PPN dan PPn BM (Penyempurnaan Ke-1
SE Seri PPN 38-95).
Inti dari 11 (sebelas)
surat di atas, penyerahan jasa parkir yang dilakukan oleh pihak swasta
dikenakan PPN. Namun, dalam hal penyerahan jasa parkir dilakukan secara langsung
oleh pemerintah daerah, maka menjadi Objek Pajak Parkir.
Hal ini menunjukkan bahwa
untuk objek yang sama dapat dikenakan dua jenis pajak yang berbeda. Konflik
kepentingan pemajakan antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota
terjadi di sini, yang sedikit banyak membingungkan masyarakat.
Lebih lanjut, pada 30
September 2003 telah dirilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor:
419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa
Pengelolaan Tempat Parkir. Klausul tersebut memberikan titik terang tentang
pengenaan PPN terhadap penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir.
Dalam Pasal 2 ayat (1)
KMK tersebut dinyatakan bahwa atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir
dikenakan PPN. Adapun yang dimaksud dengan jasa pengelolaan tempat parkir
adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk mengelola tempat parkir yang
dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan
dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Lain halnya dengan jasa
penyedian tempat parkir. Dalam ayat (2) pasal tersebut diatur bahwa atas
penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN. Di sini, jasa penyediaan
tempat parkir didefinisikan sebagai jasa penyediaan tempat parkir yang
dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau pengusaha kepada pengguna tempat
parkir, dengan dipungut bayaran.
Dengan demikian,
terminologi Objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 yang berupa penyelenggaraan tempat parkir adalah jasa
penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau pengusaha
kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran. Untuk lebih jelasnya
lihat bagan 2.
Bagan 2:
Keterangan:
1.
Pemilik gedung parkir meminta pengelola jasa parkir untuk
mengelola gedung parkir;
2.
Pengelola jasa parkir menyerahkan jasa pengelolaan parkir
kepada pemilik gedung parkir. Dalam hal ini, pemilik gedung parkir merupakan
penerima jasa, sedangkan pengelola jasa parkir adalah pemberi jasa. Penyerahan
jasa pengelolaan parkir tersebut merupakan Objek PPN;
3.
Pengenaan PPN didasarkan pada pembayaran yang dilakukan
oleh pemilik gedung parkir kepada pengelola jasa parkir;
4.
Selanjutnya, pengelola jasa parkir memberi jasa
penyelenggaraan tempat parkir kepada pemakai kendaraan bermotor yang memarkir
kendaraanya di gedung parkir. Nah, jasa penyelenggaraan tempat parkir inilah
yang menjadi Objek Pajak Parkir.
5.
Pengenaan Pajak Parkir berdasarkan pada pembayaran jasa
penyelenggaraan tempat parkir oleh pemakai kendaraan yang memarkir
kendaraannya. Melihat uraian di atas, maka Objek Pajak Parkir dan PPN memiliki
batasan yang jelas dan tegas. Namun sangat disayangkan, kejelasan ini justru diperoleh
melalui peraturan perpajakan selevel keputusan Menteri Keuangan, bukan UU.
Beda dulu, beda sekarang.
Hal membingungkan tentang Objek Pajak Parkir dan PPN atas jasa perparkiran
seperti yang diulas di atas, tidak akan lagi kita jumpai. Sebab, Ditjen Pajak
telah melakukan reformasi birokrasi, di mana salah satu agendanya adalah
melakukan amendemen undang-undang perpajakan.
Dengan diberlakukanya UU
Nomor 28 Tahun 2009 sebagai UU PDRD baru dan UU Nomor 42 Tahun 2009 sebagai UU
PPN yang baru, semua menjadi jelas. Hal ini bisa dibuktikan dalam Pasal 4A ayat
(3) huruf n UU PPN baru.
Menurut penulis,
penambahan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN ini sangat memberikan
kepastian hukum dan kejelasan bagi masyarakat bahwa Objek Pajak Parkir termasuk
dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, kini sudah tidak
ada lagi pajak berganda antara Pajak Parkir dan PPN atas jasa perparkiran.
Penutup
Seiring
dengan dilakukannya amendemen UU PDRD, babak baru pajak daerah telah dimulai.
Pemahaman kita terhadap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam ranah pajak
daerah mutlak dilakukan mengingat peran ganda yang kita emban, yaitu selaku Wajib
Pajak atas pajak pusat sekaligus pajak daerah.
Dengan
demikian, pelaksanaan kewajiban dan pengambilan hak perpajakan, baik pajak
pusat maupun pajak daerah, dapat dilakukan sebaik mungkin sesuai dengan porsi
dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahkan tidak menutup kemungkinan kita
selaku bagian dari masyarakat bisa memberikan masukan yang bersifat membangun
kepada pihak-pihak yang memungut pajak daerah dan pajak pusat secara tepat. Bravo perpajakan Indonesia!
Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. IV/ Edisi 02/ 2011
No comments:
Post a Comment