Di balik pembagian bonus akhir
tahun, ada aspek PPh Pasal 21 yang harus diperhatikan baik oleh pihak pemberi
penghasilan maupun penerima bonus. Hal yang perlu diperhatikan keduanya ini terkait
penentuan saat terutangnya pajak, tata cara penghitungannya dan perbedaan aspek
antara karyawan yang sudah ber-NPWP dengan yang belum.
***
Tak terasa kita sudah bekerja setahun penuh di 2011. Dua belas bulan telah kita
lewati. Lima puluh dua minggu telah kita lalui. Tiga ratus enam puluh lima hari
telah kita jalani. Membanting tulang siang malam. Memeras keringat setiap saat.
Sudah saatnya kita menuai benih yang kita tabur, yaitu bonus akhir tahun,
sebagai penghargaan perusahaan atas kinerja yang semakin meningkat dari hari ke
hari.
Dalam ilmu manajemen modern, bonus, merupakan salah satu strategi manajer
untuk meningkatkan produktivitas karyawan. Biasanya manajemen akan mengumumkan
adanya bonus terhadap karyawan di awal tahun yang bersangkutan untuk mendorong
semangat bekerja karyawan. Dengan demikian, adalah hak karyawan untuk menerima
bonus akhir tahun ketika produktivitasnya meningkat, sehingga ikut mendongkrak
laba perusahaan.
Bonus adalah
Objek PPh
Di balik berbagai sisi positif dari pembagian bonus akhir tahun ini, ada
aspek pajak yang mesti diperhatikan oleh pihak perusahaan sebagai pihak pemberi
penghasilan dan karyawan sebagai pihak penerima penghasilan. Namun, sebelum
kita membahas lebih lanjut tentang teknis pemenuhan pajaknya, mari kita
menyamakan persepsi dulu tentang bonus sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh).
Jika kita cermati, tentu semua sepakat bahwa antara bonus dan gaji
sebenarnya merupakan satu hal yang sama, tetapi berbeda nama, yaitu
penghasilan. Logika awalnya, ketika gaji dipotong PPh Pasal 21, maka pada bonus
juga berlaku hal yang sama. Secara hukum pajak, penentuan bonus sebagai Objek
PPh diatur dengan gamblang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (UU PPh). Perhatikan definisi
penghasilan dalam box 1.
Definisi
Penghasilan
Penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (di antaranya): Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji,
upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini.”
Dilakukan oleh Pemberi Kerja
|
Dalam kerangka UU PPh, pemajakan atas penghasilan yang diterima karyawan
dilakukan melalui skema withholding tax.
Sebagai pajak yang pemenuhan kewajibannya dilakukan dengan mekanisme withholding tax (pemotongan pajak oleh
pihak ketiga), maka yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh atas
penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan adalah pihak pemberi kerja. Oleh karena itu, karyawan
tidak perlu merasa khawatir tentang pemenuhan kewajiban tersebut.
Dalam mekanisme pemotongan pajak oleh pihak pemberi kerja, posisi karyawan memang
lebih pasif. Kepasifan ini disebabkan karena karyawan berada dalam posisi ‘menerima’
pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan
tidak perlu menghitung sendiri besarnya pajak terutang, bahkan tidak perlu
membayar sendiri pajak terutang ke bank atau kantor pos persepsi. Kedua hal tersebut
harus dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan. Karyawan cukup melaporkan pemenuhan
kewajiban perpajakannya tersebut dengan melaporkannya di SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dengan dilampiri bukti potong atas gaji dan bonus dari perusahaan.
Meskipun berada pada posisi pasif, karyawan tetap perlu waspada, dalam arti
senantiasa memantau pemotongan dan penghitungan serta penyetoran pajak yang dilakukan
perusahaan. Tidak menutup kemungkinan, perusahaan salah dalam melakukan
penghitungan pajak terutang yang berdampak pada kesalahan pemotongan PPh Pasal
21. Tidak sedikit juga adanya penggelapan pajak oleh bagian keuangan
perusahaan. Oleh karena itu, mekanisme check
and balance oleh karyawan terhadap perusahaan sangat penting untuk
dilakukan dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagan 1:
Gambaran Sistem Pemotongan PPh
Pasal 21
Keterangan:
1.
Pada prinsipnya, terdapat hubungan yang saling
menguntungkan antara perusahaan dan para karyawan yang melakukan pekerjaan atau
jasa, jabatan dan kegiatan untuk perusahaan selaku pemberi kerja.
2.
Perusahaan akan memberikan imbalan kepada para
karyawan atas pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang telah dilakukan untuk perusahaan, meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus dan penghasilan lain. Pada saat yang sama, perusahaan
diwajibkan pemerintah untuk menghitung pajak atas karyawannya tersebut,
menyetor dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
3.
Terakhir,
karyawan perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi, baik 1770 S atau 1770 SS.
Saat Terutang
Dalam mekanisme PPh potong pungut, kejelasan penentuan saat terutangnya
pajak sangat penting, karena akan mempengaruhi saat dilakukannya pemotongan
pajak. Masalahnya, seringkali di lapangan, pencairan bonus tidak dilakukan pada
saat yang sama dengan saat pembebanannya di pembukuan perusahaan. Masalah ini
sering menimbulkan pertanyaan, kapan seharusnya PPh Pasal 21 atas bonus
terutang?
Contoh kasus, PT A memutuskan untuk membagikan bonus akhir tahun 2011
kepada seluruh karyawannya. Bonus sudah dicatat sebagai biaya di Desember 2011.
Meski demikian, bonus baru akan dibayarkan kepada pegawai pada Maret 2012.
Pertanyaannya, kapankah PPh Pasal 21 terutang? Apakah PPh Pasal 21 terutang di Desember
2011, yaitu pada saat biayanya sudah dibukukan di akuntansi atau pada saat
pembayaran ke karyawan?
Dalam peraturan yang mengatur tentang teknis pemotongan PPh Pasal 21, yaitu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 252/PMK.03/2008 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009, saat
terutangnya pajak bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi penerima penghasilan sebagai pihak yang dipotong.
Kedua, dari sisi pemberi penghasilan
sebagai pihak pemotong pajak.
Terkait dengan pembagian bonus, saat terutangnya PPh Pasal 21 atas
pembagian bonus dapat mengacu pada Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor: 252/PMK.03/2008. Berikut cuplikan pasal yang dimaksud,
“Pasal 21
(1)
PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi penerima penghasilan, pada saat dilakukan
pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2)
PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 terutang bagi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap
masa pajak.
(3)
Saat terutang untuk
setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan
dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang
bersangkutan.”
Oleh karena pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemotong
PPh Pasal 21, maka kita perhatikan bunyi Pasal 21 ayat (2) dan (3) di atas.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya
PPh Pasal 21 atas bonus adalah pada saat dilakukannya pembayaran atau pada saat bonus sudah
dicatat sebagai biaya dalam pembukuan perusahaan.
Penggunaan kata “atau” di sini berarti tergantung peristiwa mana yang
terjadi lebih dulu. Kembali pada contoh kasus PT A, jika pada Desember 2011, PT
A sudah mencatat biaya bonus dalam pembukuannya, maka PPh Pasal 21 sudah
terutang di Desember 2011. Meskipun dalam hal ini, uang bonus tersebut baru
dibayarkan kepada pegawai pada Maret 2012. Untuk itu, pembayaran bonus akan
ikut diperhitungkan dalam bukti potong 1721-A1 untuk tahun pajak 2011.
Oleh karena perusahaan sudah mencatat dan memasukkan bonus akhir tahun sebagai
penghasilan karyawan di tahun 2011, maka penghasilan bonus harus dilaporkan
pula dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2011. Meskipun dalam hal
ini, uang bonus baru akan diterima oleh karyawan pada Maret 2012.
Tidak
Ber-NPWP, Tarif Lebih Tinggi
Penghitungan PPh Pasal 21
atas bonus akhir tahun dilakukan dengan menggabungkan bonus dengan penghasilan
lain seperti gaji, tunjangan dan lain-lain yang diperoleh karyawan dalam bulan
yang bersangkutan. Namun demikian, karena bonus akhir tahun bukanlah
penghasilan teratur, maka penghitungan untuk bonus akhir tahun tidak
disetahunkan seperti halnya penghasilan teratur.
Setelah dikurangkan
dengan berbagai pengurangan yang diperbolehkan, seperti biaya jabatan, iuran
pensiun yang dibayarkan oleh karyawan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
maka akan diperoleh jumlah penghasilan kena pajak. Jumlah inilah yang akan
menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21. Artinya, PPh Pasal 21 terutang diperoleh
melalui penghitungan penghasilan kena pajak dikali tarif PPh Pasal 17. Terkait
dengan tarif, ada perbedaan antara tarif yang diberlakukan untuk karyawan yang
telah ber-NPWP dengan yang belum ber-NPWP. Pembedaan ini menyelaraskan dengan
tujuan amandemen UU Perpajakan.
Seperti yang tercantum dalam UU KUP, salah satu tujuan amandemen UU Perpajakan
adalah untuk menjunjung tinggi hak warga negara dengan memberikan keadilan bagi
Wajib Pajak dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Seperti juga
pendapat Adam Smith dalam bukunya The
Wealth of Nations dinyatakan bahwa salah satu karakter pajak yang baik
adalah adil atau equality maxim. Menurutnya,
negara tidak berlaku sewenang-wenang kepada rakyatnya dengan memberlakukan
kewajiban pajak yang memberatkan Wajib Pajak. Zaman sekarang adalah era demokrasi.
Bukan masa kerajaan dengan tiraninya.
Logikanya, Wajib Pajak yang memiliki kemampuan finansial besar tentu saja
akan dikenakan beban pajak yang lebih besar daripada Wajib Pajak yang mempunyai
kemampuan keuangan kecil. Wajib Pajak patuh tentu saja tidak akan dikenakan
sanksi seperti Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
Dalam pajak juga ada istilah, “No
taxation without representation, taxation without representation is robbery.”
Tidak ada
pajak tanpa peraturan (UU Perpajakan), pajak tanpa peraturan adalah perampokan.
Istilah di atas timbul, menurut penulis, lantaran adanya keinginan untuk
mendapatkan keadilan perpajakan. Dalam konteks ke-Indonesia-an, semua pengenaan
pajak dilandaskan pada UU Perpajakan. Berkaitan dengan tema tulisan ini, implementasi
keadilan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri karyawan dituangkan
dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan (5a) UU PPh. Lebih jelasnya lihat box 2.
Box 2:
Pasal 21 ayat (1), (5) dan (5a) UU PPh
Pasal 21 ayat (1)
Pemotongan pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama
dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh (diantaranya) a.pemberi kerja
yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai
atau bukan pegawai;
Pasal 21 ayat (5)
Tarif
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali
ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21 ayat (5a)
Besarnya
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua
puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang
dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 21 ayat (5) dan (5a) UU PPh tersebut merupakan perwujudan prinsip
keadilan. Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih besar 20% (dua puluh persen) daripada
tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Berikut
ini adalah tabel yang berisi penyandingan tarif PPh untuk pemotongan PPh Pasal
21.
|
Tabel 1:
Penyandingan Tarif
Pemotongan PPh Pasal 21
Wajib Pajak yang Ber-NPWP dan Tidak Ber-NPWP
No.
|
Tarif PPh Pasal 21
|
Lapisan Penghasilan
|
|
Memiliki
NPWP
(tarif
Pasal 17 UU PPh)
|
Tidak Memiliki NPWP (20% lebih tinggi)
|
||
1
|
5%
|
6%
|
s.d.
Rp50.000.000,00
|
2
|
15%
|
18%
|
di atas Rp50.000.000,00
s.d. Rp250.000.000,00
|
3
|
25%
|
30%
|
di atas Rp
250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
|
4
|
30%
|
36%
|
di atas Rp500.000.000,00
|
Namun demikian, potongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 maupun 20%
lebih tinggi atas penghasilan yang diterima karyawan sebenarnya tidak akan
merugikan Wajib Pajak. Hal ini lantaran potongan pajak tersebut pada hakikatnya
merupakan pajak dibayar di muka bagi karyawan dalam melakukan pemenuhan
kewajiban PPh orang pribadinya. Bagi karyawan yang semata-mata memperoleh
penghasilan dari satu perusahaan, berarti jumlah pemotongan PPh Pasal 21 oleh
perusahaan sama dengan jumlah kewajiban tahunan PPh orang pribadi yang
bersangkutan. Jelas tidak ada kerugian Wajib Pajak di sini.
Hanya saja, mungkin mekanisme pemotongan pajaknya yang kurang user friendly alias kurang disukai Wajib
Pajak lantaran dilakukan langsung saat menerima penghasilan. Padahal, jika
mengutip pendapat Adam Smith, justru pembayaran pajak yang paling terasa ringan
bagi Wajib Pajak adalah saat terdekat dengan waktu menerima penghasilan atau “Pay as you earn”. Coba bayangkan jika
pembayaran pajak dilakukan seminggu atau sebulan setelah penghasilan diterima
oleh karyawan. Apakah masih ada penghasilan yang ‘tersisa’ untuk membayar
pajak? Selanjutnya, jika kita tidak melakukan kewajiban perpajakan (termasuk
membayar pajak) apakah dibiarkan begitu saja oleh pemerintah?
Nah, terkait bonus akhir tahun pun
seperti itu juga. Mungkinkah pembayaran pajak dilakukan oleh karyawan seminggu
atau sebulan setelah menerima gaji dan bonus? Jujur saja, pasti sebagian besar
dari kita berat untuk melakukannya. Namun, karena sudah menjadi kewajiban
kenegaraan, maka mau tidak mau kita harus melaksanakannya. Oleh karena itu,
mekanisme pemotongan pajak diterapkan untuk ‘meringankan’ beban pajak Wajib
Pajak karyawan.
Contoh:
Perhitungan PPh Pasal 21 atas bonus bagi Karyawan yang Sudah
Ber-NPWP dan Tidak Ber-NPWP

PT Penghujung Tahun bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat eletronik
seperti TV dan tape. Beralamat di Jl. Desember 31, Jakarta Barat. Telp/Fax. (021) 654321. Untuk
meningkatkan kesejahteraan karyawannya, PT Penghujung Tahun mengikuti program
Jamsostek dan program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan.
Selama tahun 2011, PT Penghujung Tahun telah membayar gaji dan imbalan lain kepada:
1.
Tn. Hura-hura, status kawin dengan menanggung sepenuhnya
dua orang anak kandung, bapak mertua, dan seorang adik ipar yang masih sekolah.
Dia mulai bekerja pada PT Penghujung Tahun sejak bulan Januari 2010. Sebelumnya
Tn. Hura-hura berhenti kerja dari PT Awal Tahun karena sesuatu hal. Pada bulan
Desember 2011, PT Penghujung Tahun telah membayar kepada Tn. Hura-hura sebagai
berikut:
Gaji
|
Rp
|
6.000.000,00
|
Tunjangan transportasi
|
Rp
|
500.000,00
|
Bonus akhir tahun
|
Rp
|
2.500.000,00
|
Penggantian pengobatan
|
Rp
|
1.500.000,00
|
Uang lembur
|
Rp
|
500.000,00
|
Premi asuransi kecelakaan
|
Rp
|
25.000,00
|
Premi asuransi kematian
|
Rp
|
12.500,00
|
Iuran THT dibayar PT Penghujung Tahun
|
Rp
|
185.000,00
|
Tn. Hura-hura juga membayar atas tanggungan sendiri:
|
||
Iuran THT
|
Rp
|
100.000,00
|
PPh Pasal 21 telah
dipotong oleh PT Penghujung Tahun atas seluruh penghasilan yang diterima Tn. Hura-hura.
2.
Tn. Mudas, status tidak kawin, tetapi menanggung
sepenuhnya Johan dan Jontor, adik dan kakak kandungnya sendiri yang cacat. Tn.
Mudas mulai bekerja pada PT Penghujung Tahun sejak bulan Desember 2010 setelah
lulus program diploma dari salah satu perguruan akademi swasta di Bekasi.
Adapun penghasilan yang diterima oleh Tn. Mudas dari PT Penghujung Tahun pada
bulan Desember 2011 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
Rp
|
6.000.000,00
|
Tunjangan transportasi
|
Rp
|
500.000,00
|
Bonus akhir tahun
|
Rp
|
2.500.000,00
|
Penggantian pengobatan
|
Rp
|
1.500.000,00
|
Uang lembur
|
Rp
|
500.000,00
|
Premi asuransi kecelakaan
|
Rp
|
25.000,00
|
Premi asuransi kematian
|
Rp
|
12.500,00
|
Iuran THT dibayar PT Penghujung Tahun
|
Rp
|
185.000,00
|
Tn. Mudas juga membayar atas tanggungan sendiri:
|
||
Iuran THT
|
Rp
|
100.000,00
|
PPh Pasal 21 telah
dipotong oleh PT Penghujung Tahun atas seluruh penghasilan yang diterima Tn.
Mudas.
Berdasarkan data administrasi perusahaan, diketahui bahwa Tn. Hura-hura
telah memiliki NPWP dengan nomor 07.707.007.7.xxx-000. Sedangkan Tn. Mudas ternyata belum memiliki NPWP. Berikut ini adalah
penerapan perhitungan PPh Pasal 21 antara Wajib Pajak yang ber-NPWP dan tidak
ber-NPWP.
- Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji
Uraian
|
Tn. Hura-hura
(Jan - Des 2011)
|
Tn. Mudas
(Jan - Des
2011)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
Gaji
|
72.000.000,00
|
72.000.000,00
|
Tunjangan
transportasi
|
6.000.000,00
|
6.000.000,00
|
Penggantian pengobatan
|
18.000.000,00
|
18.000.000,00
|
Uang lembur
|
6.000.000,00
|
6.000.000,00
|
Premi asuransi kecelakaan
|
300.000,00
|
300.000,00
|
Premi asuransi kematian
|
150.000,00
|
150.000,00
|
Penghasilan Bruto
|
102.450.000,00
|
102.450.000,00
|
Pengurang:
|
||
* Biaya jabatan (maksimal Rp500.000,00/bulan)
|
5.122.500,00
|
5.122.500,00
|
* Iuran THT
(dibayar karyawan)
|
1.200.000,00
|
1.200.000,00
|
Total Pengurang
|
6.322.500,00
|
6.322.500,00
|
Penghasilan Neto setahun
|
96.127.500,00
|
96.127.500,00
|
TKP
|
||
* Diri Wajib
Pajak
|
15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00
|
15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00
|
* Status
kawin
|
||
* Tanggungan
|
||
Total PTKP
|
21.120.000,00
|
21.120.000,00
|
Penghasilan Kena Pajak
|
75.007.500,00
|
75.007.500,00
|
PPh Pasal 21 terutang
|
||
5% x 50.000.000
|
2.500.000,00
|
-
|
6% x 50.000.000
|
-
|
3.000.000,00
|
15% x 25.007.000
|
3.751.050,00
|
-
|
18% x 25.007.000
|
-
|
4.501.260,00
|
Total PPh
Terutang
|
6.251.050,00
|
7.501.260,00
|
PPh
dipotong perbulan
|
520.920,00
|
625.105,00
|
2. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
|
Uraian
|
Tn. Hura-hura
(Jan – Des 2011)
|
Tn. Mudas
(Jan – Des 2011)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
Gaji
|
60.000.000,00
|
60.000.000,00
|
Tunjangan transportasi
|
6.000.000,00
|
6.000.000,00
|
Penggantian pengobatan
|
30.000.000,00
|
30.000.000,00
|
Uang lembur
|
6.000.000,00
|
6.000.000,00
|
Premi asuransi kecelakaan
|
300.000,00
|
300.000,00
|
Premi asuransi kematian
|
150.000,00
|
150.000,00
|
Penghasilan Bruto
|
102.450.000
|
102.450.000
|
Pengurang:
|
||
* Biaya Jabatan (maksimal Rp500.000,00/bulan)
|
5.122.500,00
|
5.122.500,00
|
* Iuran THT
(dibayar karyawan)
|
1.200.000,00
|
1.200.000,00
|
Total Pengurang
|
6.322.500,00
|
6.322.500,00
|
Penghasilan Neto gaji
|
96.127.500,00
|
96.127.500,00
|
Bonus akhir tahun
|
2.500.000,00
|
2.500.000,00
|
Total penghasilan neto setahun
|
98.627.500,00
|
98.627.500,00
|
PTKP
|
||
* Diri Wajib
Pajak
|
15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00
|
15.840.000,00
1.320.000,00
3.960.000,00
|
* Status
kawin
|
||
* Tanggungan
|
||
Total PTKP
|
21.120.000,00
|
21.120.000,00
|
Penghasilan Kena Pajak
|
77.507.500,00
|
77.507.500,00
|
PPh Pasal 21 terutang
|
||
5% x 50.000.000
|
2.500.000,00
|
|
6% x 50.000.000
|
3.000.000,00
|
|
15% x 25.007.000
|
4.126.050,00
|
|
18% x 25.007.000
|
4.951.260,00
|
|
Total PPh
Terutang
|
6.626.050,00
|
7.951.260,00
|
Jika kita mencermati contoh kasus, terdapat ilustrasi perhitungan
pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak yang ber-NPWP dan tidak ber-NPWP. Poin 1, menunjukkan bahwa
terhadap gaji yang diterima oleh Tn. Hura-hura pada Desember 2011 dipotong PPh
Pasal 21 sebesar Rp520.920,00. Hal ini disebabkan sesuai dengan ketentuan Pasal
21 ayat (5) UU PPh atas penghasilan kena pajak Tn. Hura-hura dikenakan PPh
dengan tarif sesuai Pasal 17. Dalam hal ini, dikenakan tarif 5% dan 15% karena
atas penghasilan kena pajak Tn. Hura-hura termasuk penghasilan lapisan kedua.
Pada contoh kasus poin 1, kita juga bisa melihat bahwa terhadap penghasilan
kena pajak Tn. Hip-hip dipotong PPh yang lebih besar jumlahnya daripada Tn.
Hura-hura. Atas gaji Tn. Mudas dipotong PPh Pasal 21 oleh PT. Penghujung Tahun
sebesar Rp625.105,00 atau lebih besar Rp104.185,00. Hal ini terjadi karena atas
gaji yang diterima oleh Tn. Mudas (Wajib Pajak tidak ber-NPWP) dikenakan tarif
20% lebih tinggi dari tarif Pasal 17 (yang dikenakan pada Tn. Hura-hura dan
Wajib Pajak ber-NPWP lainnya) sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh. Hal yang sama
juga diberlakukan terhadap bonus.
Dengan demikian, atas bonus Tn. Hura-hura dipotong Rp375.000,00 dan atas
bonus Tn. Mudas dipotong Rp450.000,00. Jika dicermati, atas bonus yang diterima
oleh Tn. Mudas dikenakan PPh lebih tinggi 20% daripada bonus yang diterima Tn. Hura-hura atau
lebih besar Rp75.000,00. Khusus untuk bulan Desember 2011, take home pay Tn. Hura-hura adalah Rp7.641.580,00. Sedangkan take home pay Tn. Mudas adalah
Rp7.462.395,00.
Penutup
Bagi perusahaan, pembagian bonus memiliki banyak tujuan. Selain menjadi
salah satu mekanisme untuk melakukan profit
sharing yang telah diraih oleh perusahaan, bonus merupakan salah satu
siasat untuk mempertahankan kinerja yang maksimal dari para karyawan. Bagi para
pekerja, saat-saat pembagian bonus akhir tahun adalah saat-saat yang paling
ditunggu-tunggu sepanjang tahun. Nah, setelah membaca pembahasan atas aspek PPh
Pasal 21 atas bonus akhir tahun di atas, diharapkan pembaca—yang dalam
kesehariannya berposisi sebagai pemberi kerja maupun sebagai karyawan—bisa
lebih memperhatikan aspek pajak yang timbul atas pembagian bonus akhir tahun.
Besarnya PPh Pasal 21 atas bonus bisa bervariasi sesuai dengan besaran
bonus yang diterima masing-masing karyawan. Tetapi, besarannya bisa pula
dipengaruhi oleh ada atau tidaknya NPWP karyawan. PPh Pasal 21 atas bonus yang
diterima oleh karyawan yang tidak memiliki NPWP akan lebih besar 20% dibanding
dengan karyawan yang memiliki NPWP. Kebijakan ini merupakan contoh penerapan
keadilan dalam perpajakan nasional sebagai wujud penghormatan terhadap Wajib
Pajak yang patuh. Oleh karena itu, memiliki NPWP adalah kewajiban pokok pertama
yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sistem perpajakan kita, Self Assessment Sytem (SAS).
Jadi, jika nanti ada pembaca yang dipotong PPh Pasal 21 yang jumlahnya
lebih besar dibandingkan rekan-rekan kerjanya padahal jumlah penghasilan per
bulannya sama, bahkan pangkat dan jabatan pun tidak berbeda. Hendaknya jangan
tergesa-gesa marah dulu ke bagian keuangan perusahaan. Ada baiknya kita berintrospeksi
diri, apakah kita sudah ber-NPWP? Jika belum, boleh jadi bagian keuangan
perusahaan tempat kita bekerja hanya melaksanakan amanat Pasal 21 ayat (5a) UU
PPh.
Selanjutnya, bagi para pembaca yang belum ber-NPWP, lebih baik mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP sesegera mungkin. Jika tidak ber-NPWP, padahal telah
memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan, maka kita harus siap
menanggung resiko perpajakan yaitu dikenakan tarif PPh yang lebih tinggi
terhadap penghasilan kita dibandingkan jika kita memiliki NPWP. ‘Korban’ pertama karena tidak ber-NPWP,
bisa terjadi atas pemotongan PPh Pasal 21 atas bonus akhir tahun kita yang
lebih tinggi, sehingga mengganggu rencana akhir tahun kita yang telah
dipersiapkan jauh-jauh hari. Semoga hal itu tidak terjadi pada kita. Selamat
Tahun Baru 2012.
Sebagaimana dimuat dalam Majalah ITR Vol. IV/ Edisi 23/ 2012
Thanks infonya. Oiya bicara bonus tahunan, banyak loh orang memakai bonus itu untuk foya-foya. Padahal, bonus tahunan bisa dipakai untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, bahkan menambah penghasilan. Yuk, cek selengkapnya di sini: Tips manfaatkan bonus akhir tahun
ReplyDeleteArtikelnya keren https://www.cekaja.com/info/tips-memilih-pinjaman-untuk-umkm
ReplyDelete